BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
E satu.com ( Cirebon) - PT KAI Daop 3 Cirebon telah melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran. Selama periode 6 s/d 17 Mei 2021, PT KAI Daop 3 Cirebon telah melayani Penumpang KA Jarak Jauh Khusus Non-Mudik yang naik sebanyak 3.564 orang, dan Penumpang yang turun sebanyak 3.533 orang.

Sementara pada masa "Pengetatan PRA Idul Fitri 1442 H" pada periode 22 April s/d 5 Mei 2021, selama 14 hari tersebut, jumlah penumpang KA Jarak Jauh Reguler yang naik di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon berjumlah 16.667 orang, sedangkan jumlah penumpang yang turun mencapai 17.905 orang.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, bahwa pada masa pelarangan Mudik pada periode tanggal 6 s/d 17 Mei 2021, masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh Khusus bukan untuk kepentingan mudik. Para penumpang pada masa ini harus memenuhi semua persyaratan administrasi yang sudah ditentukan di Posko Verifikasi Stasiun. Bagi para calon penumpang yang telah memenuhi persyaratan, akan diberikan surat rekomendasi lolos verifikasi. Pada masa "Pelarangan Mudik Idul Fitri 1442 H" periode tanggal 6 s/d 17 Mei 2021, terdapat  sebanyak 357 calon penumpang di wilayah Daop 3 Cirebon batal berangkat karena tidak lolos proses Verifikasi (data sementara pada tanggal 17 Mei 2021, jam 13:00 WIB. Data bisa berubah hingga tanggal 17 Mei 2021, jam 24:00 WIB).

Masyarakat yang termasuk dalam kategori orang-orang yang dikecualikan sesuai Surat Edaran Satgas Penaganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Surat Edaran Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 tersebut, adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

"Seluruh calon penumpang pada masa "Pelarangan Mudik Idul Fitri 1442 H" ini, akan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap, maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat. Adapun surat administrasi yang diperiksa tersebut diantaranya surat administrasi keterangan dalam melaksanakan dinas bagi masyarakat yang dalam kepentingan bekerja, atau surat keterangan dari Kepala Desa/ Kelurahan bagi masyarakat dengan kepentingan mendesak Non-Mudik, Identitas para penumpang berikut tiket KAnya, lalu surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku," ujar Suprapto.

Perjalanan KA Jarak Jauh khusus Non-Mudik, pada masa peniadaan mudik tersebut dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Pada masa peniadaan mudik pada tanggal 6 s/d 17 Mei 2021, Di Wilayah KAI Daop 3 Cirebon terdapat 12 Jarak jauh Khusus per harinya, yang terdiri 6 perjalanan KA ke arah Timur dan 6 perjalanan KA ke arah Barat. Seluruh operasional kereta api khusus Non-Mudik tersebut berjalan dengan lancar serta tertib,  baik di stasiun maupun  ketika di dalam kereta api," ujar Suprapto.

Aturan Naik KA Jarak Jauh Reguler Masa Pengetatan Paska Idul Fitri 1442H (18 Mei s/d 24 Mei 2021)

Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18 s/d 24 Mei 2021, PT KAI Daop 3 Cirebon kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh Regulernya bagi masyarakat umum ke berbagai daerah. Jumlahnya mencapai rata-rata 70 KA Jarak Jauh perhari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Adapun 70 perjalanan KA Jarak Jauh Reguler yang beroperasi pada masa pengetatan Pasca Mudik Idul Fitri 1442 H tersebut diantaranya:  37 KA ke arah Jakarta, 11 KA ke arah Surabaya, 5 KA ke arah Malang, 5 KA ke arah Yogyakarta, 5 KA ke arah Semarang, 3 KA ke arah Kutoarjo, 2 KA ke Blitar, 1 KA ke Bandung dan 1 KA ke Jombang.

Pelanggan KA Jarak Jauh Reguler pada masa "Pengetatan Paska Idul Fitri 1442 H" ini, tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 3 stasiun yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang. Guna mengantisipasi meningkatnya masyarakat akan layanan GeNose, direncanakan pada awal Bulan Juni 2021, akan ada penambahan 2 titik lokasi layanan GeNose di Stasiun Brebes dan Stasiun haurgeulis.

Mulai 18 Mei 2021 pula, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25%. Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.

Sedangkan calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100%. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.

Proses pengembalian bea pada loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer. Khusus untuk layanan Contact Center 121 menggunakan skema transfer. Bea tiket yang dibatalkan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 sejak permohonan pembatalan.

Info selengkapnya terkait aturan naik KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19, pelanggan dapat menghubungi Customer Service, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

"PT KAI Daop 3 Cirebon mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik ini. Dengan kerjasama dan kesadaran untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara konsisten serta disiplin, mari kita dukung upaya pemerintah dalam program untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Suprapto.(pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top