BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon) - Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Rabu (24/2).

Kedua raperda tersebut mendapat persetujuan DPRD Kota Cirebon melalui rapat paripurna di ruang Griya Sawala gedung DPRD.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd menyampaikan, masing-masing pansus DPRD dan tim asistensi Pemkot Cirebon sudah menyelesaikan semua tahap pembahasan raperda. Dua raperda tersebut sudah difasilitasi oleh gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jawa Barat.

“Persetujuan kedua raperda ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi penyakit di Kota Cirebon. Serta upaya pemerintah daerah memajukan mutu pendidikan di Kota Cirebon melalui ketersediaan buku-buku di perpustakaan,” ujar Affiati usai memimpin rapat paripurna.

Saat rapat berlangsung, sambutan Walikota Cirebon, Drs H Nashruddin Azis SH dibacakan Wakil Walikota Cirebon Dra Hj Eti Herawati. Dalam sambutannya, Eti menyampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang disahkan menjadi perda sudah melalui pembahasan hingga penyempurnaan.

Pertama, pengadaan tenaga perpustakaan. Pelaksanaannya harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Kedua, adanya ketentuan yang mengatur perpustakaan perguruan tinggi. Karena hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka tidak perlu diatur oleh peraturan daerah.

“Pansus DPRD dan tim asistensi Pemkot Cirebon sudah menyempurnakan substansi dan norma hukum sesuai yang diarahkan gubernur,” ujar Eti.

Sama halnya dengan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, pansus DPRD dan tim asistensi sudah menyelesaikan pembahasan. Sehingga dapat diparipurnakan untuk mendapat persetujuan anggota DPRD.

Menurutnya, substansi dari raperda tersebut mengakomodasi norma pencegahan dan penanggulangan penyakit. Bukan hanya penanganan kesehatan penyakit menular, penanganan penyakit tidak menular juga diatur.

“Dalam poin di perda itu mengatur koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah provinsi dan pusat dalam hal penanggulangan penyakit. Di samping itu, sanksi administratif dan pidana juga dituangkan dalam perda tersebut,” katanya.

Setelah mendapat persetujuan bersama melalui rapat paripurna, kedua raperda tersebut perlu diklarifikasi dan pemberian nomor registrasi dari gubernur. Selanjutnya, produk hukum tersebut sudah bisa dijadikan pedoman pemerintah daerah dan masyarakat. 

“Kami pun akan menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk menyiapkan rancangan regulasi bersifat teknis yang dituangkan dalam peraturan walikota. Agar implementasi regulasi tersebut bisa maksimal,” tutup Eti.

Saat paripurna berjalan, laporan Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dibacakan Hj Neneng Sri Daiyah SE. Sementara Pansus Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kota Cirebon disampaikan Dian Novitasari SKom..(fery)


Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top