E satu.com (Kota Cirebon) -
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial K (42) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Raya Kalijaga, Kampung Kejawanan, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Senin (4/8/2025) malam.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, polisi menyita 21 paket sabu seberat bruto 13,58 gram yang dikemas dalam plastik klip bening dan dilapisi lakban kuning.

“Barang bukti dan hasil gelar perkara telah memenuhi unsur pidana. Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reserse Narkoba, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.

Selain sabu, turut diamankan alat hisap, timbangan digital, dua pipet kaca, dua pack plastik klip bening, korek gas modifikasi, lakban kuning, dan satu unit ponsel Samsung.

AKP Otong menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Unit I Satresnarkoba yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memerangi narkoba.

“Narkotika adalah musuh bersama. Tidak akan kami beri ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tegas Kapolres.

Tersangka K dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.

Pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk upaya membongkar jaringan di atas pelaku. Polres Cirebon Kota pun kembali menegaskan peran aktifnya dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top