Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon untuk segera menghentikan sementara proses lelang paket pekerjaan senilai sekitar Rp55 miliar yang kini telah memasuki tahap pengadaan.

Sekretaris Jenderal FORMASI Cirebon, Adv. Teja Subakti, SH, mengatakan desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini menyusul munculnya berbagai informasi publik yang dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas penganggaran, mekanisme pembahasan, hingga akuntabilitas penggunaan APBD.

“Kami sampaikan ini sebagai bentuk kehati-hatian, karena ada informasi yang memunculkan pertanyaan terkait proses penganggaran dan akuntabilitasnya,” ujar Teja Subekti dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta pengelolaan keuangan yang bebas dari konflik kepentingan.

FORMASI menilai, apabila masih terdapat persoalan administratif, prosedural, atau dugaan penyimpangan yang belum jelas, maka melanjutkan proses lelang berpotensi menimbulkan masalah hukum baru, sengketa pengadaan, hingga potensi kerugian keuangan daerah.

Atas dasar itu, FORMASI menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta Dinas PUTR Kabupaten Cirebon menghentikan sementara seluruh proses tender hingga ada kepastian hukum dan evaluasi menyeluruh.

Kedua, mendesak Bupati Cirebon untuk memerintahkan audit internal melalui Inspektorat Daerah terhadap proses perencanaan dan penganggaran proyek tersebut.

Ketiga, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan peninjauan ulang alokasi anggaran, dengan opsi mengembalikan ke kas daerah atau mengalokasikannya kembali melalui mekanisme APBD Perubahan secara transparan.

Keempat, meminta aparat penegak hukum dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan pendalaman jika ditemukan indikasi pelanggaran.

FORMASI menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik, bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Mereka juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

“Lebih baik anggaran dikembalikan ke kas daerah dan dibahas ulang secara terbuka serta sesuai hukum, daripada dipaksakan berjalan namun berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Teja Subakti, SH,

FORMASI berharap langkah ini dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Wnd)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Tangerang) - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) menyelenggarakan Forum Diskusi Sejarah (FGD) Kabupaten Tangerang di hotel lemol, Kamis, (23/6/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menggali, menyusun, dan meluruskan narasi sejarah daerah secara komprehensif sebagai fondasi membangun masa depan.

Dalam FGD ini, Disperpusip Kabupaten Tangerang menghadirkan tiga narasumber berpengalaman. Mereka adalah Dr. M. Taufik, M.Si. selaku praktisi kearsipan, Prof. Mufti Ali, S.Ag., Ph.D. selaku sejarawan, serta Mushab Abdu Asy Syahid, S.Ars., M.Ars. selaku akademisi sejarah. Kehadiran ketiganya kian memperkaya substansi dan menjamin akurasi narasi sejarah yang dihasilkan.

Asisten Bidang Administrasi Umum (Asda III), Firzada Mahalli, yang membuka secara resmi acara tersebut menekankan bahwa sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan pengikat identitas daerah. Ia menyatakan bahwa di tengah arus globalisasi, pelestarian arsip statis dan sejarah lokal menjadi sangat krusial agar masyarakat tidak kehilangan arah. 

"Sejarah tidak boleh ditulis dari satu sudut pandang saja. Seperti arsip, sejarah harus dirangkai dari berbagai perspektif agar menjadi utuh dan tidak bias," ujar Firzada. 

Salah satu target utama dari FGD ini adalah pemanfaatan hasilnya sebagai dasar penyusunan konten diorama sejarah Kabupaten Tangerang. Pemkab Tangerang berupaya menghadirkan sejarah dalam bentuk visual dan ruang edukasi yang lebih hidup, melampaui sekadar teks dalam buku.

Diharapkan, dengan adanya format visual yang menarik seperti diorama, generasi muda akan lebih mudah memahami makna dan nilai sejarah. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa bangga, rasa memiliki, serta tanggung jawab untuk membangun daerah.

"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat identitas dan budaya Kabupaten Tangerang," pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Disperpusip Kabupaten Tangerang, Nurul Hayati, menegaskan bahwa Kabupaten Tangerang memiliki perjalanan sejarah yang panjang dan kaya, yang mencerminkan dinamika sosial, budaya, serta perjuangan masyarakatnya dari masa ke masa.

Namun demikian, kata dia, penyusunan sejarah daerah yang komprehensif dan terstruktur dinilai masih memerlukan penguatan, baik dari sisi data, sumber arsip, maupun kajian ilmiah.

"Salah satu manfaat FGD ini adalah meningkatkan kesadaran pentingnya arsip sejarah sebagai memori kolektif daerah sekaligus menjadi media pembelajaran dan edukasi yang lebih menarik," pungkasnya. Sumber : Diskominfo Kab Tangerang

( AWW )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Tradisi thudong kembali digelar pada 2026. Kegiatan spiritual ini akan diikuti sekitar 20 hingga 30 bante atau biksu yang berjalan kaki sejauh kurang lebih 250 kilometer dari Candi Agung Sima Jepara menuju kawasan Candi Agung  Sewu, Klaten, Jawa Tengah.

Perjalanan dijadwalkan dimulai pada 20 Mei 2026 pukul 09.00 WIB dari  candi Sima Jepara dan akan berakhir pada 31 Mei 2026 di Candi Sewu. Rute yang dilalui meliputi Jepara, Kudus, Demak, Semarang, Ungaran, Bawen, Salatiga hingga Klaten.

Panglima Tinggi Laskar Agung Macan Ali Nuswantara, Prabu Diaz, mengatakan kegiatan ini akan mendapat pengawalan ketat dari pihaknya. Sekitar 40 hingga 50 personel disiagakan untuk mendampingi perjalanan para biksu selama menempuh rute panjang tersebut.


