BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Polres Cirebon Kota Menyatakan Perang Terhadap Peredaran Narkoba
E satu.com ( Cirebon) - Jajaran Polres Cirebon Kota menyatakan perang dengan peredaran narkoba terbukti dengan tertangkapnya empat bandar berikut pengedar obat sedia farmasi tanpa izin edar diciduk Satres Narkoba Polres Cirebon Kota. Dari keempatnya, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Waka Polres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin dampingi Kasat Narkoba Iptu Arif Zaenal Abidin mengatakan ke empat pelaku ditangkap dalam kurun tiga hari.

Hal tersebut diungkapkan dalam press release Di Mako Polres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05 Kota Cirebon telah dilaksanakan hasil pengungkapan dan merupakan prestasi bagi sat reserse narkoba di bawah kepemimpinan Kapolres Cirebon kota AKBP Syamsul Huda S.I.K, SH, M.Si, dan kasat narkoba Iptu Arif zaenal Abidin, SH.MH  sejak menjabat yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dengan penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda S.I.K, SH, M.Si,.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka polres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin, S.I.K, M.I.K didampingi oleh Kasat Narkoba, Iptu Arif Zaenal A, SH, MH, Kasi Propam dan para penyidik yang menangani perkara tersebut Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH., serta media massa maupun elektronik dari Kota Cirebon menjelaskan bahwa dalam kegiatan press release tersebut, Waka Polres Cirebon Kota menyampaikan beberapa kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Satuan Polres Cirebon Kota diantaranya :

D (25), warga Kecamatan Surangenggala, Kabupaten Cirebon. Dari D disita barang buktinya berupa trihex 2.108 butir dan dextro 8.400 butir.

Kemudian, SN (42) warga Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Dari SN disita barang bukti berupa trihex 39.000 butir dan dextro 50 ribu butir

Berikutnya, E (29) dan P (29) warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dari E disita barang bukti trihex 5.000 butir; dari P disita berupa barang bukti dextro 448 butir.

“Obat-obatan sedia farmasi tersebut dijual dari orang per orang dengan sasaran remaja,” katanya di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (10/3/20

Barang yang dijual keempatnya, kata dia, berasal dari Jakarta. “Barang bukti yang disita nilainya mencapai 100 juta rupiah,” jelasnya.

Keempatnya dijerat Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Waka polres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin, S.I.K, M.I.K menghimbau kepada warga masyarakat agar melakukan hal – hal yang positif dan melakukan deteksi dini untuk membantu dalam penanganan dan pengungkapan pelaku kejahatan sehingga dapat tertangkap, agar dapat memberikan informasi kepada Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan secara profesional dan prosedural. begitu pula ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Cirebon yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi-informasi kepada Polri dan kita nyatakan perang terhadap peredaran Narkoba.,” Tegasnya. ( Pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top