E satu.com (Indramayu) - Penyerapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Bongas, Indramayu Jawa Barat tahun 2025 dipenuhi tanda tanya.
Berdasarkan penelusuran data resmi dari portal BOS Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang diperoleh wartawan pada Minggu (23/8/2026), SMKN 1 Bongas menerima kucuran dana segar sebesar Rp 2.532.640.000 untuk 1.439 siswa (setara Rp 1.760.000 per siswa dalam setahun).
Namun, rincian penggunaan anggaran tersebut memicu aroma tak sedap akibat dugaan pembengkakan (mark-up) yang dinilai tak masuk akal.
Postur anggaran paling mencolok berada pada pos Administrasi Kegiatan Sekolah yang menelan biaya hingga nyaris Rp 1 Miliar atau tepatnya Rp 927 juta (36,6%) dari total anggaran BOS. Jika dirata-ratakan, sekolah menghabiskan sekitar Rp 77 juta per bulan hanya untuk kebutuhan administrasi yang diduga didominasi belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan operasional rutin sejenisnya. Angka ini dinilai sangat fantastis dan tidak wajar untuk ukuran operasional administrasi sekolah negeri.
Tidak berhenti di situ, pos anggaran lainnya pun menyedot dana tak kalah besar diantaranya:
- Pemeliharaan Sarana & Prasarana Sekolah: Rp 469.874.000 (18,5%)
- BKK, Prakerin/PKL & Magang Guru (Tahap I): Rp 413.167.600 (16,3%)
- Pengembangan Perpustakaan (Tahap II): Rp 253.281.200 (10,0%)
- Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 225.714.200 (8,9%).
Menanggapi ketimpangan alokasi anggaran yang sangat mencolok ini, Pengamat Pendidikan, A. Subakri, melempar kritik pedas. Ia menegaskan bahwa dana administrasi yang menyerap hampir sepertiga total dana BOS tersebut wajib diaudit tuntas oleh aparat penegak hukum (APH) maupun Inspektorat.
"Anggaran administrasi sekolah yang nilainya sangat fantastis itu harus diverifikasi secara fisik dan SPJ-nya. Apakah betul hanya untuk kebutuhan ATK dan sejenisnya hingga menghabiskan puluhan juta rupiah tiap bulan?, " ungkap A. Subakri.
Ia menambahkan, Apabila sekolah itu tidak mampu menyajikan rincian yang proporsional makin menguatkan sinyal adanya dugaan penyelewengan anggaran. " Transparansi adalah kunci Kepala Sekolah dalam hal ini harus bisa menjelaskan secara rinci untuk apa saja uang rakyat miliaran rupiah itu digunakan, " tegasnya.
Saat dikonfirmasi secara tertulis mengenai indikasi pembengkakan dana tersebut, Kepala SMKN 1 Bongas, Leo Bagus Saputra, memberikan tanggapan yang terkesan formalitas dan diplomatis:
1. Perumusan serta realisasi penyerapan Dana BOS TA 2025 sepenuhnya telah merujuk pada Petunjuk Teknis Kemendikdasmen yang berlaku serta penyesuaian khusus di lapangan.
2. Alhamdulillah sudah sesuai indikator ketercapaian program.
3. Alokasi anggaran penggunaan sudah sesuai dengan data yang ingin dikonfirmasikan.
4. Tugas definitif KS 29 Oktober 2025.
Namun, ketika dicecar lebih dalam mengenai rincian pembiayaan administrasi sekolah yang membengkak drastis dan tak masuk akal hingga Rp 77 juta/bulan tersebut, Leo Bagus Saputra tak mampu memberikan jawaban lugas dan memilih mengulur waktu. "Sebentar ya mas," ungkapnya singkat mengelak saat dimintai penjelasan lebih rinci.
Dalam sorotan itu adanya penjelasan klasik yakni terdapat pada poin 4 yakni Tugas Didefinif KS atau dirinya menjabat sebagai kepala sekolah pada tanggal 29 Oktober 2025 . Yang secara tidak langsung melimpahkan pertanggungjawabannya kepala sekolah terdahulu.
Sejumlah kalangan kini mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu dan Inspektorat Jawa Barat turun tangan untuk melakukan audit investigatif terhadap realisasi keuangan di SMKN 1 Bongas.
(Tri Hadi )








.webp)










Post A Comment:
0 comments: