E satu.com (Indramayu) - Seorang oknum Kepala Desa berinisial RS di wilayah Kecamatan Indramayu diduga menikahi dua orang wanita secara siri tanpa izin istri sah.
Dilansir dari intijayakoran.com( 14/09/2026) kabarnya, oknum Kuwu berinisial RS menikah secara siri dengan istri kedua, ES (38), dan istri ketiga, KI (41). Bahkan, santer beredar kabar bahwa ES baru saja melahirkan anak pertamanya. Yang mengejutkan, ES adalah warga desanya sendiri dan juga anak mantan pamong desa setempat.
Menurut informasi tersebut menyebutkan bahwa istri kedua dan ketiga oknum Kades tersebut dinikahi secara siri karena tidak mendapatkan restu dari istri sah. Menurut informasi yang beredar, keduanya sudah menikah siri selama dua tahun.
“Perempuan tersebut merupakan janda dan anak mantan pamong desa. ES ini bisa dibilang primadona janda setempat,” kata narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan, Senin, 14 September 2026.
Menurut narasumber tersebut, istri sah pertama sudah mengetahui hal itu. Lantaran tidak terima setelah mengetahui sang suami telah menikah siri dengan wanita lain, sang istri pun sempat cekcok dan memilih kabur pulang ke rumah orang tuanya.
“Istri pertamanya kan ASN, Mas. Sampai sekarang SR (istri sah) masih menetap di rumah orang tuanya dan sempat minta cerai,” jelas sumber tersebut.
Meskipun saat ini sudah akur kembali karena dijemput oknum Kuwu RS, diduga istri sah Kades tersebut mengalami kondisi yang drop. Akibatnya, kinerjanya sebagai Ketua TP-PKK Desa menjadi tidak maksimal.
“Yang jelas sekarang bisa dibilang down sejak suaminya dikabarkan menikah lagi. Ibu Kuwu jarang hadir pada kegiatan pemerintahan dan pertemuan PKK. Beliau tidak hadir, selalu diwakili,” katanya lagi.
Seperti diketahui, salah satu pedoman bagi ASN yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.
Peraturan tersebut melarang dengan tegas ASN atau pejabat yang ingin mempunyai istri kedua dan ketiga, atau menjadi istri kedua dan seterusnya.
Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat atau yang menikah lagi dengan kedua, ketiga, dan keempat dilarang menjadi ASN.”
Sanksi berat akan dijatuhkan kepada ASN yang tetap menjadi istri kedua atau seterusnya.
Menurut Pasal 15 Ayat 2, ASN wanita yang melanggar ketentuan tersebut akan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Tokoh Pemuda Indramayu, Tomi Susanto, menyayangkan adanya kabar Kades yang nekat beristri tiga.
Secara hukum di Indonesia, kepala desa tidak dilarang secara mutlak berpoligami hingga tiga istri, asalkan seluruh pernikahan tersebut sah secara hukum negara dan mendapat izin dari pengadilan, serta memenuhi ketentuan bagi pejabat publik/aparatur.
Hukum poligami bagi kepala desa merujuk pada Undang-Undang Perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, poligami diizinkan jika disetujui oleh istri-istri sebelumnya dan wajib melalui penetapan izin dari pengadilan.
Kepala desa masuk dalam kategori pejabat yang diatur dalam ketentuan izin perkawinan layaknya pegawai/pejabat publik.
“Ketentuannya jelas, kepala desa dilarang melakukan pernikahan kedua, ketiga, atau nikah siri tanpa tercatat resmi di KUA dan tanpa izin, karena dia pejabat. Sanksi pelanggaran jika Kuwu menikah lagi secara sembunyi-sembunyi (nikah siri) atau tanpa izin yang sah, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat. Sanksi terberat bagi kepala desa yang melanggar aturan perkawinan dan poligami ilegal adalah pencopotan atau pemecatan dari jabatannya,” tegas Tomi.
Namun, salah satu pamong desanya saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui kabar pimpinannya mempunyai istri kedua dan ketiga.
“Saya enggak tahu, enggak paham soal Pak Kuwu punya istri dua mah. Saya WhatsApp juga centang satu, Mas. Kebetulan hari ini juga belum datang ngantor,” jelasnya.
Sementara berita ini dibuat oknum Kuwu RS belum memberikan klarifikasi kepada wartawan. Informasi juga diperoleh bahwa oknum Kuwu berinisial RS diduga sengaja tidak bisa mengaktifkan nomor kontaknya 62813*3**6**7 karena adanya pemberitaan panas yang menyangkut dirinya dilaporkan ke DPMD Indramayu. (TKH).
.








.webp)










Post A Comment:
0 comments: