E satu.com (Cirebon) - Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Rabu (24/2).
Kedua raperda tersebut mendapat persetujuan DPRD Kota
Cirebon melalui rapat paripurna di ruang Griya Sawala gedung DPRD.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd menyampaikan,
masing-masing pansus DPRD dan tim asistensi Pemkot Cirebon sudah menyelesaikan
semua tahap pembahasan raperda. Dua raperda tersebut sudah difasilitasi oleh
gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi
Jawa Barat.
“Persetujuan kedua raperda ini sebagai pedoman bagi
pemerintah daerah dan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi penyakit di
Kota Cirebon. Serta upaya pemerintah daerah memajukan mutu pendidikan di Kota
Cirebon melalui ketersediaan buku-buku di perpustakaan,” ujar Affiati usai
memimpin rapat paripurna.
Saat rapat berlangsung, sambutan Walikota Cirebon, Drs H
Nashruddin Azis SH dibacakan Wakil Walikota Cirebon Dra Hj Eti Herawati. Dalam
sambutannya, Eti menyampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
yang disahkan menjadi perda sudah melalui pembahasan hingga penyempurnaan.
Pertama, pengadaan tenaga perpustakaan. Pelaksanaannya harus
berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Kedua, adanya ketentuan yang
mengatur perpustakaan perguruan tinggi. Karena hal itu menjadi kewenangan
pemerintah pusat, maka tidak perlu diatur oleh peraturan daerah.
“Pansus DPRD dan tim asistensi Pemkot Cirebon sudah
menyempurnakan substansi dan norma hukum sesuai yang diarahkan gubernur,” ujar
Eti.
Sama halnya dengan Raperda tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Penyakit, pansus DPRD dan tim asistensi sudah menyelesaikan
pembahasan. Sehingga dapat diparipurnakan untuk mendapat persetujuan anggota
DPRD.
Menurutnya, substansi dari raperda tersebut mengakomodasi
norma pencegahan dan penanggulangan penyakit. Bukan hanya penanganan kesehatan
penyakit menular, penanganan penyakit tidak menular juga diatur.
“Dalam poin di perda itu mengatur koordinasi dan kerjasama
dengan pemerintah provinsi dan pusat dalam hal penanggulangan penyakit. Di
samping itu, sanksi administratif dan pidana juga dituangkan dalam perda
tersebut,” katanya.
Setelah mendapat persetujuan bersama melalui rapat paripurna, kedua raperda tersebut perlu diklarifikasi dan pemberian nomor registrasi dari gubernur. Selanjutnya, produk hukum tersebut sudah bisa dijadikan pedoman pemerintah daerah dan masyarakat.
“Kami pun akan menginstruksikan kepada kepala perangkat
daerah terkait untuk menyiapkan rancangan regulasi bersifat teknis yang
dituangkan dalam peraturan walikota. Agar implementasi regulasi tersebut bisa
maksimal,” tutup Eti.
Saat paripurna berjalan, laporan Pansus Raperda tentang
Penyelenggaraan Perpustakaan dibacakan Hj Neneng Sri Daiyah SE. Sementara
Pansus Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kota Cirebon
disampaikan Dian Novitasari SKom..(fery)
Post A Comment:
0 comments: