BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
E satu.com (Cirebon) -
Sebanyak lima orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon mendapatkan remisi Hari Natal 2020. 

Kepala Rutan Kelas I Cirebon Renharet Ginting mengatakan, di Rutan Kelas I Cirebon tercatat ada 10 orang tahanan dan 7 orang narapidana yang beragama Nasrani. Dari 7 orang narapidana yang atas pencapaiannya selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Cirebon sebanyak 5 orang narapidana yang memenuhi syarat diusulkan mendapat pengurangan masa pidana (Remisi) di Hari Raya Natal Tahun 2020.

"Hari Natal tahun ini dengan tiga orang telah ada surat keputusan pemberian remisi dan dua orang masih dalam proses verifikasi dari Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham RI,” ujar Renharet kepada inapos, Kamis (24/12/20).

Ia menjelaskan, dari lima narapidana yang mendapat remisi, tiga napi mendapatkan remisi normal. Dan dua napi mendapatkan remisi terkait PP 99.

"Dua napi mendapatkan remisi 15 hari. Dan tiga napi mendapatkan remisi 1 bulan," jelasnya.

Renharet menambahkan, Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, produktif dan dinamis.

"Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya. Akan tetapi didasarkan pada perilaku narapidana selama menjalani pidana," pungkasnya. (pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top