Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Perkara dugaan perselingkuhan yang menyeret anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG resmi dihentikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon.

Penghentian tersebut dilakukan setelah pihak pengadu, yakni Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, mencabut pengaduannya pada 15 Juni 2026 dan Keputusan penghentian perkara itu ditetapkan BK pada 9 Juli 2026.

Kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman, mengaku baru mengetahui adanya keputusan tersebut sekitar dua hari sebelum memberikan keterangan.

Menurut Furqon, penghentian pengaduan tersebut didasarkan pada dua hal, yakni pencabutan laporan oleh pihak pengadu serta hasil konsultasi BK DPRD Kota Cirebon dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau kita baca, yang menjadi alasan penghentian itu adanya pencabutan dari pihak pengadu dan hasil konsultasi BK dengan Kementerian Dalam Negeri," kata Furqon.

Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya telah meminta agar BK menghentikan proses tersebut setelah pengadu mencabut laporan. Namun, BK memilih melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri sebelum mengambil keputusan.

"Kami pernah mengajukan agar BK langsung menghentikan perkara ini karena tidak ada cukup alasan untuk meneruskannya. Namun, karena cukup lama tidak ada kabar, rupanya pihak BK melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Furqon menilai, keputusan penghentian tersebut menjadi penegasan bahwa proses pengaduan yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik telah berakhir.
Ia juga kembali menegaskan bahwa kliennya sejak awal membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan dalam pengaduan tersebut, seperti perselingkuhan dan seterusnya, adalah tidak benar," tegasnya.

Meski demikian, Furqon mengaku pihaknya tidak mengetahui alasan di balik pencabutan pengaduan oleh pelapor. Ia juga menegaskan bahwa penghentian perkara tersebut tidak disertai proses perdamaian antara kliennya dengan pihak pengadu.

"Kami juga tidak mengetahui apa yang menjadi alasan pengadu mencabut laporannya. Yang jelas, tidak ada perdamaian antara klien kami dengan pengadu," katanya.

Menurutnya, dengan dihentikannya perkara tersebut, persoalan yang sempat menjadi perhatian publik seharusnya dianggap selesai.

"Hal ini sudah cukup jelas untuk membersihkan nama baik klien kami atas semua persoalan yang sangat viral kemarin," ujarnya.

Furqon bahkan mengingatkan pihak-pihak yang masih menyebarkan atau mempersoalkan tuduhan tersebut agar berhati-hati karena dapat menempuh langkah hukum apabila tuduhan kembali dialamatkan kepada kliennya.

"Apabila masih ada pihak-pihak yang mempersoalkannya, tentu bisa dipersoalkan secara hukum lebih lanjut nantinya," tegasnya.

Di sisi lain, Furqon mengapresiasi keputusan BK DPRD Kota Cirebon yang akhirnya menghentikan pengaduan tersebut. Ia menilai keputusan itu sejalan dengan pandangan hukum yang sejak awal disampaikan pihaknya.

"Begitu ada pencabutan, kami sampaikan pula bahwa tidak ada alasan untuk tidak menghentikan perkara. Hasil konsultasi dengan Kemendagri pun ternyata sama dengan apa yang kami sampaikan, yaitu perkara ini sudah tidak relevan lagi," katanya.

Meski demikian, ia berharap BK ke depan dapat lebih cermat dalam membedakan persoalan privat dengan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

"Ke depan, tentu BK juga harus memahami mana persoalan yang sifatnya privat dan mana yang publik, agar tidak asal menerima pengaduan dan kurang tepat dalam memberikan penanganan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua BK DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid Wadinih membenarkan bahwa pengaduan terhadap HSG telah dicabut oleh pihak pelapor.

Menurut Abdul Wahid, setiap pengaduan yang masuk ke BK tetap akan ditanggapi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pada dasarnya kami menanggapi serius setiap ada yang melapor. Pasti kita respon," ujar Abdul Wahid, Selasa (11/8/2026).

