Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif
E satu.com (Tangerang) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten memberikan apresiasi terhadap inovasi dan digitalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangerang.
Apresiasi tersebut menjadi catatan positif bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik. Namun, kemajuan sistem digital tidak serta-merta dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan transparansi pemerintahan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, hingga pertengahan 2026 tercatat sebanyak 435 permohonan informasi melalui layanan PPID Kota Tangerang. Permohonan tersebut disebut dapat diproses rata-rata dalam waktu empat hingga lima hari melalui sistem digital.
Komisioner Komisi Informasi Banten Ahmad Saparudin menekankan pentingnya respons yang cepat dan tepat terhadap setiap permohonan maupun laporan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menyatakan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban pemerintah dalam memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi ditempatkan sebagai salah satu instrumen penting dalam membangun hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Meski demikian, digitalisasi layanan tetap perlu diiringi dengan keterbukaan pada substansi informasi. Kemudahan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi belum otomatis menunjukkan bahwa seluruh informasi publik yang dibutuhkan dapat diperoleh secara mudah dan memadai.
Karena itu, publik masih dapat menguji kinerja PPID melalui sejumlah indikator, seperti jenis informasi yang paling banyak dimohonkan, tingkat pemenuhan permohonan, jumlah permohonan yang ditolak atau tidak dipenuhi, alasan pengecualian informasi, hingga penyelesaian terhadap keberatan pemohon.
Data tersebut penting untuk melihat apakah digitalisasi benar-benar meningkatkan kualitas keterbukaan informasi atau baru sebatas mempercepat proses administrasi permohonan.
Sebab, esensi keterbukaan informasi publik bukan hanya tersedianya platform digital, tetapi juga tersedianya informasi yang mudah diakses, akurat, lengkap, relevan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, apresiasi KI Banten terhadap inovasi dan digitalisasi PPID Kota Tangerang patut dipandang sebagai sebuah kemajuan. Namun, apresiasi tersebut tetap perlu diikuti evaluasi secara terbuka dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan PPID bukan hanya seberapa cepat masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi, tetapi juga seberapa mudah masyarakat memperoleh informasi yang memang menjadi haknya.
Transparansi tidak cukup hanya terlihat modern di layar. Transparansi harus dapat dirasakan dan dibuktikan oleh publik.
( AWW )























.webp)









