BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Pengibaran bendera negara atau bendera merah putih diintansi pemerintah, kantor pelayanan publik dan termasuk dilingkungan satuan pendidikan sesuai Undang Undang nomer 24 tahun 2009 pasal 9 ayat 1 dan pasal 4 ayat 1, bendera negara atau bendera merah putih wajib Dikibarkan setiap hari

Aturan soal bendera negara terdapat dalam Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Hasil pantauan Awak Media E satu.com dilapangan masih ada instansi pemerintah, kantor pelayanan publik dan termasuk dilingkungan satuan pendidikan yang belum atau tidak pasang dan kibarkan bendera negara atau bendera merah putih bahkan terlihat dengan jelas ada diinstansi pemerintah, dikantor pelayanan publik termasuk dilingkungan satuan pendidikan yang tidak ada sama sekali tiang benderanya.

Bendera negara atau bendera merah putih wajib dipasang dan Dikibarkan setiap hari karena ini merupakan kewajiban salah satunya untuk Instansi pemerintah, kantor pelayanan publik termasuk dilingkungan satuan pendidikan dan juga sebagai warga negara Indonesia, ini sebagai bentuk penghargaan, rasa hormat, nasionalisme serta jiwa patriotisme," ujarnya.

Lanjut Ethik K setia Murda, alangkah bijak dan baiknya Pemerintah kabupaten Cirebon khususnya dinasi didesa dinas terkait termasuk phak Kecamatan dalam menjalankan fungsinya yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan dapat mensosialisasikan kembali dengan gencar terkait pemasangan dan pengibaran bendera negara atau bendera merah putih setiap hari baik diintansi pemerintah, kantor pelayanan publik termasuk dilingkungan satuan pendidikan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang Undang," Ucapnya.

Menindaklanjuti hal itu, Juru wartawan E satu.com, rabu ( 28/4/2021 ) menemui salah seorang pemerhati kemasyarakatan dan pelayanan publik Kabupaten Cirebon Ethik K Setia Murda, disela sela kegiatannya ” Saya sangat menyesali dan sangat menyayangkan masih ada instansi pemerintah, kantor pelayan publik termasuk dilingkungan satuan pendidikan yang tidak pasang dan mengibarkan bendera negara atau bendera merah putih, padahal ini sudah jelas ada aturannya didalam UU nomor 24 tahun 2009 ” ungkapnya.


Melalui Media E satu.com ini, saya mengajak, mengingatkan dan menghimbau, mari khususnya untuk instansi pemerintah, kantor pelayanan publik termasuk lingkungan satuan pendidikan, pasang dan kibarkan bendera negara atau bendera merah putih sebagai bentuk penghargaan, rasa hormat dan nasionalisme dengan memasang dan mengibarkan bendera negara atau bendera merah putih setiap hari sesuai Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 ” tegasnya.

” Ketika ada instansi pemerintah, kantor pelayanan publik termasuk dilingkungan satuan pendidikan yang terindikasi belum dan tidak memasang dan mengibarkan bendera negara atau bendera merah putih setiap hari maka Pemkab Cirebon, dinas dinas terkait termasuk puhak kecamatan haruslah berani bersikap tegas menimal memperingati, mengingatkan atau menegur bukan malah sebaliknya melakukan pembiaran, katanya.

” Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Cirebon, dinas dinas terkait termasuk pihak kecamatan untuk berpartisipasi melakukan pembinaan dan pengawasan atas kinerja pelayan publik baik diinstansi pemerintah, kantor pelayanan publik termasuk dilingkungan satuan pendidikan demi terwujudnya peningkatan rasa nasionalisme yaitu terpasang dan berkibarnya bendera negara atau bendera merah putih setiap hari diinstansi pemerintah, kantor pelayanan publik termasuk dilingkungan satuan pendidikan," pungkasnya Ethik K Setia Murda.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top