Dengan adanya pencabutan pengaduan dan keputusan penghentian oleh BK, perkara yang sempat menjadi sorotan publik tersebut kini dinyatakan berhenti dalam proses di Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Gunung Sari Trade Center (GTC) bukan sekadar cerita tentang sebuah bangunan yang kehilangan denyut ekonominya. GTC telah menjadi pertanyaan besar tentang keberanian pemerintah, fungsi pengawasan, kepastian hukum, dan tanggung jawab terhadap aset yang berada di jantung Kota Cirebon.

Tahun berganti. Pejabat berganti. Persoalan hukum berjalan panjang.
Namun satu kenyataan yang paling mudah dilihat masyarakat tidak berubah:
GTC tetap bermasalah dan potensi ekonominya tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pertanyaannya sederhana: Sampai kapan? Ketika sebuah proyek yang berkaitan dengan aset daerah dikelola melalui skema kerja sama seperti BOT (Build Operate Transfer), persoalannya tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pertengkaran bisnis antarorang atau antarperusahaan. Ada kepentingan publik di dalamnya. Ada aset daerah.
Ada potensi pendapatan.Ada aktivitas ekonomi masyarakat. Dan ada wajah Kota Cirebon yang dipertaruhkan.

Karena itu, apabila pengelolaan tidak berjalan sesuai tujuan, bangunan kehilangan fungsi ekonominya, terjadi sengketa berkepanjangan, atau kewajiban kontraktual diduga tidak terpenuhi, pemerintah seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh berdasarkan kontrak dan peraturan yang berlaku.Bukan membiarkan persoalan berjalan tanpa ujung.

Jangan biarkan BOT menjadi alasan untuk tidak bertindak. BOT bukanlah penyerahan aset untuk kemudian pemerintah kehilangan kendali.
Justru karena menyangkut pemanfaatan aset publik, harus ada ukuran yang jelas:
Apakah kewajiban investor telah dilaksanakan? Apakah pembangunan dan pengoperasian sesuai perjanjian?
Apakah aset dipelihara? Apakah manfaat ekonomi yang dijanjikan benar-benar diterima? Apakah terdapat wanprestasi atau kondisi lain yang berdasarkan kontrak dapat menjadi dasar evaluasi, pemberian sanksi, bahkan penghentian kerja sama?

Jika jawabannya menunjukkan masalah serius, pemerintah harus berani menggunakan kewenangan yang tersedia sesuai hukum dan isi perjanjian.
Masyarakat tidak membutuhkan drama administrasi. Masyarakat membutuhkan keputusan.

Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan harus dijawab secara terbuka: Bagaimana kelayakan finansial pihak yang memperoleh hak pengelolaan tersebut diperiksa sejak awal? Proyek besar membutuhkan kemampuan modal, pengalaman, perencanaan, dan kepastian pembiayaan.

Karena itu, apabila kemudian muncul persoalan mengenai kemampuan pendanaan, pertanyaan tersebut jangan dijawab dengan opini. Buka dokumennya. Tunjukkan persyaratan tender atau pemilihan mitra.Tunjukkan bukti kemampuan keuangan yang dipersyaratkan. Tunjukkan kewajiban investasi. Tunjukkan evaluasi pelaksanaannya. Tunjukkan siapa yang melakukan pengawasan. Dengan keterbukaan, orang yang benar tidak perlu takut dan orang yang menuduh juga tidak dapat sembarangan berbicara.
Dokumenlah yang berbicara.

Persoalan GTC semakin rumit karena bersinggungan dengan sengketa antara Wika Tendean dan Frans Mangasitua serta berbagai proses hukum yang menyertainya. Di sinilah semua pihak harus berhenti membangun kebenaran berdasarkan cerita masing-masing.Ada dokumen. Ada transaksi. Ada audit.Ada keterangan para pihak. Ada proses pidana. Dan ada putusan pengadilan dalam perkara perdata. Seluruhnya harus dibaca secara utuh sesuai status hukumnya masing-masing.

