E satu.com (Cirebon) - Polres Cirebon Kota mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.
Sebanyak 201 botol dan kemasan miras berbagai merek disita dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Operasi tersebut digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany bersama personel gabungan dari Satresnarkoba, Satintelkam, Sipropam, Satsamapta dan Sidokkes.
Petugas memeriksa sejumlah ruangan di toko yang diduga digunakan untuk menyimpan minuman beralkohol. Seluruh barang yang ditemukan kemudian didata dan diamankan sebagai bagian dari penanganan hasil kegiatan kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan total 201 botol dan kemasan minuman keras berbagai merek dan jenis.
Barang yang diamankan di antaranya AO, Kolesom, Api Ungu, AO Mild, Api Hijau, Anggur Merah, Singaraja, Rajawali Ungu, Paloma, Atlas, Heineken, Guines dan Draft Beer.
Selain itu, petugas juga mengamankan Beer Bintang, Bintang Radler, Soju, Mixmax, Smirnoff Ice, Iceland Vodka, Gilbeys, Anggur Putih, Kou Zi Au, Kawa Kawa, Api, Vibe hingga sejumlah minuman beralkohol dalam kemasan kaleng.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany mengatakan Operasi Pekat dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Operasi Pekat ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan yang dapat muncul akibat penyalahgunaan minuman beralkohol," kata Shindi dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, peredaran dan konsumsi miras perlu menjadi perhatian bersama. Sebab, konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan dinilai dapat meningkatkan risiko terjadinya berbagai persoalan sosial.
Mulai dari perilaku agresif, perkelahian, kekerasan hingga kecelakaan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras dan tidak melakukan penjualan maupun peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Shindi juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran miras dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas penyimpanan maupun penjualan minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penjualan minuman keras yang dapat mengganggu masyarakat," pungkasnya. (Wandi)











.webp)










Post A Comment:
0 comments: