E satu.com (Tangerang) - Beredarnya pemberitaan di sejumlah media online terkait seorang warga lanjut usia (lansia) yang disebut berusia 90 tahun dan mengalami kendala KTP saat penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, mendapat tanggapan dari Ketua RW 04 serta Sekretaris Kelurahan (Sekkel) Sangiang Jaya.
Ketua RW 04, Muhdini, menyayangkan pemberitaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, warga yang dimaksud bukan berusia 90 tahun, melainkan 77 tahun dan lahir pada tahun 1949.
“Saya sebagai Ketua RW 04 sangat menyayangkan dengan adanya pemberitaan tersebut. Usianya bukan 90 tahun, tapi 77 tahun karena lahir tahun 1949,” ujar Muhdini.
Muhdini juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki hubungan keluarga dengan penerima manfaat tersebut. Karena itu, ia berharap setiap pemberitaan terkait pelayanan kepada warga terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang mengetahui kejadian secara langsung.
“Adapun kaitan pemberitaan tersebut, saya sebagai Ketua RW dan saya juga punya hubungan keluarga dengan penerima manfaat. Untuk pengambilan bansos kan ada aturannya. Seharusnya sebelum membuat berita, harus mencari dulu informasi yang sebenarnya, jangan sampai pemberitaan itu menjadi tidak benar,” katanya.
Ia menambahkan, hingga pemberitaan tersebut muncul, dirinya maupun pihak kelurahan mengaku tidak mendapatkan konfirmasi terkait persoalan yang diberitakan.
“Ini menyangkut saya sebagai Ketua RW, tapi saya sebagai saudaranya juga. Intinya saya menyayangkan kepada yang membuat berita. Harusnya konfirmasi dulu, karena memang tidak ada konfirmasi ke saya ataupun ke pihak kelurahan,” tutur Muhdini.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Sangiang Jaya, Didin Sajudin, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran bansos, pihak kelurahan telah menyiapkan fasilitas dan pengaturan antrean bagi warga yang membutuhkan perhatian khusus.
“Pada saat penyaluran bansos, kami menyiapkan fasilitas untuk warga, khususnya lansia, wanita hamil, serta wanita yang membawa balita. Mereka kami prioritaskan,” jelas Didin saat dikonfirmasi media E satu.com, Kamis (17/9/2026).
Namun, menurut Didin, proses verifikasi penerima bansos tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk menunjukkan KTP asli.
“Untuk KTP dan KK itu sudah menjadi aturan dan kami tidak bisa memberi prioritas langsung. Tetap harus membawa KTP asli,” katanya.
Terkait warga lansia yang sebelumnya diberitakan mengalami kendala dalam menerima bansos, Didin menegaskan bahwa warga tersebut akhirnya tetap menerima bantuan pada hari yang sama setelah kembali membawa KTP asli.
“Pada hari itu juga, ibu tersebut pulang dan kembali lagi dengan membawa KTP asli dan langsung mendapat bansos pada hari itu juga,” ungkapnya.
Didin juga membantah adanya penelantaran maupun perlakuan tidak baik terhadap warga lansia tersebut. Menurutnya, petugas tetap memberikan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku.
“Ibu lansia tersebut tetap kami layani dengan baik saat penyaluran bansos. Tidak ada penelantaran atau perlakuan tidak baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Didin mengatakan bahwa data penerima bansos berasal dari pemerintah pusat sehingga petugas di lapangan menjalankan proses penyaluran berdasarkan data dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami sudah cek langsung, untuk lansia, disabilitas dan ibu hamil memang kami dahulukan. Kalau ada miskomunikasi, kami mohon maaf dan akan jadi evaluasi kami bersama agar pelayanan lebih baik lagi,” pungkasnya.
Pihak Kelurahan Sangiang Jaya menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran bansos berlangsung secara transparan, tertib, dan humanis. Klarifikasi tersebut diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar serta mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
(Soleh)









.webp)










Post A Comment:
0 comments: