BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Bandung) - 
Kuasa Hukum tergugat intervensi 2, Yudia Alamsyah tidak dapat menghadirkan saksi, pada sidang lanjutan dugaan rekayasa buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah di PTUN Bandung.

Tim kuasa hukum Lawyer & Founder RAN LAW FIRM, Razman Nasution  mengatakan melalui sambungan telepon seluler tergugat intervensi 2, tidak dapat mengahdirkan saksi, yang diminta majelis hakim pada sidang lanjutan rekasaya buku nikah Fifi Sofiah. Hal ini menandakan tergugat intervensi 2 sudah tidak dapat melakukan perlawanan hukum.

"Artinya secara peradilan sudah beres, mereka tidak dapat menghadirkan saksi yang menguatkan argumentasi mereka, ink seperti sudah tidak perlawanan lagi, tinggal minggu depan kesimpulan,"katanya Kamis (18/2/2021)

Pihaknya menduga, tergugat intervensi 2 tidak dapat menghadirkan saksi, lantaran saksi yang di hadirkan pihak pengugat sangat menguatkan posisi pengungat karena sesuai fakta persidangan. Sementara, kesaksian tersebut tidak dapat di bantah sehingga pihak tergugat intervensi 2 tidak dapat menghadirkan saksi, sesuai jadwal sidang. 

"Saksi dari pihak kita, membuat mereka tidak bisa beralibi lagi. Soalnya fakta persidangan terbukti, fakta dari pihak tergugat intervensi 2 banyak cacat formil seperti ada keterangan yang di duga palsu," tuturnya

Sementara, kuasa hukum tergugat 1 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Haedar Yamin Mustafa akan mengadakan diskusi terlebih dahulu dengan KUA Mundu, untuk membuat kesimpulan.

"Kita akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum KUA untuk membuat kesimpulan dari keseluruhan rangkaian poses," ujarnya

Disaat bersamaan, Kuasa Hukum tergugat intervensi 2 tergugat Yudia Alamsyah tetap dengan pendiriannya, untuk menolak gugatan. Pasalnya, pembatalan buku nikah ada di Pengadilan Agama.

"Jawaban kami selaku tergugat intervensi 2 untuk menolak gugatan, karena pembatalan buku nikah diatur UU perkawinan yaitu di Pengadilan Agama dan tetap untuk menolak gugatan," pungkasnya. (nm)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top