Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Public Safety Center (PSC) 119 Dinas Kesehatan Kota Cirebon menggelar kopi darat (kopdar) bersama puluhan sukarelawan ambulans di kawasan Pantai Kejawanan, Kota Cirebon.

Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat kolaborasi antarrelawan ambulans.

Kegiatan itu diikuti pemilik dan pengemudi ambulans dari berbagai unsur yang selama ini terlibat dalam pelayanan kemanusiaan di Kota Cirebon.

Kepala UPT PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Wijaya, mengatakan pertemuan tersebut digelar untuk mempererat komunikasi dan membangun kerja sama antarrelawan ambulans.

"Kita ingin silaturahmi, saling berkolaborasi demi kemanusiaan. Kita kumpul sesama yang punya rasa kemanusiaan, teman-teman relawan ambulans," kata Wijaya, kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, PSC 119 juga mendorong terbentuknya paguyuban sebagai wadah komunikasi bagi para pemilik maupun pengemudi ambulans.

"Tujuan kami ini membentuk paguyuban biar ada komunitasnya. Jadi kalau butuh ambulans dan lainnya, kami bisa saling berkomunikasi, saling bantu, saling backup, dan saling memberi," ujarnya.

Wijaya berharap keberadaan paguyuban tersebut dapat memperkuat koordinasi ketika relawan menghadapi berbagai persoalan di lapangan.

Ia menyebut pertemuan serupa rencananya digelar secara rutin setiap enam bulan.


Dalam pertemuan itu, para relawan dapat saling berbagi pengalaman dan membahas berbagai kendala yang dihadapi saat memberikan pelayanan.


"Harapan kami ke depan enam bulan sekali kita ketemu, saling sharing. Ada kendala, ada masalah enggak, misalnya masalah di rumah sakit, masalah di jalan, masalah di fasilitas kesehatan lainnya, biar kita bedah," tuturnya.

Melalui paguyuban tersebut, PSC 119 berharap komunikasi dan koordinasi antarpengelola ambulans semakin mudah sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam situasi kegawatdaruratan, dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -
Public Safety Center (PSC) 119 Dinas Kesehatan Kota Cirebon membentuk Paguyuban Ambulance Cirebon.

Paguyuban ini beranggotakan pemilik dan pengemudi ambulans dari berbagai unsur, mulai yayasan, individu, puskesmas, siaga desa, hingga pengelola ambulans lainnya.

Panglima Tinggi Laskar Agung Macan Ali Nuswantara, Prabu Diaz, mengatakan pembentukan paguyuban dilakukan dalam pertemuan di kawasan Pantai Kejawanan, Kota Cirebon. 

Dalam pertemuan tersebut, anggota juga menyusun kepengurusan dan memilih ketua paguyuban.


"Kami melakukan ikrar bersama di sana, yaitu membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan ambulans," kata Prabu Diaz kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Dia mengatakan Paguyuban Ambulance Cirebon akan beraktivitas selama 24 jam dengan PSC 119 sebagai penggeraknya.

Layanan tersebut diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap ambulans saat membutuhkan pertolongan.

"Alhamdulillah dengan terbentuknya Paguyuban Ambulance Cirebon ini kami dapat maksimal membantu masyarakat di semua tingkatan dan kapan saja," ujarnya.


Prabu Diaz menyebut layanan paguyuban tidak hanya mencakup Kota Cirebon, tetapi juga wilayah Ciayumajakuning hingga lintas provinsi.

"Kami siap membantu masyarakat apakah hanya untuk wilayah Kota Cirebon, Ciayumajakuning atau lintas provinsi siap membantu. Itu yang akan kami lakukan," katanya.

Dalam pertemuan perdana, puluhan pengelola dan pengemudi ambulans telah bergabung. Jumlah anggota diperkirakan masih akan bertambah.

Untuk sementara, sekretariat Paguyuban Ambulance Cirebon berada di Jalan Alun-Alun Timur Nomor 37, Kasepuhan, Kota Cirebon. (Wandi)

Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta Perumda Air Minum (PAM) Tirta Giri Nata meninjau ulang kebijakan reklasifikasi atau penyesuaian golongan tarif air bagi pelanggan. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan air akibat perubahan klasifikasi golongan rumah tangga maupun tempat usaha.

"Kami sudah menyampaikan kepada Direktur Perumda Air Minum Tirta Giri Nata agar terkait reklasifikasi ini bisa dilakukan peninjauan-peninjauan ulang. Peninjauan ulang ini berkaitan dengan beberapa tarif yang menyangkut kondisi sosial," kata Handarujati usai rapat kerja Komisi II di ruang rapat gedung DPRD, Selasa (6/10/2026).

Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan PDAM, kenaikan akibat reklasifikasi tidak serta-merta menjadi harga mati. Hingga kini, tercatat sudah ada 33 pengaduan serta keberatan yang masuk dari masyarakat dan telah ditindaklanjuti.


Dari jumlah tersebut, beberapa aduan telah diakomodir untuk dikembalikan pada tarif semula setelah melalui verifikasi data pendukung seperti luas bangunan, kepemilikan tanah, NJOP, hingga daya listrik PLN.


"Ada yang sebagian ditolak karena tidak sesuai, tetapi ada juga yang diakomodir. Bagi warga yang keberatan dan memenuhi unsur, silakan mengajukan keberatan untuk kembali kepada golongan awal," ujar Andru, sapaannya.

Sebagai solusi jangka pendek dan menengah, Komisi II DPRD mendorong manajemen Perumda untuk bergerak cepat membuka posko pengaduan di tengah masyarakat. Posko ini diharapkan mampu menampung aspirasi serta aduan warga yang merasa dirugikan dengan adanya reklasifikasi golongan tarif.

Selain itu, pihak legislatif pun menekankan pentingnya transparansi sosialisasi kepada publik. DPRD meminta PAM Tirta Giri Nata menyosialisasikan rincian golongan kelas tariff. Mulai dari kategori C2, C3, hingga ke bawah di papan pengumuman di 248 RW se-Kota Cirebon.

"Minimalnya bisa menyosialisasikan terkait golongan kelas PDAM dari mulai C2, C3, dan ke bawahnya supaya dipasang di papan media RW,” katanya.

Sosialisasi ini juga dapat diintegrasikan melalui kegiatan reses anggota dewan maupun program One Day With Citizen agar informasi tersampaikan secara menyeluruh sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.


Di sisi lain, Komisi II turut menekankan pentingnya peningkatan mutu pelayanan publik PAM Tirta Giri Nata. Peningkatan layanan ini dinilai mendesak mengingat saat ini baru sekitar 41 persen penduduk Kota Cirebon yang menikmati layanan air bersih.

"Ini juga sebagai jawaban karena masih ada sekitar 59 penduduk Kota Cirebon yang belum menikmati air bersih PAM. Peningkatan mutu layanan ini penting sebagai bagian dari upaya memfasilitasi keberadaan PAM secara luas di tengah masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Andri Satria ST MT mengatakan, kebijakan reklasifikasi ini bukanlah kenaikan tarif, melainkan penyesuaian golongan tarif agar lebih tepat sasaran berkeadilan.

"Pada dasarnya itu tidak ada kenaikan tarif, yang ada adalah penyesuaian golongan tarif. Kita mencoba memberlakukan peraturan yang sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2014, kepada masyarakat yang secara fungsi rumahnya berubah atau luasnya berubah," ujar Andri Satria.

Menurutnya, kebijakan reklasifikasi ini berorientasi pada asas keadilan sosial. Masyarakat dari kalangan kurang mampu akan tetap mendapatkan porsi tarif yang lebih kecil. Sebaliknya, warga yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik atau fungsi bangunan rumahnya telah beralih akan disesuaikan dengan golongan tarif yang sebenarnya berdasarkan aturan yang diterbitkan pada 2014 silam.


Menanggapi komposisi pelanggan, Andri merinci bahwa sebagian besar basis pelanggan Perumda AM Tirta Giri Nata berada di golongan C. Kendati demikian, kategori pelanggan inilah yang saat ini paling banyak menikmati subsidi.

Struktur tarif air di Perumda AM Tirta Giri Nata sendiri dibagi menjadi empat kelas, yakni Kelas A, B, C, dan D. Golongan A dan B: Merupakan kelompok pelanggan yang mendapatkan tarif subsidi, di mana angka tarifnya berada di bawah harga dasar. Sementara golongan C dan D merupakan kelompok pelanggan yang dikenakan tarif di atas harga dasar.

"Total pelanggan kita sekarang sebanyak 57.000 pelanggan. Dari jumlah tersebut, yang baru disesuaikan baru sekitar 2.000 pelanggan," ungkap Andri. 

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
Komisi III DPRD Kota Cirebon mendorong adanya aturan lebih jelas terkait iuran atau pungutan di sekolah. Hal tersebut dibahas saat rapat kerja bersama Dinas Pendidikan, Kamis (1/10/2026) di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.

Pembahasan pungutan sekolah dibahas di tingkat rapat kerja komisi menyusul adanya aduan orang tua siswa. Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd mengatakan, persoalan iuran maupun pungutan sekolah merupakan persoalan yang berulang, sehingga perlu diantisipasi dengan aturan tertulis.

“Kami Komisi III ingin agar ada aturan yang jelas dari Kota Cirebon terkait dengan hal ini,” ujar Yusuf usai rapat.

Menurutnya, satuan pendidikan perlu memiliki arah yang jelas, ketika ada penggalangan dana orang tua siswa. Komisi III pun mendorong adanya penguatan aturan melalui peraturan wali kota (perwali), termasuk terkait pungutan maupun pengadaan seragam.


Yusuf menegaskan, Komisi III akan terus mengawal persoalan tersebut dan menggelar pertemuan lanjutan untuk melihat tindak lanjut Dinas Pendidikan bersama pihak terkait.

“Ini bukan pertemuan terakhir, tapi akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan yang kami akan konfirmasi terkait apakah Disdik sudah punya skema atau berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait permasalahan ini,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Hendi Nurhudaya SH menyoroti, pungutan kerap muncul di berbagai tahapan pendidikan, mulai dari penerimaan siswa baru hingga menjelang kelulusan. Di antaranya berkaitan dengan seragam, bimbingan belajar, TKA, hingga kegiatan pemotretan.

Hendi berharap, Disdik meningkatkan pengawasan terhadap satuan pendidikan agar persoalan pungutan tidak dibiarkan.

“Harapan saya ke Disdik, meningkatkan pengawasan terhadap sekolah-sekolah. Jangan sampai ada pungutan sekolah didiamkan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Handi Sogiyanto, SE MM mengapresiasi masukan dari Komisi III. Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil pembahasan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Handi menyebut penguatan koordinasi dan pengawasan diperlukan agar ke depan tidak kembali muncul persoalan pungutan yang berujung pada aduan masyarakat.

“Untuk di tahun 2027, mau tidak mau kita harus kolaborasi. Mudah-mudahan tidak ada lagi aduan dari masyarakat,” katanya.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Menurut Handi, sumbangan tidak ditentukan nominal maupun jangka waktunya, sedangkan pungutan memiliki nominal dan jangka waktu yang ditentukan.


“Kalau sumbangan kan tidak ditentukan nilainya berapa, terus jangka waktunya. Kalau pungutan ditentukan dan jangka waktunya ditentukan,” jelasnya.

Disdik, lanjut Handi, akan segera mengoordinasikan hasil pembahasan dengan pihak terkait sebagai langkah tindak lanjut terhadap persoalan yang dibahas bersama Komisi III.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Sarifudin SH, Sekretaris Komisi III R Endah Arisyanasakanti SH, serta Anggota Komisi III Stanis Klau, Indra Kusumah Setiawan, Leni Rosliani, SIP dan M Fahmi Mirza Ibrahim SE. Hadir pula perwakilan Inspektorat dan Dewan Pendidikan Kota Cirebon.

Sumber : DPRD Kota Cirebon 
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta) - Pemerintah dan DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang setelah melalui proses pembahasan yang berlangsung selama beberapa waktu.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026), setelah pembahasan sebelumnya disepakati di Komisi IX DPR RI pada Senin (5/10/2026).

Regulasi baru tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pembahasan regulasi ketenagakerjaan berlangsung dalam dinamika panjang. Sebelumnya, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan dari serikat pekerja dan kemudian menjadi bagian dari perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam proses penyusunan regulasi baru, DPR melalui Komisi IX membuka ruang masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan pengusaha.

Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian UMKM juga melakukan penyerapan aspirasi dari kelompok pekerja dan pengusaha. Masukan tersebut kemudian dirumuskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan kepada DPR pada 14 September 2026.

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026), menyampaikan pertanyaan kepada anggota dewan mengenai persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dengan pengesahan tersebut, ketentuan baru mengenai hubungan kerja, perlindungan pekerja, pemutusan hubungan kerja, serta sejumlah aspek ketenagakerjaan lainnya selanjutnya menjadi bagian dari kerangka hukum ketenagakerjaan nasional.

Pemberitaan Kompas.com pada 7 Oktober 2026 menyebutkan, serikat buruh menyambut pengesahan regulasi tersebut. Namun, dalam pembahasan mengenai aturan baru itu juga terdapat sejumlah catatan dan isu yang menjadi perhatian, termasuk persoalan struktur upah bagi pekerja lama dan pekerja baru.

Implementasi ketentuan baru tersebut selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan hubungan industrial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, regulasi ketenagakerjaan Indonesia memasuki tahap baru setelah perjalanan panjang sejak berlakunya UU Nomor 13 Tahun 2003.

( AWW)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mencatat 3.192.644 pelanggan menggunakan layanan kereta api sepanjang Januari-September 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.610.059 pelanggan merupakan penumpang berangkat. Sementara 1.582.585 pelanggan lainnya merupakan penumpang yang tiba di berbagai stasiun wilayah Daop 3 Cirebon.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan tingginya volume pelanggan menunjukkan kereta api masih menjadi salah satu pilihan utama masyarakat untuk bepergian.

"Capaian 3.192.644 pelanggan hingga September 2026 menjadi gambaran bahwa kebutuhan masyarakat terhadap transportasi kereta api tetap tinggi. Perjalanan dengan kereta api tidak hanya terjadi pada momentum liburan, tetapi juga menjadi bagian dari mobilitas rutin masyarakat untuk bekerja, bersekolah, menjalankan aktivitas bisnis, hingga berwisata," ujar Muhibbuddin.

Menurut dia, jumlah pelanggan mengalami peningkatan pada momentum tertentu. Maret 2026 menjadi periode dengan jumlah pelanggan tertinggi, yakni mencapai 441.734 pelanggan.

"Setiap momentum memiliki karakteristik perjalanan yang berbeda. Karena itu, kami terus melakukan pemantauan terhadap pola mobilitas pelanggan sehingga kapasitas dan pelayanan dapat disiapkan sesuai kebutuhan di lapangan," jelasnya.

Dari sisi stasiun, Stasiun Cirebon menjadi yang paling banyak melayani pelanggan dengan 1.342.464 orang.

Kemudian Stasiun Cirebon Prujakan sebanyak 515.516 pelanggan, Jatibarang 427.581 pelanggan, Brebes 314.672 pelanggan, dan Haurgeulis 221.002 pelanggan.

Stasiun Cirebon menjadi salah satu simpul utama mobilitas di wilayah Daop 3 Cirebon. Pada Januari-Juni 2026 saja, stasiun tersebut melayani 889.443 pelanggan, terdiri dari 445.231 pelanggan berangkat dan 444.212 pelanggan datang.

"Setiap stasiun memiliki karakteristik pelanggan dan pola perjalanan yang berbeda. Karena itu, kami tidak hanya melihat jumlah pelanggan secara keseluruhan, tetapi juga bagaimana masing-masing stasiun berperan dalam mendukung konektivitas masyarakat di wilayah Daop 3 Cirebon," kata Muhibbuddin, Rabu (7/10/2026).

Pelanggan WNA Naik 9,9 Persen
Selain masyarakat domestik, layanan kereta api Daop 3 Cirebon juga semakin banyak dimanfaatkan wisatawan mancanegara.

Sepanjang Januari-September 2026, tercatat 36.255 pelanggan warga negara asing (WNA) menggunakan layanan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon.

Jumlah tersebut meningkat 9,9 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 32.986 pelanggan.


Stasiun Cirebon menjadi titik dengan aktivitas WNA tertinggi, yakni 20.579 pelanggan. Disusul Stasiun Jatibarang sebanyak 5.362 pelanggan, Cirebon Prujakan 2.738 pelanggan, Haurgeulis 2.506 pelanggan, dan Brebes 2.018 pelanggan.


Sejumlah kereta seperti KA Ranggajati, KA Cakrabuana, dan KA Gunungjati turut menjadi pilihan perjalanan wisatawan mancanegara.

"Pertumbuhan pelanggan WNA menjadi salah satu indikator bahwa kereta api memiliki peran dalam mendukung konektivitas pariwisata. Wisatawan dapat memanfaatkan jaringan kereta api untuk menjangkau berbagai kota dan destinasi di Pulau Jawa," tutur Muhibbuddin.

Sementara itu, pada periode libur sekolah 22 Juni-12 Juli 2026, Daop 3 Cirebon mencatat 308.752 pelanggan. Rinciannya, 154.809 pelanggan berangkat dan 153.943 pelanggan tiba.

"Bagi kami, angka pelanggan bukan sekadar statistik. Data tersebut menjadi dasar untuk membaca kebutuhan masyarakat, mengevaluasi pelayanan, sekaligus memastikan kesiapan operasional menghadapi berbagai momentum peningkatan mobilitas," ungkapnya.

KAI Daop 3 Cirebon pun berkomitmen menjaga perjalanan kereta api tetap aman, nyaman, selamat, dan tepat waktu.

Peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan seiring dengan berkembangnya kebutuhan mobilitas masyarakat. (Wandi)
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top