BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
-  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) tidak mengendorkan semangat Pemerintah Desa Dukupuntang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon dibawah kepemimpinan Kuwu H. Eno Sutrisno untuk melakukan himbauan kepada masyarakat khususnya masyarakat dilingkungan wilayah desa Dukupuntang untuk taati protokol kesehatan.

Kuwu desa Dukupuntang H. Eno Sutrisno mengatakan kami selalu memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat khususnya masyarakat dilingkungan wilayah desa Dukupuntang untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dalam kondisi pandemi covid-19 saat ini, katanya Kepada  Media E satu.com , sabtu ( 23/1/21 )

Alhamdulillah tingkat kesadaran masyarakat khususnya masyarakat dilingkungan wilayah desa Dukupuntang sudah cukup baik namun masih ada beberapa masyarakat yang perlu diingatkan ” masih ada yang perlu diingatkan untuk mentaati protokol kesehatan, secara keseluruhan Alhamdulillah kesadaran masyarakat sudah cukup baik ” tegasnya.

Saya sebagai Kuwu desa Dukupuntang bersama para Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Rw dan Rt tidak akan pernah lelah untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan ” Kita Pemdes Cisaat beserta seluruh stakeholder yang ada dilingkungan wilayah desa Dukupuntang untuk mengingatkan masyarakat akan bahayanya virus covid-19 saat ini ” tandasnya.

Saya sebagai Kuwu desa Dukupuntang menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat dilingkungan wilayah desa Dukupuntang untuk tetap menerapkan aturan PPKM yaitu 3 M untuk menjaga diri, menjaga keluarga serta menjaga negara termasuk juga dengan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas ” beraktivitas boleh saja, hanya saja jangan lupa 3 M dan 5 M nya, harus tetap dipatuhi dan dijaga ” ujar H. Eno Sutrisno.

Lanjutnya didalam memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat kami juga menjelaskan mengenai ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat selama masa PPKM di Kabupaten Cirebon dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 diantaranya pembatadan aktivitas masyarakat diluar rumah pada malam hari hingga jam 19.00 wib selain itu operasional pasar swalayan, mini market tempat makan dan lainnya khususnya yang ada dilingkungan wilayah desa Dukupuntang dibatasi sampai jam 19.00 wib, Alhamdulillah kami laksanakan dan lakukan secara rutin kegiatan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat dengan tujuan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku selama PPKM, imbuhnya.

Kami khususnya Pemdes Dukupuntang berharap dengan dilaksanakannya PPKM kesadaran masyarakat Kabupaten Cirebon pada umumnya dan khususnya dilingkungan wilayah desa Dukupuntang dalam mematuhi aturan PPKM dan Penerapan Kedisiplinan Protokol Kesehatan semakin meningkat dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi ” sudah kewajiban saya sebagai Kuwu desa Dukupuntang untuk memberikan sosialisasi dan edukasi serta melakukan pembinaan terhadap masyarakat dilingkungan wilayah desa Dukupuntang ” pungkas H. Eno Sutrisno Kuwu desa Dukupuntang.(wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

1 comments:

Back To Top