Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) - 
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon mulai melakukan langkah awal dalam membenahi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur melalui upaya kontrol landfill. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Lingkungan Hidup yang sebelumnya telah melakukan peninjauan ke lokasi.

Kepala DLH Kota Cirebon, dr. Yuni Darti, menyampaikan bahwa pemerintah daerah diberi waktu selama enam bulan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan TPA tersebut. Saat ini, DLH telah mulai menutup sebagian area tumpukan sampah menggunakan tanah urugan, sebagai bagian dari proses kontrol landfill.

“Langkah ini bertujuan agar pengelolaan TPA Kopi Luhur bisa menjadi lebih baik dan ideal, seperti eks TPA Grenjeng yang pernah menjadi salah satu TPA percontohan terbaik,” ujar dr. Yuni, Jumat (13/6/2025).


Meski demikian, pembenahan TPA belum bisa berjalan secara maksimal karena keterbatasan anggaran daerah. Oleh karena itu, pihaknya berharap dukungan dari pemerintah pusat agar proses perbaikan dapat dilakukan secara optimal.

DLH Kota Cirebon menargetkan, dalam jangka panjang, TPA Kopi Luhur dapat menjadi tempat pembuangan akhir yang representatif dan mampu melayani seluruh kebutuhan pengelolaan sampah di Kota Cirebon secara efektif dan ramah lingkungan. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) - Dalam semangat kepedulian sosial, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota kembali menggelar kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan puluhan paket sembako kepada warga yang membutuhkan, Jumat (13/6/2025).


Kegiatan berlangsung di beberapa titik strategis di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, menyasar tukang becak, anak jalanan, hingga warga lanjut usia yang terdampak kondisi ekonomi.


Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ridwan Sandhi Maulana, melalui

Kanit kamsel sat lantas polres cirebon kota, Ipda Marta Dani Arista, S.H mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin yang dilakukan setiap hari Jumat sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat.

"Kami ingin berbagi kebahagiaan dan meringankan beban saudara-saudara kita, khususnya yang sedang mengalami kesulitan ekonomi," ujar Ipda Marta.



Menurutnya, selain sebagai aksi sosial, kegiatan ini juga bertujuan mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, menciptakan rasa aman, serta meningkatkan citra positif Polri di tengah masyarakat.


Pembagian sembako dilakukan langsung oleh personel Satlantas Polres  Cirebon Kota dengan tetap memperhatikan protokol keamanan dan ketertiban lalu lintas.


Sementara itu, Jono (49) tahun yang menerima bantuan mengaku bersyukur dan berterima kasih atas kepedulian dari jajaran kepolisian.


"Alhamdulillah, bantuan ini sangat bermanfaat untuk kebutuhan sehari-hari. Terima kasih kepada Polres Cirebon Kota," ucap Jono, salah seorang penerima bantuan.

Satlantas Polres Cirebon Kota berkomitmen akan terus menjalankan program Jumat Berkah sebagai wujud nyata pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Polres Cirebon Kota melalui Satuan Binmas terus memperkuat peran preventifnya dalam menangani kenakalan remaja. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada para pelajar, seperti yang digelar di SMP Negeri 8 Kota Cirebon pada Jumat, (13/6/25).

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Sat Binmas Polres Cirebon Kota menyampaikan edukasi tentang bahaya kenakalan remaja, bahaya geng motor, tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan tindakan kriminal lainnya. Selain itu, turut disosialisasikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait penerapan jam malam bagi peserta didik.

Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB dan dipimpin langsung oleh KBO Sat Binmas Iptu Sunardi, S.H., didampingi Iptu Andi Guritno, S.E., Iptu Didik S., Aiptu Andi S., Aiptu Hen Yusnendar, Bripka Joko Triono, S.H., serta Briptu Anggit Nursyah. Penyuluhan disampaikan secara interaktif, dan para siswa terlihat aktif merespons berbagai pertanyaan dari pemateri.


Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa edukasi kepada pelajar adalah langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.


“Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban maupun pelaku. Melalui pembinaan seperti ini, kami dorong tumbuhnya kesadaran hukum dan karakter positif sejak usia dini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, disampaikan pula bahwa pelajar yang terbukti terlibat dalam tawuran, geng motor, atau tindakan pidana lainnya tetap akan diproses sesuai hukum, namun tetap memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan anak.

Kasat Binmas Polres Cirebon Kota, AKP Sudarsono, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi agenda rutin Sat Binmas di sekolah-sekolah.


“Kami ingin mengedukasi siswa tentang dampak negatif pergaulan bebas. Kami juga mengajak para guru dan orang tua untuk bersinergi menjaga anak-anak dari pengaruh lingkungan yang buruk,” ungkapnya.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menambahkan bahwa pihak kepolisian membuka ruang partisipasi aktif dari masyarakat.

