BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Satuan tugas ( Satgas ) Penanganan Covid-19 desa Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon giat melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) skala mikro untuk meminimalisir penyebaran virus covid-19.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kuwu desa Arjawinangun Abdullah menjelaskan giat PPKM skala mikro untuk terus mengingatkan masyarakat khususnya masyarakat dilingkungan wilayah desa Arjawinangun agar tetap waspada terhadap penyebaran virus covid-19 ” PPKM skala mikro ini untuk mencegah penyebaran virus covid-19, masyarakat agar selalu waspada jangan lengah, virus covid-19 masih bisa mengenai siapa saja ” katanya kepada Awak Media E satu.com, Jum,at ( 26/2/21 )

Menurut Abdullah selain mengingatkan warga melalui giat PPKM skala mikro, masyarakat khususnya masyarakat dikingkungan wilayah desa Arjawinangun juga saya minta untuk selalu menerapkan 5 M ” masyarakat khususnya masyarakat dilingkungan wilayah desa Arjawinangun harus menerapkan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi atau menghindari kerumunan atau keramaian serta mengurangi mobilitas ” ujarnya.

Ditambahkannya giat PPKM skala mikro desa Arjawinangun menyisir wilayah lingkungan Perumahan Grand Awn dengan menggunakan pengeras suara berkeliling menyambangi warga masyarakat yang sedang beraktivitas ” tadi kami keliling keperumahan grand Awn lalu ke jalan diprapatan SMA Near Arjawinangun, sasarannya adalah warga atau masyarakat yang sedang melakukan aktivitas diluar rumah khususnya baik itu pejalan kaki, pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker ” tegasnya.


Dari hasil monitoring dan pemantauan dilapangan khususnya di dua titik tersebut satgas penanganan covid-19 desa Arjawinangun yang dibantu oleh Satpol PP dari kecamatan Arjawinangun masih banyak mendapati banyak masyarakat yang belum mematuhi peraturan pemberlakuan PPKM skala mikro pada hari ketika masa perpanjangan PPKM skala mikro 23 Februari – 8 Maret 2021 tetapi kami satgas penanganan covid-19 desa Arjawinangun tetap memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat yang bersifat pembinaan kepada warga atau masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, ucap Abdullah.

” Kami satgas penanganan covid-19 desa Arjawinangun akan terus meningkatkan pengawasan yang lebih ketat terhadap warga atau masyarakat khususnya warga atau masyarakat dilingkungan wilayah desa Arjawinangun terutama setelah Pemerintah Kabupaten Cirebon memberlakukan perpanjangan masa PPKM skala mikro hingga 8 Maret 2021 ” pungkasnya diakhir pertemuan Dengan Juru Wartawan E satu.com.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top