E satu.com (Indramayu) -
Sebuah gubuk di tanggul Cimanuk sekitar Jembatan Merah, Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, diduga menjadi lokasi transaksi obat daftar G tanpa izin edar resmi. Informasi tersebut mencuat dari unggahan akun Facebook berinisial TS pada Minggu, 24 Mei 2026.

Dalam unggahannya, TS mengaku resah dengan dugaan aktivitas peredaran obat keras seperti Excimer, Tramadol, dan sejenisnya yang disebut berlangsung secara terbuka di lokasi tersebut. Ia menilai aktivitas itu sudah berlangsung cukup lama dan dikhawatirkan semakin meresahkan warga sekitar.

Menurut TS, keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras itu berada tidak jauh dari permukiman warga dan akses jalan umum. Kondisi tersebut membuat masyarakat khawatir karena peredaran obat daftar G kerap menyasar kalangan remaja dan pelajar.

Saat dihubungi, TS yang mengaku warga Kecamatan Sindang mengatakan telah melaporkan dugaan tersebut kepada Tim TRC Polres Indramayu. Menurut dia, penindakan tidak cukup hanya menyasar pengedar di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pemasok utama.

“Saya sudah lapor ke Tim TRC Polres Indramayu untuk segera ditindak. Jangan hanya pengedarnya, tetapi bandarnya juga,” kata TS.

Ia berharap aparat penegak hukum segera turun langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Warga, kata dia, tidak ingin lingkungan mereka menjadi tempat bebas peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda.

“Kalau dibiarkan, takutnya makin banyak anak-anak muda yang terjerumus. Kami ingin lingkungan sini aman,” ujarnya.

Peredaran obat daftar G tanpa izin resmi belakangan menjadi perhatian masyarakat di sejumlah daerah. Selain dijual secara sembunyi-sembunyi, obat keras itu juga disebut mudah diperoleh dengan harga relatif murah sehingga rawan disalahgunakan.

Obat daftar G merupakan golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis. Peredaran obat seperti Excimer dan Tramadol tanpa izin resmi kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan di kalangan remaja dan pelanggaran hukum pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara hingga 12 sampai 15 tahun serta dikenai denda miliaran rupiah.

Sementara itu, Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin usaha dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda ratusan juta rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas informasi dugaan peredaran obat tanpa izin edar itu. (TKH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top