BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, menghadiri kegiatan diseminasi peningkatan perlindungan dan kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ) atau Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) asal Kabupaten Cirebon melalui penguatan program Desa Migran Produktif, bertempat di Apita Hotel, rabu ( 7/4/21 )
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, para Asisten dan para Kepala SKPD, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Camat se Kabupaten Cirebon, Kepala UPT BP2MI Provinsi Jawa Barat, Ketua FKKC Kabupaten Cirebon dan kuwu se Kabupaten Cirebon yang mendapatkan undangan, Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ( ASPATAKI ) Cirebon, Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( APJATI ), Petugas Desmigratif dan Pemerhati atau Pegiat PMI serta para tamu undangan.

Dalam wawancaranya dengan Awak Media E satu.com, Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, menjelaskan bahwasannya pada masa sekarang ini diwabah pandemi covid-19 sangatlah berdampak terhadap seluruh sektor baik perekonomian maupun sektor lainnya termasuk sektor ketenagakerjaan, jelasnya.

” Dengan kondisi permasalahan yang dihadapi adalah masih adanya kesenjangan antara kesempatan kerja didalam negeri yang terbatas dengan tinnginya angka pencari kerja sehingga mengakibatkan meningkatnya angka penganguran terbuka, untuk di Kabupaten Cirebon saat ini tercatat telah mencapai 11, 52 persen ” tegasnya.


Bupati Cirebon menambahkan bahwasannya Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berusaha dan berupaya dalam penyediaan kesempatan kerja bagi masyarakat dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon namun alternatif atau pilihan lain, mereka lebih memilih bermigrasi atau bekerja diluar negeri ” memang benar pilihan bekerja diluar negeri itu merupakan suatu hak bagi masyarakat, untuk saat ini di Kabupaten Cirebon tercatat dari data yang terintegrasi pada Disnakertran Kabupaten Cirebon, Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Cirebon tahun 2019 tercatat sebanyak 9.931 orang dan ditahun 2020 terjadi penurunan akibat dampak pandemi covid-19 tercatat sebanyak 2.803 orang ” ucapnya.

Kabupaten Cirebon adalah salah satu kantong Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) terbesar kedua di Provinsi Jawa Barat setelah Kabupaten Indramayu, oleh karena itu dengan tingginya minat masyarakat dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon untuk bekerja diluar negeri atau PMI, saya sebagai Bupati Cirebon berharap harus adanya antisipasi tingkat kerentanan permasalahan yang muncul, saya ingin adanya peningkatan layananan perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Cirebon sesuai dan berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 ” pintanya.
Kegiatan diseminasi peningkatan perlindungan dan kompetensi CPMI atau PMI asal Kabupaten Cirebon melalui penguatan program desa migran produktif sangat bagus dan saya sebagai Bupati Cirebon sangat mengapresiasi karena kegiatan ini memiliki maksud dan tujuan menekan jumlah PMI Non Prosedural, mewujudkan masyarakat yang produktif dan keluarga PMI yang sejahtera didesa asal PMI, menyediakan layanan informasi ketenagakerjaan dan layanan informasi atau integrasi tingkat desa, memberdayakan keluarga PMI, purna beserta keluarganya yang terakhir untuk mendorong peran aktif pemerintahan desa asal PMI, kecamatan dan semua pihak pemangku kepentingan, terang H. Imron.

Saya sebagai Bupati Cirebon berharap dengan terlaksananya kegiatan ini terbentuk dan terbangun kesinergisan dan kebersamaan dalam hal layanan perlindungan dan keselamatan pekerja migran indonesia khususnya asal Kabupaten Cirebon dari mulai tingkat Pemdes, Kecamatan, Dinas, Pemkab Cirebon, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat termasuk kerja sama pihak terkait dalam bidang PMI dan juga pihak swasta misalnya PJTKI atau biro, tandasnya.

Saya juga berharap kepada Kuwu, Camat, Kepala Dinas dan Bidang serta pihak pihak lainnya yang membidangi masalah CPMI atau PMI untuk dapat berperan aktif dalam memberikan perlindungan bagi warganya khususnya warga asal Kabupaten Cirebon yang ingin bekerja keluar negeri atau sedang bekerja diluar negeri sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, tutup Bupati Cirebon H. Imron.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top