E satu.com (Cirebon)
- Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon, bakal diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Bupati Cirebon Drs H Imron, M.Ag mengatakan, diperpanjangnya pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cirebon, mengikuti intruksi dari pemerintah pusat. Hal tersebut lantaran, meningkatnya jumlah penderita covid 19 di Indonesia.

" PPKM tahap pertama, hari ini sudah selesai. Akan diperpanjang tahap kedua hingga 8 Februari 2021," ujar Imron, saat melakukan monitoring dan evaluasi PPKM, bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon, Senin (25/1/2021).

Imron menyebutkan, bahwa kali ini pihaknya melakukan monitoring kesejumlah tempat, diantaranya yaitu Pasar Celancang dan Makam Sunan Gunungjati. 

Dalam monitoring tersebut, Imron mengaku masih terdapat warga yang belum menerapkan protokol kesehatan. Imron sangat berharap, warga untuk bisa mengikuti protokol kesehatan.

Karena menurut Imron, jika warga menerapkan protokol kesehatan, maka manfaatnya juga kembali kepada diri mereka sendiri.

"Kepada warga, dimohon untuk menerapkan protokol kesehatan. Karena itu memberikan manfaat untuk diri sendiri dan orang lain," kata Imron.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Mochammad Syafrudin mengatakan, selama dua minggu pelaksanaan PPKM, pihaknya mengeluarkan 71 teguran tertulis untuk pelaku usaha.

" 67 diantaranya, diberikan sanksi berupa denda," ujar Syafrudin.

Selain itu, pihaknya juga menutup dua usaha, yaitu sebuah rumah makan di daerah Dukupuntang dan tempat pijat refleksi di Kedawung.
Pihaknya menutup dua tempat usaha tersebut, karena tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Syafrudin menyebutkan, bahwa dua tempat usaha tersebut, sudah ditutup selama satu minggu.

Ia mengatakan, Satpol PP Kabupaten Cirebon akan kembali membuka dua tempat usaha tersebut, jika fasilitas penunjang dan penerapan protokol kesehatan bisa dilaksanakan.

"Kami tidak mau mematikan usaha mereka. Jika sudah siap menerapkan protokol kesehatan dan membuat surat pernyataan, akan kembali kami buka," kata Syafrudin.

Selama pelaksanaan PPKM dalam dua minggu ini, pihaknya mengaku mengumpulkan uang dari sanksi denda, sebesar Rp 9.750.000.(wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top