Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Indramayu) - Lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Pasar Jatibarang menjadi sorotan utama. Melalui pola swakelola yang dikendalikan langsung oleh manajemen pasar, pendapatan parkir melonjak drastis hingga tiga kali lipat.

Kepala Pasar Jatibarang, Samsuri, mengungkapkan bahwa saat ini penerimaan parkir mampu menembus Rp3,8 juta per hari. Jika diakumulasi, angka tersebut setara dengan sekitar Rp1,3 miliar per tahun atau rata-rata Rp108 juta per bulan.

“Kalau dihitung per hari, kita bisa tembus Rp3,8 juta. Sebelumnya hanya di kisaran Rp1,1 juta sampai Rp1,5 juta per hari,” ujar Samsuri.

Kenaikan signifikan ini menjadi bukti konkret efektivitas sistem swakelola. Dengan pengelolaan langsung oleh pihak pasar, potensi kebocoran pendapatan dapat ditekan, sekaligus memastikan seluruh pemasukan tercatat secara optimal.

Dibandingkan periode sebelumnya saat dikelola pihak ketiga, capaian Pasar Jatibarang menunjukkan lompatan tajam. Bahkan, dalam skala lebih luas, kontribusi dua pasar Jatibarang dan Karangampel kini sudah mampu menyaingi bahkan melampaui setoran PAD dari 14 pasar saat masih dikelola pihak ketiga yang hanya berkisar Rp900 juta per tahun.

Anggota Komisi III DPRD Indramayu, H. Nico Antonio, ST, menilai capaian ini sebagai indikator perbaikan tata kelola yang signifikan. Ia menyebut swakelola bukan sekadar perubahan teknis, melainkan langkah strategis dalam memperkuat transparansi dan efisiensi.

“Kami melihat lonjakan PAD yang cukup signifikan, khususnya dari Pasar Jatibarang. Ini menunjukkan pengelolaan mandiri mampu memberikan hasil nyata bagi daerah,” kata Nico.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Suhendri, SH. Ia menegaskan bahwa peningkatan PAD dari Pasar Jatibarang menjadi contoh nyata keberhasilan optimalisasi aset daerah.

“Sekarang, dari dua pasar saja sudah terlihat lonjakan signifikan. Pasar Jatibarang jadi salah satu penyumbang terbesar. Ini jauh lebih baik dibanding saat dikelola pihak ketiga,” ujarnya.

Menurutnya, sistem swakelola memberi ruang kontrol lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam memastikan pendapatan masuk secara transparan. Selain itu, pelayanan parkir kepada masyarakat juga dinilai lebih tertata.

Keberhasilan Pasar Jatibarang ini pun didorong untuk menjadi model bagi pasar-pasar lain di Indramayu. DPRD berencana melakukan evaluasi terhadap sejumlah pasar yang belum menerapkan atau belum optimal dalam sistem serupa.

Sementara itu, Plt Kepala Diskopdagin Indramayu, H. Mardono, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap kebijakan swakelola. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Lonjakan PAD dari Pasar Jatibarang bukan sekadar angka, melainkan sinyal bahwa pengelolaan aset daerah yang tepat dapat memberikan dampak langsung bagi pembangunan. Dengan tambahan pemasukan yang signifikan, pemerintah daerah memiliki ruang lebih luas untuk membiayai berbagai program prioritas dan meningkatkan pelayanan publik. (TKH)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Indramayu) - Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kios di Pasar Daerah Karangampel, Kabupaten Indramayu, mencuat ke publik. Sejumlah informasi yang dihimpun mengarah pada perubahan fungsi aset daerah hingga dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pengelola pasar.

Sumber di lapangan menyebut, lahan yang semula merupakan fasilitas umum berupa taman milik pemerintah daerah diduga dialihfungsikan menjadi kios, termasuk kios emas, tanpa kejelasan prosedur. Kios tersebut kemudian diperjualbelikan dengan nilai tinggi.

Sedikitnya tiga kios dilaporkan telah terjual dengan harga sekitar Rp300 juta per unit atau total mencapai Rp900 juta. Jika terbukti, praktik ini berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.

Dugaan pungli juga mencuat di kalangan pedagang. Sekitar 25 pedagang kios toko emas disebut rutin membayar “biaya keamanan” sebesar Rp50 ribu per bulan. Selain itu, terdapat pungutan harian yang bervariasi antara Rp10 ribu hingga Rp25 ribu, yang diduga tidak melalui mekanisme resmi.

Di area parkir pasar, warung non-permanen yang berdiri juga disebut dikenai tarif antara Rp7,5 juta hingga Rp10 juta per unit. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan aset publik di lingkungan pasar.

Aktivis sosial dan antikorupsi Indramayu, Tomi Susanto, menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. “Jika benar, ini mengarah pada pungli yang sistematis. Kami sedang mengumpulkan bukti untuk dilaporkan,” ujarnya.

Menurut Tomi, laporan akan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Indramayu setelah seluruh data dinilai cukup. Ia menegaskan, praktik tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif semata.

Ia juga mengingatkan bahwa regulasi terkait pengelolaan pasar di Kabupaten Indramayu telah diatur secara jelas. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar menegaskan bahwa pasar daerah merupakan aset pemerintah yang harus dikelola secara transparan dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 44.A Tahun 2022 mengatur bahwa penggunaan kios atau los wajib memiliki Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha (SIPTU). Pemindahtanganan atau jual beli hak pemakaian tanpa persetujuan pemerintah daerah dilarang.

Sementara itu, Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebut setiap perubahan fungsi aset harus melalui prosedur legal. Alih fungsi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, bahkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi jika menimbulkan kerugian negara.

Dalam konteks hukum nasional, ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal yang mengatur kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu, H Mardono, mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Ia menyebut bahwa persoalan  Kios bukan saat dirinya menjabat dan untuk persoalan  dugaan pungli  akan dilakukan evaluasi kedepannya.

“Ini akan menjadi bahan evaluasi kami agar ke depan pengelolaan pasar lebih tertib dan bebas dari pungli,” kata Mardono saat dihubungi, Jumat (1/5/2024) wartawan KIJ.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pasar Karangampel belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan yang beredar serta langkah penanganan yang akan diambil. (TKH)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Indramayu) - Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum gemilang bagi pembangunan infrastruktur Kabupaten Indramayu. Dengan total nilai pengadaan barang dan jasa mencapai Rp862,26 miliar, harapan masyarakat akan jalan yang mulus, irigasi yang andal, dan fasilitas publik yang layak pun menggelora. Namun, di balik deretan angka itu, muncul  dugaan praktik pengaturan proyek sejak dini oleh aktor-aktor non resmi yang diduga berputar di lingkaran pendopo.

Menurut informasi yang dihimpun berbagai sumber, seorang figur sipil berinisial "HH"  disebut-sebut sebagai “dalang” yang mampu mengendalikan paket-paket proyek. Salah satunya   di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Indramayu. Mulai dari proyek bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah, prosesnya konon sudah diatur jauh sebelum pengumuman lelang resmi dibuka.

Salah seorang pemenang tender tak sungkan mengakui hal itu. Melalui sambungan telepon Senin, 13 April lalu, ia mengatakan paket bernilai miliaran yang diraihnya tahun ini  diperoleh dari HH.   “Tahun ini dapatnya sedikit, karena keuangannya minim,” ujarnya.

Narasumber lain, yang juga pemenang tender, memberikan gambaran lebih terang. Menurutnya, hampir seluruh paket infrastruktur APBD 2026 diduga diatur oleh orang yang sama. “Sekarang dibagi-bagi buat tim, tapi tetap h***i sing nguasai lan ngatur paket,” tuturnya kepada wartawan.

Praktik serupa kembali mencuat lewat kasus “ijon proyek” yang menghebohkan publik Indramayu belakangan ini. Dilansir Cirebon Raya, aktor utama yang disebut-sebut adalah berinisial "A", seorang tokoh muda yang merupakan anak politisi terkenal di daerah ini.  A diduga memanfaatkan kedekatannya dengan lingkaran pendopo untuk menawarkan paket-paket proyek dengan imbalan komitmen fee hingga 13 persen.

Proyek yang ditawarkan A disebut berjumlah puluhan paket di bidang konstruksi Dinas PUPR, dengan nilai masing-masing berkisar Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar. Seorang pengusaha bahkan mengaku sempat menyetor lebih dari Rp1 miliar kepada A untuk “memuluskan” akses proyek. Namun, setelah mencium gelagat mencurigakan dan memastikan bahwa paket yang dijanjikan ternyata “zonk”, pengusaha tersebut menuntut pengembalian dana. Upaya itu berhasil. Uang dikembalikan secara penuh.

“Iya betul, ternyata paket proyek yang dijanjikan itu zonk. Dan alhamdulillah uang sudah kembali. Kemudian beliau juga tidak mau memperpanjang masalah,” ungkap rekan pengusaha tersebut, Kamis, 30 April 2026.

Praktik ijon proyek merupakan salah satu modus korupsi paling klasik dan paling merusak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.  Dalam konteks proyek pemerintah, ijon berarti pemberian uang komitmen (commitment fee) atau suap di muka kepada pejabat, broker, atau orang dekat kekuasaan, dengan imbalan jaminan paket proyek sebelum proses lelang atau tender resmi dimulai.

Data dari portal pengadaan nasional menunjukkan betapa besarnya skala anggaran Pemkab Indramayu tahun ini. Dari total Rp862,26 miliar, tender mendominasi nilai proyek besar dengan Rp380,68 miliar untuk 93 paket. Sementara pengadaan langsung mencatat jumlah paket terbanyak: Rp271,26 miliar untuk 958 paket. E-purchasing menyumbang Rp203,74 miliar untuk 387 paket. Dominasi metode pengadaan langsung dalam jumlah paket dan tender dalam nilai rupiah, menurut pengamat, justru membuka celah lebar bagi intervensi pihak-pihak tertentu sebelum proses yang seharusnya transparan dan kompetitif itu benar-benar bergulir.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada sosok HH serta pihak Dinas PUPR Pemkab Indramayu, serta pejabat terkait lainnya Terus dilakukan wartawan untuk klarifikasi kebenarannya.   (TKH)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mulai menerapkan penggunaan biosolar B40 untuk seluruh lokomotif dan genset operasional di wilayahnya.

