Pendidikan tinggi seharusnya menjadi sarana bagi generasi muda untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Namun, realitas yang terjadi saat ini justru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Menyusutnya subsidi negara terhadap pendidikan tinggi berdampak pada meningkatnya biaya kuliah, sementara kemampuan ekonomi masyarakat tidak selalu mampu mengimbanginya. Akibatnya, banyak mahasiswa terpaksa menghentikan studinya di tengah jalan.


Kondisi tersebut tercermin dalam data terbaru Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Berdasarkan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025, sebanyak 289 ribu mahasiswa di Indonesia tercatat putus kuliah. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Lebih memprihatinkan lagi, sekitar 73,81 persen mahasiswa yang putus kuliah berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS), sedangkan perguruan tinggi negeri (PTN) menyumbang sekitar 17,20 persen. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan akses pendidikan tinggi masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat.

Tingginya angka putus kuliah tidak dapat dilepaskan dari persoalan biaya pendidikan yang terus meningkat. Minimnya subsidi pendidikan tinggi berdampak pada semakin naiknya biaya kuliah yang harus ditanggung mahasiswa. Kondisi ini terutama dirasakan di perguruan tinggi swasta yang sebagian besar pembiayaannya bertumpu pada dana yang berasal dari mahasiswa. Ketika biaya pendidikan semakin mahal sementara kemampuan ekonomi keluarga terbatas, banyak mahasiswa akhirnya kesulitan mempertahankan studinya hingga lulus.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pendidikan tinggi semakin jauh dari fungsinya sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Kampus didorong untuk membiayai dirinya sendiri sehingga pemasukan terbesar berasal dari uang kuliah mahasiswa. Akibatnya, akses terhadap pendidikan tinggi menjadi sangat bergantung pada kemampuan ekonomi, bukan semata-mata pada kemampuan akademik dan semangat menuntut ilmu.

Inilah konsekuensi dari sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Dalam sistem ini, pendidikan dipandang memiliki nilai ekonomi yang harus menghasilkan keuntungan. Negara hanya berperan sebagai regulator, sedangkan tanggung jawab pembiayaan pendidikan secara bertahap dialihkan kepada masyarakat.

Akibatnya, rakyat harus menanggung biaya pendidikan yang semakin mahal, sementara negara terus mengurangi perannya dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara.
Padahal, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak tenaga kerja, tetapi juga membentuk generasi yang berkepribadian Islam, bertakwa kepada Allah Swt., serta memiliki kepakaran di bidangnya. Karena itu, pendidikan tidak boleh dikomersialkan atau dijadikan ladang bisnis.

Allah Swt. berfirman:
"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat." (QS Al-Mujadilah: 11)

Dalam ayat lain, Allah Swt. berfirman:

"Katakanlah, adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" (QS Az-Zumar: 9).

Sementara itu, Rasulullah saw. bersabda:

"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim." (HR Ibnu Majah).

Besarnya perhatian Islam terhadap ilmu menunjukkan bahwa negara wajib menyediakan sarana yang memungkinkan rakyat memperoleh pendidikan dengan mudah dan layak. Tidak selayaknya pendidikan menjadi hak yang hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial.

Islam menetapkan negara sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan. Rasulullah saw. bersabda:

"Imam (khalifah) adalah pemelihara rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipeliharanya." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa penguasa memiliki kewajiban langsung untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bagi seluruh rakyat. Karena itu, dalam sistem Islam, negara wajib menyediakan pendidikan secara gratis hingga jenjang pendidikan tinggi. Setiap warga negara diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tanpa dibatasi oleh kemampuan ekonomi. Dengan demikian, tidak ada mahasiswa yang harus putus kuliah hanya karena tidak mampu membayar biaya pendidikan.

Pembiayaan pendidikan dalam Islam berasal dari Baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan syar'i, seperti pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, fa'i, jizyah, dan sumber-sumber lainnya yang telah ditetapkan syariat. Dengan sumber pendanaan yang kuat, negara mampu menyediakan layanan pendidikan berkualitas tanpa membebani rakyat.

Di sisi lain, sekolah dan kampus swasta tetap dapat berdiri dalam naungan Khilafah Islam. Namun, orientasinya bukan untuk mencari keuntungan. Kurikulum yang diterapkan pun mengikuti kurikulum negara yang berlandaskan akidah Islam agar tujuan pendidikan tetap terarah pada pembentukan generasi yang bertakwa dan berilmu.

Dengan demikian, tingginya angka putus kuliah yang mencapai 289 ribu mahasiswa pada tahun 2025 merupakan konsekuensi dari sistem kapitalisme yang mengomersialkan pendidikan dan membatasi peran negara dalam menjamin hak rakyat. Islam menawarkan solusi yang berbeda dengan menempatkan pendidikan sebagai hak dasar masyarakat yang wajib dijamin negara. Ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah (menyeluruh) dalam institusi Khilafah, pendidikan dapat diakses oleh seluruh rakyat tanpa hambatan biaya sehingga lahir generasi unggul yang mampu membangun peradaban mulia.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Oleh: Tina Hartina, S.Sos.
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top