E satu.com (Cirebon) -
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan, khususnya saat beraktivitas di sekitar jalur kereta api dan melintasi perlintasan sebidang.

KAI mengingatkan pengguna jalan agar tidak menerobos palang pintu perlintasan maupun berhenti di atas rel.

Masyarakat diminta berhenti dan menunggu ketika palang pintu telah ditutup atau terdapat tanda kereta api akan melintas.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan kepatuhan terhadap aturan keselamatan menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Keselamatan harus selalu menjadi hal yang utama. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menerobos perlintasan ketika palang pintu sudah tertutup atau kereta api akan melintas. Berikan kesempatan kepada kereta api untuk melintas dan tunggu hingga kondisi benar-benar aman,” ujar Muhibbuddin, Rabu (16/9/2026).


Selain keselamatan di perlintasan, KAI juga mengajak masyarakat menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman dengan menjaga perilaku serta menghargai batas dan ruang pribadi sesama pengguna jasa.

KAI menegaskan setiap tindakan yang mengandung unsur pelecehan seksual tidak dapat dibenarkan.

Masyarakat yang mengalami maupun menyaksikan dugaan pelecehan seksual di stasiun atau di dalam kereta diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI.

“Kami ingin seluruh pengguna jasa merasa aman dan nyaman selama menggunakan kereta api. Karena itu, mari saling menghargai dan tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual,” jelas Muhibbuddin.


KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan sejumlah langkah yang perlu diterapkan masyarakat saat menggunakan layanan kereta api maupun berada di sekitar jalur perkeretaapian.

Pertama, masyarakat diminta berhenti dan menunggu ketika palang pintu perlintasan telah ditutup atau kereta api akan melintas.

Kedua, pengguna jalan tidak diperbolehkan menerobos palang pintu dan berhenti di atas jalur kereta api.

Ketiga, masyarakat diimbau menjaga sikap serta menghargai ruang pribadi sesama pengguna kereta api.

Keempat, tidak melakukan tindakan atau perilaku yang mengarah pada pelecehan seksual.

Kelima, segera melapor kepada petugas KAI apabila menemukan kejadian yang mengancam keselamatan, keamanan, maupun kenyamanan sesama pengguna jasa.

Menurut KAI Daop 3 Cirebon, terciptanya perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman membutuhkan peran seluruh pihak.

“Masyarakat diharapkan senantiasa menaati aturan keselamatan dan ikut menjaga lingkungan perkeretaapian dari berbagai tindakan yang dapat merugikan atau mengganggu pengguna jasa lainnya,” kata Muhibbuddin. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top