BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Cirebon, Ferry Afrudin menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan pengajuan usulan dan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2021. 
 
Dalam penyampaiannya, Ferry menginformasikan kepada setiap calon penerima BPUM se-Kabupaten Cirebon, bahwa pengajuan BPUM pada tahun 2021 hanya diusulkan dan dikelola oleh Dinas yang membidangi UMKM di Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia sesuai dengan domisili masyarakat setempat.

“Untuk memudahkan masyarakat dalam pengajuan usulan, Dinkop UKM Kabupaten Cirebon bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan se-Kabupaten Cirebon agar memfasilitasi pengajuan usulan dari masyarakat,” kata Ferry di ruang kerjannya pada Kamis, 29 April 2021 siang.

Ferry menjelaskan, bahwa hal tersebut juga dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan dalam skala besar guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

“Tujuan lainnya adalah agar tidak terjadi duplikasi data, dan usulan tersebut juga dapat tercatat sebagai data base pelaku usaha mikro di desanya masing-masing yang nantinya akan diintegrasikan dengan sistem data lainnya,” terangnya.
 
“Dan diharapkan dapat bermanfaat dalam perumusan, dan pengambilan kebijakan terhadap para pelaku UMKM,” lanjut Ferry.
 
Kendati demikian, Ferry mengatakan, pemberian program bantuan BPUM ini untuk pelaku usaha mikro yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
 
“Oleh karena itu, data yang diusulkan wajib usaha mikro dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
 
Berkaitan dengan hal tersebut, dirinya menghimbau kepada calon penerima BPUM agar dapat melengkapi sendiri kelengkapan administrasi yang sudah didistribusikan melalui pemerintah desa setempat serta tidak menggunakan jasa perantara lainnya.
 
Tidak hanya itu, Ferry juga menegaskan, bila ada pungutan liar (Pungli), masyarakat jangan takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. 
 
“Proses pengajuan dan penyaluran BPUM ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis, dan dapat langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila terjadi pungutan liar,” tegas Ferry.
 
Dalam kesempatan ini, Ferry menuturkan hingga saat ini data pengajuan calon penerima BPUM yang telah masuk ke Diskop UKM Kabupaten Cirebon per tanggal 27 April 2021 ini sebanyak 53.438 pelaku usaha mikro yang akan segera diusulkan ke Kemenkop dan UKM RI.(wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top