BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com (Cirebon)
- Pemerintah sebenarnya telah menunjukkan komitmennya dalam pemberatasan korupsi, komitmen tersebut telah diwujudkan dalam berbagai bentuk ketetapan dan peraturan perundang undangan diantaranya Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 dan Undang Undang Nomer 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara,  Pemerintahan Dan Birokrasi Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang Undang Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Selanjutnya Disempurnakan Dengan Undang Undang Nomer 20 tahun 2001, Undang Undang Nomer 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang Undang Nomer 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Keputusan Presiden RI Nomor 127 tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara, Pemerintahan dan Birokrasi serta Undang Undang Nomer 20 tahun 2001 yang sering disebut Undang Undang Tipikor.

Kasus dugaan tindak Pidana korupsi harus diproses Seadil adilnya sesuai dengan aturan hukum supaya memberikan efek jera.

Pada prinsipnya dana anggaran bantuan baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah termasuk bantuan lainnya untuk membuat sesuatu yang produktif dan positif bukan untuk dikorupsi.

Ditemui Juru Warta E satu.com diruang Kerja Kantornya, selasa (16/3/21) Kepala Divisi Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Sunoko, SH, mengungkapkan saya sangat berharap aparat penegak hukum baik kejaksaan ataupun pihak pihak lain terkait yang memiliki kewenangan tindak Pidana Korupsi agar memproses kasus Berbagai dugaan tindak Pidana korupsi penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran bantuan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh diduga oknum yang menyalagunakan wewenang atau diduga melakukan korupsi atas tugasnya dalam mengelola keuangan dengan seadil adilnya sesuai ketentuan hukum sehingga dapat menjadi cerminan bagi yang lainnya untuk semakin berhati hati dan tidak sembarang menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi atau diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, golongan atau korporasi, ungkapnya.

"Tindak Pidana korupsi baik bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, daerah maupun bantuan lainnya tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merupakan pelanggaran dan kejahatan terhadap hak hak sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta kepentingan umum, nya dugaan kasus korupsi untuk lebih menjamin kepastian hukum disisi lain untuk memberikan perlindungan hak hak sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta kepentingan umum," tegasnya.

Lakukan secara adil sesuai aturan hukum supaya memberikan efek jera" korupsi digolongkan sebagai kejahatan, predator atau pemakan uang negara, jadi pemberatasan, Pemeriksaan dan penindakan hukumnya harus secara luar biasa, sita seluruh harta kekayaannya yang diperoleh dari hasil kejahatannya alias korupsi uang negara bantuan pemerintah baik pusat, provinsi, daerah maupun bantuan lainnya," tandas Sunoko, SH.

Menurut saya salah satu cara yang paling efektif membuat para koruptor jera adalah dimiskinkan atau membuat mereka jatuh miskin karena sudah korupsi atau mengambil sesuatu yang bukan hak miliknya sehingga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat" masalah korupsi ini adalah masalah yang serius jadi apabila ada dugaan kasus korupsi sebaiknya diproses secepatnya jangan menunda nunda dan apabila terbukti pelakunya harus dihukum dengan adil dan tanpa toleransi apapun, korupsi merusak sendi sendi kehidupan dan tata pemerintahan" ujarnya.

Disampaikan kepala Divisi Hukum DPD KPK Tipikor, betapa merugikan tindak korupsi, Pemeriksaan dan Penegakan hukum harus tegas dan berlaku adil karenanya jika ada yang melanggar hukum harus ditindak tegas dan harus diberi efek jera, imbuhnya.

" Saya berharap pihak kejaksaan ataupun pihak pihak terkait yang memiliki wewenang terkait tindak Pidana korupsi agar bertindak responsif terkait laporan laporan atau informasi dugaan korupsi dari masyarakat, harus ditindaklanjuti dan diproses secepatnya" tutup Sunoko SH. (wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top