BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)  -
Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan besi siku tower listrik bertegangan tinggi. Keduanya berinisial IS (29) dan GO (24) yang merupakan warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, peristiwa tersebut diketahui pada Kamis (20/5/2021) di Desa Kanci dan Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Menurutnya, mereka mengambil siku besi tower listrik bertegangan tinggi milik PLN.

Saat itu, kedua tersangka mencuri 40 potong besi siku dengan panjang 1 hingga 2 meter yang terpasang pada fasilitas obyek vital nasional tersebut. Mereka memanjat tower listrik bertegangan tinggi kemudian melepas mur dari baut besi siku menggunakan kunci pas.

"Kemudian besi siku tersebut dijatuhkan ke bawah, dan tersangka lainnya sudah menunggu untuk mengumpulkannya. Besi siku itupun akhirnya dijual ke pasar loak," ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (31/5/2021).

Ia mengatakan, petunjuk dari pengungkapan kasus tersebut didapat di pasar loak. Saat itu, pihaknya tengah menelusuri besi siku tower listrik yang telah dijual para tersangka. Petugas pun mendapat informasi mengenai tersangka dari penjual di pasar loak tersebut.

Syahduddi mengungkapkan, sebanyak 241 batang besi siku yang dicuri para tersangka berhasil diamankan jajarannya sebagai barang bukti. Dari batang besi siku yang dicuri tersangka, jumlah kerugian yang dialami PLN mencapai Rp 70 juta.

Namun, jika tower listrik bertegangan tinggi tersebut rubuh akibat besi sikunya dicuri maka akan menghambat suplay listrik sebanyak 600 mega watt dan kerugiannya mencapai Rp 140 miliar. Bahkan, dampaknya bakal menghambat suplay listrik di Kota dan Kabupaten Cirebon serta Brebes, Jawa Tengah.

"Kalau pasokan listriknya terhambat selama satu hari saja kerugiannya mencapai Rp 21 miliar. Melihat dampak yang ditimbulkan dari aksi tersangka ini luar biasa sehingga kami atensi sekali dalam penanganannya," kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top