Jika suatu putusan menyatakan adanya kewajiban pembayaran atau pengembalian sejumlah uang, jelaskan apa yang benar-benar diputus pengadilan dan bagaimana status putusan tersebut. Jika audit tidak menemukan kerugian atau penggelapan sebagaimana tuduhan tertentu, hasil audit tersebut juga harus ditempatkan secara objektif sesuai ruang lingkup dan kekuatan pembuktiannya.

Sebaliknya, apabila masih ada bukti lain yang sah, bukalah dalam proses hukum.
Jangan memilih bukti yang menguntungkan satu pihak lalu menutup mata terhadap bukti yang lain. Kebenaran tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara.
Kebenaran harus ditentukan oleh bukti.

Penegakan hukum bukan perlombaan mempertahankan keputusan lama. Jika penyidikan sudah benar, jelaskan berdasarkan alat bukti. Tetapi apabila evaluasi kemudian menemukan kekeliruan, kelemahan pembuktian, atau fakta baru yang mengubah konstruksi perkara, jangan takut melakukan koreksi sesuai mekanisme hukum.Mengoreksi kekeliruan bukan mempermalukan institusi. Justru kemampuan melakukan koreksi menunjukkan bahwa institusi lebih mencintai keadilan daripada gengsi.Sebab yang jauh lebih berbahaya adalah mempertahankan sesuatu yang keliru hanya karena takut mengakui bahwa pernah terjadi kesalahan.Hukum dibuat untuk mencari kebenaran, bukan menyelamatkan muka siapa pun.

Lalu di mana fungsi pengawasan DPRD Kota Cirebon? Persoalan GTC menyangkut kepentingan kota dan telah berlangsung begitu lama. DPRD memiliki ruang politik dan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan pemerintah daerah serta pihak terkait sesuai kewenangannya.Panggil pihak yang relevan.Minta kontrak dan dokumen kerja sama dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Tanyakan kewajiban masing-masing pihak. Tanyakan apa yang sudah dilaksanakan dan apa yang belum. Tanyakan berapa potensi ekonomi yang hilang selama aset tidak berfungsi optimal. Dan yang paling penting: tanyakan kapan persoalan ini akan diselesaikan. Pengawasan bukan sekadar rapat.
Pengawasan harus menghasilkan tindak lanjut.

Pemerintah Kota Cirebon tidak boleh terus berada di wilayah abu-abu. Jika kontrak masih sehat dan dapat dilanjutkan, jelaskan dasar hukumnya serta buat tenggat pemulihan yang terukur. Jika ditemukan wanprestasi, gunakan mekanisme kontrak. Jika terdapat pelanggaran yang memungkinkan pemberian sanksi atau penghentian kerja sama, tempuh prosedurnya secara sah. Jika terdapat indikasi tindak pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum disertai bukti.
Tetapi jangan memilih pilihan yang paling mudah: diam. Karena diam terlalu lama terhadap aset publik yang bermasalah juga mempunyai harga.
Harga itu dibayar oleh kota melalui hilangnya kesempatan ekonomi, menurunnya kualitas kawasan, dan terkikisnya kepercayaan masyarakat

Masyarakat tidak seharusnya dipaksa memahami kerumitan birokrasi hanya untuk mendapatkan jawaban sederhana.
Siapa bertanggung jawab? Apa masalah hukumnya? Apa masalah kontraknya?
Dan bagaimana penyelesaiannya?
Apabila satu institusi menunjuk institusi lain, kemudian institusi tersebut mengembalikannya lagi, persoalan tidak pernah selesai. GTC bukan bola pingpong.GTC adalah persoalan nyata Kota Cirebon.

Jika semua pihak merasa telah bekerja benar, tidak ada alasan takut terhadap transparansi sepanjang tidak melanggar kerahasiaan yang dilindungi hukum.
Buka kronologi. Buka kontrak yang dapat diakses publik.Buka kewajiban investasi.
Buka evaluasi pelaksanaan BOT.
Buka dasar setiap keputusan pemerintah. Buka hasil pemeriksaan atau audit yang secara hukum dapat diumumkan.Kemudian biarkan fakta dan dokumen menjawab berbagai tuduhan yang selama ini berkembang.
Jangan menghukum seseorang melalui opini. Tetapi jangan pula melindungi siapa pun melalui kekuasaan. Letakkan bukti sebagai panglima tertinggi. (wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Anggota Kompi 2 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jawa Barat melakukan pengaturan lalu lintas (gatur) di sejumlah titik rawan kepadatan di Kabupaten Cirebon.

Kegiatan tersebut salah satunya dilaksanakan di perempatan Warung Asem dan kawasan penyeberangan di depan SDN Talun, Kabupaten Cirebon.

Pengaturan lalu lintas dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus untuk membantu menjaga kelancaran arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan, khususnya para pelajar yang hendak menyeberang jalan.

Komandan Kompi (Danki) 2 Yon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar, Iptu Alim Fauzi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya personel Brimob dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

"Pengaturan lalu lintas ini kami lakukan untuk membantu kelancaran arus kendaraan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama anak-anak sekolah yang hendak menyeberang jalan," kata Iptu Alim, kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, keberadaan personel di lapangan diharapkan dapat mencegah terjadinya kemacetan maupun potensi kecelakaan lalu lintas.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tetap tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu dan mengutamakan keselamatan," ujarnya.

Alim menambahkan, personel Kompi 2 Yon C Pelopor akan terus melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat di sejumlah lokasi yang dinilai membutuhkan kehadiran petugas.

"Ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif," katanya. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Program padat karya pembersihan saluran air, digelar di sejumlah desa di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Kegiatan yang melibatkan masyarakat tersebut telah rampung. Total saluran air yang dibersihkan mencapai sekitar 8 kilometer.

Kepala Bidang Penempatan dan Transmigrasi Disnakertrans Jawa Barat Hendra Kusuma Sumantri mengatakan, kegiatan tersebut merupakan titik kelima dari program padat karya yang dilaksanakan di Jawa Barat.

"Dari kegiatan kami, ini posisi sudah titik ke-5, berjalan dengan lancar dan bahkan melebihi target sebetulnya. Dari target berdasarkan jumlah 4,5 km per titik, ini sampai 8 km. Sangat baik," kata Hendra di Cirebon, Selasa (11/8/2026).


Menurut Hendra, program padat karya tersebut memberikan dua manfaat sekaligus. Selain membantu meningkatkan penghasilan masyarakat yang terlibat, pembersihan saluran air juga diharapkan dapat mengembalikan fungsi saluran.


"Ini sangat baik dan mungkin sangat berdampak kepada dua hal. Pertama, berkaitan dengan masalah upahnya, secara ekonomi, dan dari fungsi ekologis dari saluran air juga mungkin akan lebih baik ke depan," ujarnya.

Secara keseluruhan, program padat karya tersebut dilaksanakan di delapan titik yang tersebar di enam kabupaten di Jawa Barat.

Sementara itu, Kuwu Desa Keraton Muali mengatakan panjang saluran air di wilayah Desa Keraton dan desa-desa sekitar mencapai hampir 8 kilometer.
Sebagian saluran, kata dia, sebelumnya telah dibersihkan secara swadaya oleh masyarakat.

"Programnya sih 4.000 sekian meter. Cuma karena sungai-sungai atau kali-kali di wilayah, khususnya Desa Keraton dan desa-desa sekitar itu kurang lebih hampir ada 8.000 meter. Dari pekerjaannya, ada swadaya dari masyarakat itu sekitar kurang lebih 2.000 atau 3.000 meteran," kata Muali.


Muali menyebut masyarakat merasa terbantu dengan adanya program tersebut. Selain saluran air menjadi lebih bersih, warga juga mendapatkan tambahan penghasilan dari kegiatan padat karya.


"Dan pada intinya sih pada tahun ini mudah-mudahan tidak lagi terjadi air melimpah ke pekarangannya masyarakat," ujarnya.

Ditempat yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Tarseni mengatakan kegiatan tersebut merupakan aspirasi masyarakat. Pelaksanaan program pembersihan saluran air kini telah rampung.

"Hari ini sudah selesai, ini titik yang terakhir, sudah seratus persen," kata Tarseni. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -  Komunitas Advokat Spiritual Cirebon (KASBON) mengajak masyarakat memaknai Rebo Wekasan bukan sekadar sebagai tradisi, tetapi sebagai momentum untuk introspeksi, mawas diri, meningkatkan rasa syukur, dan memperkuat ketakwaan kepada Allah SWT.

Ketua KASBON, Qorib Magelung Sakti, mengatakan kehidupan manusia tidak pernah terlepas dari berbagai ujian, termasuk musibah, mara bahaya, maupun bencana alam.

Karena itu, menurutnya, momentum Rebo Wekasan dapat menjadi pengingat agar manusia tidak hanya mengandalkan kemampuan dirinya, tetapi juga senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT.

"Rebo Wekasan bagi kami adalah sebuah pesan moral. Momentum ini mengajak kita untuk selalu introspeksi dan mawas diri terhadap berbagai mara bahaya, musibah, maupun bencana alam yang dapat menimpa kehidupan kita," kata Qorib.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan alam.

Menurutnya, kerusakan lingkungan, keserakahan, dan kelalaian manusia harus menjadi pelajaran agar manusia kembali memperbaiki hubungan dengan Allah SWT, sesama manusia, dan alam sekitar.

"Kita harus meningkatkan rasa syukur dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Jangan sampai tradisi hanya menjadi seremonial, tetapi kehilangan makna terdalamnya, yaitu mengingat Allah, memperbaiki diri, memperbanyak doa, memperkuat kepedulian sosial dan menjaga alam," ujarnya.

Basuh Raga, Basuh Jiwa
Dalam memaknai Rebo Wekasan, KASBON juga menyoroti istilah basuh raga sebagai simbol pembersihan diri secara lahir dan batin.
Basuh raga tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan membersihkan tubuh.

Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi simbol untuk membersihkan hati dari kesombongan, pikiran dari prasangka buruk, serta memperbaiki perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Qorib menegaskan, seluruh ikhtiar spiritual tetap harus ditempatkan sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT.

"Basuh raga adalah simbol. Yang paling penting adalah bagaimana kita mampu membasuh hati, pikiran dan jiwa. Kita melakukan ikhtiar, berdoa dan bertawakal kepada Allah SWT," katanya.

Rebo Wekasan Bukan untuk Menakut-nakuti
KASBON juga mengingatkan masyarakat agar tidak memahami Rebo Wekasan secara berlebihan atau menjadikannya sebagai momentum untuk menebarkan ketakutan.

Sebaliknya, Rebo Wekasan dapat dimaknai sebagai momentum untuk bermuhasabah, memperbaiki hubungan dengan Allah SWT, mempererat silaturahmi, meningkatkan kepedulian terhadap sesama, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Menurut Qorib, musibah dan bencana harus menjadi bahan evaluasi bersama, baik dari sisi spiritual maupun rasional.
Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana melalui ikhtiar nyata, seperti menjaga lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan, menjaga hutan dan sumber air, serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Di momentum Rebo Wekasan, KASBON mengajak masyarakat Cirebon untuk meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT, memperkuat iman dan ketakwaan, serta melakukan introspeksi dan muhasabah diri.