Kebijakan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung kemandirian energi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Penerapan biosolar B40 merupakan bagian dari program transisi energi nasional yang diinisiasi pemerintah dan dijalankan serentak oleh seluruh unit operasional perkeretaapian di Indonesia.

Biosolar B40 adalah bahan bakar biodiesel dengan campuran 40 persen unsur nabati berbasis kelapa sawit. Penggunaannya dinilai mampu menekan emisi gas rumah kaca serta tetap menjaga performa operasional kereta api, khususnya di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral guna memastikan seluruh sarana operasional menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk memastikan seluruh sarana di Daop 3, baik lokomotif maupun genset, menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. Ini menjadi bentuk komitmen kami dalam mendukung energi bersih dan kemandirian energi nasional,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).


Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari persiapan menuju penggunaan biosolar B50 yang saat ini masih dalam tahap uji coba secara nasional.

Program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi dan pembangunan berkelanjutan.

Penggunaan biosolar B40 tidak hanya berdampak positif bagi lingkungan, tetapi juga menjaga keandalan layanan kereta api, baik untuk angkutan penumpang maupun barang di wilayah Jawa Barat.

Sebagai informasi, Daop 3 Cirebon merupakan unit pelaksana PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang mengelola operasional layanan kereta api di wilayah Cirebon dan sekitarnya, serta aktif dalam berbagai inovasi layanan, keselamatan, dan keberlanjutan energi. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -
Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Seorang wanita berinisial VA (42) diamankan saat mengendarai mobil sedan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. VA diketahui merupakan warga Cucimanah Timur, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota Eko Iskandar mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang telah dikantongi petugas terkait keberadaan tersangka. Saat melintas di lokasi, kendaraan yang dikemudikan VA langsung dihentikan oleh petugas.


“Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu dus berisi puluhan ribu butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek,” ujar Eko saat konferensi pers, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, VA diduga telah menjalankan bisnis ilegal peredaran obat keras tanpa izin selama kurang lebih dua tahun. Ia bahkan telah masuk dalam Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.

Kasat Resnarkoba Shindi Al Afghani menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya.

“Tersangka merupakan TO kami dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya. Kami amankan saat melintas menggunakan mobil sedan warna merah marun,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 34.998 butir pil Trihexyphenidyl (Trihex), 9.962 butir pil Tramadol, dan 8.164 butir pil DMP. Selain itu, diamankan pula satu unit mobil KIA Cerato bernopol B 1469 WTD, satu kardus berisi obat-obatan, serta uang tunai sebesar Rp1.950.000.


Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, obat-obatan tersebut diduga diperoleh dari wilayah Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Cirebon dan sekitarnya.

“Kami masih melakukan pendalaman karena diduga peredaran obat keras ini merupakan bagian dari jaringan,” tegas Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jalur distribusi obat-obatan ilegal tersebut. (Wandi)

Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjamin keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mendukung mobilitas masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap proyek peningkatan pembangunan Underpass BH 421 di KM 177+975, Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Jatibarang.

Proyek strategis ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Indramayu, serta KAI. Selain memodernisasi infrastruktur, proyek ini juga bertujuan memperkuat keselamatan operasional kereta api dan mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan peningkatan kapasitas underpass menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan efisien.


“Keselamatan adalah prioritas utama baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan raya. Pembangunan Underpass Jatibarang ini adalah ikhtiar bersama untuk menghilangkan titik rawan kemacetan dan potensi bahaya di perlintasan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ia menambahkan, proyek ini diharapkan mampu menjaga kelancaran arus logistik serta mobilitas warga di wilayah Indramayu.

Dalam rencana pengembangannya, underpass akan diperluas masing-masing 15 meter ke arah kanan dan kiri, serta 50 meter ke arah utara dan selatan. Selain itu, jalur akan ditingkatkan menjadi dua lajur dan ketinggian terowongan ditambah guna mengakomodasi kendaraan berukuran besar.


Selama tahap perencanaan, KAI Daop 3 Cirebon juga melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk dinas perhubungan, kepolisian, dan TNI, untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai standar keselamatan operasional kereta api.

Di sisi lain, KAI bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat terdampak. Proyek ini mencakup area aset KAI seluas sekitar 2.828 meter persegi yang berdampak pada 15 hunian warga serta akses jalan di sekitar lokasi.

“Kami mengapresiasi kerja sama warga dan pemerintah daerah. Dukungan terhadap modernisasi infrastruktur ini merupakan investasi jangka panjang untuk keselamatan bersama,” tutup Muhibbuddin. (Wandi)
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top