BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Bandung)
- Sejumlah lembaga penyiaran televisi yang berjaringan di Jawa Barat mendapat peringatan keras dari KPID Jawa Barat karena tidak mampu memenuhi kewajiban memenuhi program konten lokal minimal 10 persen. Alasan mereka terkena dampak pandemi covid-19, gangguan teknis, sumber daya manusia dan bahkan ada yang sengaja tidak menayangkan konten lokal diakrenakan sudah melakukan kontrak dengan pihak asing untuk menayangkan siaran sepak bola.

“Kami ingatkan sekalilagi agar lembaga penyiaran yang bersiaran di Jawa Barat hendaknya mematuhi undang-undang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang kewajiban pemenuhan konten lokal minimal 10 persen,” kata Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet Jumat (9/4/2021).

Adiyana menyebut pasal 68 P3SPS menyatakan  “ayat 1: Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10 persen untuk televisi dan paling sedikit 60 persen untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan perhari.”
Pasal 68 ayat 2 menyatakan “siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 di atas paling sedikit 30 persen di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat.” Bahkan ayat 3 menyebut siaran lokal tersebut secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit hingga 50 persen.

Menurut Jalu Priambodo, Komisioner Bidang isi Siaran, faktanya hanya sedikit lembaga penyiaran yang memenuhi standar tersebut. Jalu merinci, sejumlah lembaga penyiaran yang sengaja dipanggil untuk dimintai klarifikasinya, antara lain dari grup MNC yakni INews  pada bulan Maret 26 hari tidak memenuhi standar 10 persen, bahkan ada yang hanya 3,8 persen. Sedangkan RCTI 8 hari tidak memenuhi 10 persen dan GTV 16 hari tidak memenuhi 10 persen.

Rully Nashrullah yang mewakili RCTI, I News dan GTV menyebut kendala kekurangan sumber daya manusia. Ia berjanji untuk segera memenuhi komitmen minimal 10 persen. KPID Jabar juga mencatat pada saat tayangan Atta dan Aurel 13 Maret, konten lokal kurang dari 10 persen. Rully lalu membubuhkan tandatangan komitmen yang disodorkan KPID Jawa Barat.

Hal yang sama juga disampaikan Fitriadi yang mewakili RTV . Dalam bulan Maret hanya 8 hari yang memenuhi 10 persen, sedangkan 22 hari tidak memenuhi 10 persen, bahkan ada 6 kali tidak menayangkan konten lokal, dengan alasan ada program sepak bola.”Tayangan sepakbola memang memakan konten local, saat siaran tengah malam menjelang pagi,” kata Fitriadi. Iapun berkomitmen untuk memenuhi siaran local 2,5 jam atau 10 persen dari total jam siaran.

Dari Trans TV yang diwakili oleh Tedi Iriawan dari Trans TV Jakarta menyebut pandemi covid mengakibatkan pendapatan tergerus hingga 50 persen, sehingga pemenuhan konten lokal ikut kena imbasnya. Namun ia berkomitmen akan berusaha memenuhi ketentuan Undang-undang penyiaran dan P3SPS. Bahkan ia juga berjanji mengadopsi tawaran KPID untuk menampung konten lokal dari binaan KPID menjadi bagian program yang sudah ada, meski hanya 3 menit dengan strandar Trans TV.

Komisioner lain Syaefurrahman Al-Banjary dan Sudama Dipawikarta mengingatkan bahwa KPID bukan lembaga produksi program, namun hanya menjembatani dan membantu agar lembaga penyiaran dapat memenuhi standar siaran lokal 10 persen.
 “Jika persoalannya keterbatasan SDM, kami bisa kerahkan SDM, biayanya murah. Bahkan jika sulit membuat konten yang menghasilkan, kita bisa diskusikan, kita jembatani menyelesaikan persoalan. Masalahnya lembaga penyiaran mau dibantu atau tidak,” kata Syaefurrahman.

Hingga Jumat siang, Net TV yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi hanya mengutus Biro Jawa Barat dan tidak ada surat kuasa sehingga tidak berwenang menandatangani berita acara klarifikasi dan komitmen untuk menunaikan kewajiban penayangan program siaran local 10% amanat UU 32 Tahun 2002 dan P3SPS. Karena itu  KPID Jawa Barat menjadwalkan ulang pertemuan klarifikasi dengan pihak Net Tv tersebut. (Iwan).
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top