Selain itu, masyarakat diajak meningkatkan kewaspadaan terhadap mara bahaya dan bencana, menjaga alam sebagai amanah Allah SWT, memperbanyak doa, dzikir dan amal kebaikan, serta mempererat silaturahmi dan kepedulian sosial.

Tradisi Rebo Wekasan, kata KASBON, hendaknya tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Tradisi tersebut dapat menjadi sarana mengambil hikmah dan memperbaiki diri.
Qorib pun menyampaikan refleksi terkait makna Rebo Wekasan.

"Jangan takut kepada hari, tetapi takutlah ketika kita kehilangan kesadaran untuk memperbaiki diri. Rebo Wekasan hendaknya menjadi pengingat bahwa hidup adalah perjalanan untuk terus bersyukur, berikhtiar, bermuhasabah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT," pungkasnya. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Perubahan iklim mulai memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat di Kota Cirebon.

Hal itu terlihat dari meningkatnya kejadian bencana hidrometeorologi dalam beberapa tahun terakhir.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Cirebon karena kesiapsiagaan dinilai penting untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus keberlanjutan pembangunan daerah.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan hal tersebut saat menjadi Pembina Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Tingkat Kota Cirebon Tahun 2026 di Grage City Hub, Selasa (11/8/2026).

Effendi mengatakan, berdasarkan data kejadian bencana, terdapat peningkatan yang perlu menjadi perhatian bersama.
Sepanjang 2025 tercatat sebanyak 156 kejadian bencana di Kota Cirebon.


Bencana tersebut meliputi pohon tumbang, bangunan ambruk, cuaca ekstrem, banjir, tanah longsor, kebakaran lahan hingga banjir rob.


Jumlah itu hampir dua kali lipat dibandingkan 2020 yang tercatat sebanyak 88 kejadian bencana.

"Perubahan iklim bukan lagi sesuatu yang hanya kita bicarakan sebagai persoalan di masa depan. Dampaknya sudah kita rasakan dan kita hadapi bersama. Karena itu, kesiapsiagaan harus menjadi kebiasaan, bukan hanya dilakukan ketika bencana sudah terjadi," ujar Effendi.

Ia mengatakan, penanggulangan bencana tidak bisa hanya dilakukan setelah bencana terjadi.

Kesiapan pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan berbagai unsur terkait harus dibangun sejak sebelum potensi bencana muncul.

Effendi menyebutkan, pada Januari 2026, banjir menyebabkan kerusakan tanggul dan merendam lima kelurahan di tiga kecamatan.

Bencana tersebut berdampak terhadap lebih dari 4.000 jiwa.
Sementara itu, selama semester pertama 2026, tercatat lima kejadian banjir di Kota Cirebon.

Untuk mengantisipasi berbagai potensi bencana tersebut, Pemkot Cirebon telah menetapkan status siaga darurat bencana tahun 2025-2026.
Sejumlah langkah mitigasi juga terus dilakukan, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun penguatan kesiapsiagaan masyarakat.

Di sisi struktural, penanganan dilakukan melalui sejumlah program, di antaranya penataan kawasan Sungai Sukalila, pembangunan senderan dan pintu air, pembenahan drainase Sungai Suba, penanggulan alur sungai di Argasunya, pemasangan trash barrier serta normalisasi drainase Jalan Cipto.
Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi Pemkot Cirebon bersama pemerintah pusat, BBWS Cimanuk-Cisanggarung dan PT Arida.

Sementara dari sisi nonstruktural, Pemkot Cirebon telah membentuk 12 Kelurahan Tangguh Bencana dan lima Kecamatan Tangguh Bencana.

Di sektor pendidikan, telah dibentuk empat Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dengan dukungan 75 fasilitator terlatih.

Penguatan kesiapsiagaan juga dilakukan dengan memasang rambu jalur evakuasi di berbagai fasilitas publik hingga tingkat RW.

