E satu.com (Indramayu) - Pemerintah Kabupaten Indramayu Jawa Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah merealisasikan Rekontruksi Jalan ruas Sambimaya-Tugu lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Kegiatan Rekontruksi yang menelan biaya Rp1.438.352.000 itu nampaknya diduga dikerjakan oleh perusahaan yang tidak amanah.
CV AL yang mana diberikan mandat melalui proses lelang pengadaan barang jasa itu muncul indikasi kecurangan saat proses pelaksanaan.
Pemerhati kontruksi, A. Subakri sangat menyayangkan proses pelaksanaan yang tidak mengindahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam dokumen kontrak.
Seperti dugaan kecurangan dalam pembesian dowel yang jaraknya tidak sesuai ketentuan. Dimana, jarak standar pemasangan tulangan dowel pada sambungan pelat beton dengan bentang diharuskan 5 meter
" Ini seharusnya menjadi catatan bagi Dinas terkait serta konsultan harus bertanggungjawab atas dugaan kelalaian dalam mengawasi proses pekerjaan oleh CV AL, " ungkapnya, (26/07/2026) kepada wartawan.
Selain temuan itu, tidak terpasangnya plastik secara utuh. Ironisnya hanya dipasang sisi kanan dan kiri. Patut untuk dingat, kata dia bahwa fungsi utama plastik beton adalah mencegah air semen merembes ke dalam tanah di bawahnya saat proses pengecoran agar mutu beton tetap terjaga. Serta mencaga korosi agar besi tulangan tidak berkarat. "
" tegasnya.
Diketahui berdasarkan berdasarkan Nomor Kontrak 100.3.7/4078.33/SPP/DPUPR.IR/2026 tanggal 19 Juni 2026 dengan volume pekerjaan sepanjang 800 meter dan lebar 4 meter, ditargetkan selesai dalam 120 hari kalender.
Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan, Na’um, berdalih bahwa pemasangan plastik tidak wajib.
“Kalau soal gelar plastik, itu tidak ada di RAB, pak, dan hanya untuk proyek di tingkat provinsi. Di kabupaten tidak mesti harus pakai plastik,” kata Na’um dikutip Revolusinews.com.
Menanggapi polemik ini, elemen masyarakat mendesak Dinas PUPR dan Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk segera melakukan evaluasi ketat serta inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pekerjaan.
Dinas terkait diharapkan tidak terburu-buru melakukan proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara sebelum seluruh item pekerjaan benar-benar diperbaiki dan diselesaikan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. (Tkh)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: