Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif
E satu.com (Serang) - Pemerintah Kota Serang menargetkan proses perubahan nomenklatur sekaligus penetapan status resmi Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten dapat diselesaikan pada 2026.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan hal tersebut setelah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (28/9/2026).
Menurut Budi, proses administratif di tingkat daerah telah memasuki tahap akhir. Persetujuan dari Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten disebut telah diselesaikan.
"Tinggal DPRD kota," ujar Budi, Selasa (29/9/2026).
Budi menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan DPRD Kota Serang, proses selanjutnya akan ditempuh melalui rapat paripurna. Perubahan nomenklatur tersebut kemudian akan diproses pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Nanti ada persetujuan bersama dengan saya, kemudian diparipurnakan. Mudah-mudahan bisa cepat karena ditunggu secepatnya," katanya.
Legalitas dan Dampaknya terhadap Pembangunan
Budi menilai percepatan penetapan status tersebut penting untuk memperkuat kedudukan Kota Serang sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten.
Menurut dia, kejelasan legalitas status kelembagaan juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, investasi, serta pemerataan pembangunan infrastruktur.
"Targetnya tahun ini. Nanti kita tunggu percepatan dari DPRD di paripurna," tegasnya.
Namun, target penyelesaian pada 2026 masih bergantung pada tahapan persetujuan di DPRD Kota Serang serta proses administratif di tingkat pemerintah pusat.
Karena itu, kepastian mengenai tahapan, dokumen pendukung, serta jadwal penyelesaian menjadi bagian penting yang perlu diketahui publik.
Pembaruan Data Penduduk dan Infrastruktur
Selain membahas perubahan nomenklatur, Pemkot Serang juga mendorong pembaruan data kependudukan dan kewilayahan dalam pertemuan dengan jajaran Kemendagri.
Budi mengatakan pembaruan tersebut diperlukan karena kondisi Kota Serang terus mengalami perubahan sejak daerah tersebut ditetapkan sebagai daerah otonom.
"Kemarin saya ketemu dua kali. Ini tindak lanjutnya, termasuk pembaruan data, percepatan data," jelasnya.
Ia menyebut pertumbuhan penduduk dan meningkatnya beban infrastruktur, terutama jaringan jalan, perlu tercermin dalam basis data pemerintah pusat.
"Kita harus tahu bahwa populasi Kota Serang bertambah, beban jalan juga bertambah. Itu belum diperbarui," ungkapnya.
Menurut Budi, data terbaru tersebut akan digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan kebijakan anggaran dan perencanaan pembangunan Kota Serang untuk 2027 dan 2028.
"Hari ini insyaallah sudah mulai diperbarui untuk persiapan 2027 dan 2028. Kita punya data yang terbaru," pungkasnya.
( AWW)



















.webp)