"Mitigasi bencana tidak cukup hanya dengan membangun infrastruktur. Masyarakat juga harus tahu apa yang harus dilakukan, ke mana harus menyelamatkan diri, dan bagaimana saling membantu ketika terjadi keadaan darurat," kata Effendi.

"Karena itu, kesiapsiagaan masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan kota," lanjutnya.
Berbagai upaya tersebut turut membuahkan hasil.

Kota Cirebon berhasil mempertahankan kategori Risiko Bencana "Sedang" dari BNPB selama dua tahun berturut-turut.
Selain itu, BPBD Provinsi Jawa Barat menetapkan Kota Cirebon sebagai salah satu penyelenggara Posko Kolaborasi Siaga Bencana Terbaik pada arus mudik dan balik Idulfitri 2026.

Kekeringan Jadi Perhatian
Selain ancaman banjir dan cuaca ekstrem, Pemkot Cirebon juga memberikan perhatian terhadap potensi kekeringan pada musim kemarau.
Mengacu pada rilis BMKG, Agustus 2026 merupakan puncak musim kemarau.

Hingga 4 Agustus 2026, kekeringan telah melanda tiga RW di Kelurahan Argasunya.
Kondisi tersebut menyebabkan 1.004 kepala keluarga atau sekitar 3.271 jiwa mengalami kesulitan memperoleh air bersih.

Untuk membantu warga terdampak, Pemkot Cirebon melalui BPBD, PDAM dan PMI telah mendistribusikan sebanyak 45.000 liter air bersih.

Effendi menilai, penanganan kekeringan ke depan perlu diarahkan pada langkah yang lebih antisipatif.

Menurutnya, ketersediaan pasokan air harus dipersiapkan sebelum masyarakat memasuki kondisi kritis.

"Ketika kekeringan sudah terjadi dan masyarakat mulai kesulitan mendapatkan air, tentu kita harus segera hadir. Tetapi ke depan, yang lebih penting adalah bagaimana kita mempersiapkan pasokan air sejak awal, sebelum kondisi menjadi kritis," tuturnya.

"Jadi, penanggulangan bencana harus semakin bergeser pada langkah pencegahan dan kesiapsiagaan," sambungnya.

Lepas Kontingen Jamnas XII
Dalam apel tersebut, Wali Kota Cirebon juga melepas Kontingen Pramuka Penggalang Kota Cirebon yang akan mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) XII.

Kegiatan tersebut akan berlangsung pada 13-20 Agustus 2026 di Buperta Cibubur, Jakarta Timur.

Jamnas XII tahun ini mengangkat tema "Berkreasi, Berinovasi, Terampil dan Mandiri untuk Mendukung Swasembada Pangan".

Effendi berpesan agar para peserta menjadikan Jambore Nasional sebagai ruang untuk mengembangkan kemandirian, keterampilan sekaligus memperluas pengalaman.


"Kepada seluruh Kontingen Kota Cirebon, saya berpesan agar mengikuti Jamnas ini dengan sungguh-sungguh. Jadikan setiap kegiatan sebagai kesempatan untuk belajar, mengembangkan kemandirian dan keterampilan," katanya.


"Jaga nama baik Kota Cirebon dan bawa pulang pengalaman yang diperoleh untuk menjadi bagian dari pembangunan daerah," lanjutnya.

Menutup amanatnya, Effendi mengajak seluruh unsur pemerintah dan masyarakat menjadikan kesadaran terhadap bencana sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

"Budaya sadar bencana harus kita bangun bersama, mulai dari tahap pra-bencana, tanggap darurat, sampai pascabencana. Kota yang tangguh bukan hanya kota yang mampu menangani bencana ketika terjadi, tetapi juga kota yang mampu mencegah, mempersiapkan diri, dan bangkit setelahnya," ungkapnya.

Menurut Effendi, kesiapsiagaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

"Dengan kolaborasi seluruh pihak, Kota Cirebon semakin mampu menghadapi berbagai tantangan dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan," pungkasnya. (Wandi)
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top