"Silahkan laporkan jika ada indikasi kenakalan remaja atau potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110, WA Lapor Kapolres Bae di 0812-8500-2006, atau ke Tim Maung Presisi di 0856-110-0202,” ujarnya.


Kegiatan penyuluhan ini mendapatkan apresiasi dari pihak sekolah dan diharapkan mampu memberi pemahaman kepada siswa untuk lebih bijak dalam bertindak serta menghindari kegiatan negatif di luar sekolah.


Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan penuh antusiasme dari para pelajar.

Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, khususnya dalam menjaga generasi muda dari ancaman kenakalan remaja. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dua pria muda berinisial SPP (23) dan NA (22) berhasil diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis (tembakau gorila) serta obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Kamis malam, 12 Juni 2025, di Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. SPP merupakan warga Desa Purwawinangun, sementara NA berasal dari Desa Grogol. Keduanya ditangkap secara terpisah dalam waktu yang berdekatan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika golongan sintetis dalam plastik klip, puluhan lintingan siap pakai, 125 butir pil Tramadol, tiga timbangan digital, plastik klip bening, alat bantu pengemasan seperti pack paper dan bungkus rokok bekas. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp300.000 hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.


Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sunan Gunung Jati.


“Setelah melakukan penyelidikan intensif dan survailance di wilayah rawan, petugas akhirnya mengamankan kedua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar tembakau gorila dan obat keras,” jelas AKP Otong Jubaedi.

Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Proses penyidikan masih terus berlangsung oleh Unit II Satres Narkoba. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.


Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022, serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami terus bergerak untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Ini bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Eko Iskandar. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) - Guna menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, terutama jenis oplosan yang membahayakan kesehatan dan ketertiban umum, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menggelar operasi miras. Operasi ini dilaksanakan pada Kamis malam, 12 Juni 2025, oleh anggota piket fungsi dari Unit 2 Satres Narkoba.

Operasi yang dimulai pukul 22.00 WIB menyasar salah satu titik rawan di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, tepatnya di Jl. Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon. Kawasan ini diketahui kerap menjadi lokasi peredaran miras, terutama menjelang akhir pekan.

Dipimpin langsung oleh anggota piket, tim berhasil menggerebek sebuah warung yang diketahui milik Sdr. PM. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan menyita total 75 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek, termasuk oplosan berbahaya yang selama ini menjadi sorotan publik.


Rincian barang bukti yang diamankan antara lain: 61 botol miras oplosan, 2 botol jenis kawa-kawa, 2 botol anggur merah, 3 botol beer angker, 3 botol beer hitam, dan 4 botol arak Bali. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Cirebon Kota guna proses lebih lanjut.


Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan guna menciptakan situasi aman dan kondusif, serta mencegah potensi tindak kriminal akibat konsumsi miras.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran miras, apalagi oplosan, karena selain melanggar hukum juga sangat membahayakan keselamatan jiwa masyarakat. Operasi semacam ini akan terus kami intensifkan,” tegas AKP Otong Jubaedi.


Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungannya. Peran serta masyarakat dinilai krusial dalam mendukung upaya Polri menciptakan keamanan dan ketertiban.


Selama operasi berlangsung, situasi di lapangan berjalan aman dan terkendali. Tidak ditemukan perlawanan dari pemilik warung, dan seluruh proses penertiban dilakukan secara humanis dan profesional sesuai prosedur yang berlaku.

Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan Polres Cirebon Kota dalam menjaga ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman miras oplosan yang tidak hanya merusak generasi muda, namun juga berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan hingga kematian. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi (inex) di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Seorang pria berinisial ARS alias Cilung (27) ditangkap pada Kamis (12/6/2025) sore di rumahnya yang berlokasi di Harapan Mulya, Kelurahan Karyamulya.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita total 16 butir pil ekstasi yang terbagi dalam dua jenis—8 butir berbentuk segitiga warna merah muda, dan 8 butir lainnya berbentuk granat warna hijau.


Selain pil ekstasi, petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi, di antaranya 1 pack PCR tube isi 500 pcs, 10 pack plastik klip bening, 1 timbangan digital, 2 gulung lakban merah kecil, serta 1 unit ponsel Realme warna biru muda.


Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam oleh Unit I Satres Narkoba setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil kami amankan dengan barang bukti yang cukup kuat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Otong.


Tersangka ARS kini ditahan di Mapolres Cirebon Kota dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.


“Kami masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” ucap AKP Otong.

Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (Wandi)
Back To Top