E satu.com (Kota Cirebon) -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. Dalam operasi yang digelar pada Senin (4/8/2025), seorang pria berinisial M (32), warga Kampung Kesunean Selatan, Kecamatan Lemahwungkuk, berhasil diamankan karena diduga mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin edar.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 14.30 WIB, Unit I Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan menemukan ribuan butir obat terlarang.

"Dari tangan tersangka, kami menyita 1.860 butir pil jenis Trihexyphenidyl (Trihex) dan 236 butir pil jenis Tramadol. Seluruhnya merupakan obat keras terbatas yang tidak memiliki izin edar resmi," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan satu tas ransel merah yang digunakan untuk menyimpan barang bukti serta satu unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi dalam aktivitas peredaran.

AKP Otong menegaskan bahwa tersangka terbukti menyimpan dan menguasai sediaan farmasi tersebut dengan tujuan untuk diperjualbelikan. "Dari hasil gelar perkara, unsur pidananya terpenuhi. Tersangka kini resmi ditahan dan kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di belakangnya," tambahnya.

Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Penyelidikan pun diperluas guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi obat ilegal ini.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya. Ia menekankan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan dan merusak generasi muda.

“Polres Cirebon Kota berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran obat ilegal. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras di wilayah hukumnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top