BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com  (Cirebon)
- Bertempat di Balai Desa Sinarancang, Selasa (06/4/21) pukul 19.30 WIB dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021. Hadir dalam kegiatan yang  tersebut Camat Mundu Anwar Sadat, Danramil 2011 Asjap di wakili Babinsa Kopka yudha, Kapolsek Mundu diwakili Aiptu Kadman Babinkamtibmas, Ketua BPD, LPMD, Puskesos, serta undangan yang terdiri dari Aparat Pemerintah Desa Sinarancang, Ketua RW dan Ketua RT serta tokoh masyarakat. Kegiatan tersebut dalam rangka menentukan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Tahun 2021 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam sambutannya, Kuwu Desa Sinarancang, Munadi menyampaikan bahwa alokasi BLT Dana Desa tahun 2021 berbeda dengan tahun 2020, dan di tahun 2021 ini ada 75 Keluarga Penerima Manfaat. 

Adapun hasil dari Musyawarah Desa tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Sinarancang tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Kepada Keluarga Miskin Tahun 2021.(uki)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top