“Perjalanan akan dimulai tanggal 20 Mei dati Candi Agung Sima Jepara dan berakhir 31 Mei 2026 di Candi Sewu Prambanan, Klaten,” ujar Prabu Diaz, Sabtu (25/4/2026).


Selain pengawalan personel, tim juga menyiapkan dukungan kendaraan operasional dan logistik baik untuk keperluan para Bhiksu Tudong maupun tim panitia dan tim pengawalan.

Untuk perlengkapan pendukung lainnya di antaranya dua unit ambulans untuk layanan kesehatan, satu mobil VIP yang dilengkapi peralatan pemantauan seperti satelit, radar, dan CCTV, dua sepeda motor besar untuk pengawalan, serta kendaraan logistik dan operasional lainnya.


Kegiatan thudong 2026 ini merupakan kolaborasi antara keluarga besar budhayana Indonesia, sejumlah sangha, Laskar Agung Macan Ali Nuswantara, serta Forum Lingkungan Hidup dan Budaya Nuswantara.


Menariknya, kegiatan ini tidak hanya melibatkan umat Buddha. Sekitar 90 persen anggota Laskar Agung Macan Ali Nuswantara yang turut mengawal diketahui beragama Islam.

Selain itu, umat dari agama lain seperti Katolik, Kristen, dan Hindu juga turut berpartisipasi dalam pengawalan dan pendampingan.

Prabu Diaz menegaskan bahwa keterlibatan lintas agama dalam thudong menjadi simbol kuat toleransi di Indonesia.

“Ini ingin menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi toleransi. Perbedaan kita jaga dengan kebersamaan dan persaudaraan,” katanya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, baik dalam bentuk dukungan moril, materil, maupun logistik, dengan menghubungi panitia penyelenggara di Jepara.


Menurutnya, di tengah situasi dunia yang masih diwarnai konflik di sejumlah wilayah, Indonesia tetap mampu menunjukkan nilai perdamaian melalui kebersamaan antarumat beragama.

“Kami berharap toleransi menjadi jembatan perdamaian dunia. Di Indonesia, persaudaraan dan saling menjaga tetap menjadi prioritas utama sebagai warga bangsa,” pungkasnya. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

Meskipun Pemerintah  Daerah Kota Tangerang  melakukan penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS )   yang  dikemas melalui pembinaan  peningkatan kemandirian   dan pemberdayaan masyarakat.  Hal   itu  tidak akan bisa menekan angka kemiskinan  , bila proses pembangunan berjalan tidak berkeadilan .
Kemandirian dan  kreativitas masyarakat    dalam upaya   memenuhi kebutuhan hidup cukup tinggi  . namun  tidak sedikit  yang  hasilnya besar pasak daripada tiang.   yang akhirnya   bergantung  kepada  Bantuan Sosial ( Bansos )  dari Pemerintah Daerah maupun Pusat.
untuk busa bertahan hidup terpaksa melakukan kegiatan sampingan yang  diharapkan bisa membantu mengurangi  beban  ekonomi  yang diedarkan cukup berat

Sebenarnya   tidaklah sulit bagi Pemerintah Daerah Kota Tangerang menangani masalah kesejahteraan sosial  masyarakat ,  asalkan :

1. Tambah  nilai Bantuan Sosial ( Bansos ) karena yang saat ini diberikan  nilainya kecil ,  jauh dari cukup dan sangat tidak sebanding dengan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kota Tangerang nilai  tercatat paling tinggi di Provinsi Banten
2. Naikan gajih buruh, pegawai honorer dan karyawan swasta lainnya . Karena  pendapatnya besar pasak daripada tiang
3. .Buka lapangan kerja seluas - luasnya .  Gali dan karyanya masyarakat yang terbukti memiliki potensi
4. . Perhatikan pelaku UMKM agar nilai jualnya tinggi  , kemudian perhatikan dan perlakukan sebagai bagian yang   menunjang  ketahanan ekonomi daerah
5. .Pangkas anggaran Infrastruktur  , angaran perjalanan  dinas dan  tunjangan  pejabat  legislatif . Karena gaji  tunjangan dan perjalanan dinas  yang sebelumnya  didapatkan  dinilai sudah lebih daripada cukup. Alihkan Anggarannya untuk program kesejahteraan masyarakat
6. Dorong rasa empati para pengusaha dan para pejabat eksekutif  maupun legislatif agar lebih peduli kepada masyarakat di tingkat bawah.
7. . Berantas Praktek Kolusi  , Korupsi Dan Nepotisme ( KKN )

Diyakini bila point - point tesebut diatas bisa  direalisasikan  di kota Tangerang  ,maka akan tercipta proses pembangunan yang hasilnya dirasakan secara berkeadilan. Yaitu proses pembangunan yang  aman , damai ,nyaman , makmur dan sejahtera

Tidak sulit bagi Pemerintah Perintah Daerah Kota Tangerang menciptakan  kondisi seperti itu . Terlebih PAD Kota  nilainya tecatat paling besar  se   Provinsi  Banten. Namun tentunya segala sesuatunya dikembalikan kepada otoritas tertinggi  dan kekuatan kedaulatan rakyat Kota Tangerang.

Salam Revolusi...
Salam Demokrasi..
NKRI Tetap dihati...

Penulis : Asep Wawan Wibawan
( MCI - Pejuang Keadilan Kota Tangerang )1
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Bandung) - Dalam suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan Komandan Kodiklatad Letjen TNI Dr. Mohamad Hasan, S.H., M.H., menghadiri acara Grand Opening Tedja Coffee 5.0 Saparua yang berlokasi di Jl. Aceh No. 50 Bandung, Jumat (24/4/2026).

Rangkaian acara diawali dengan sambutan CEO Tedja Coffee, Putra Ilham Setiansyah, dilanjutkan sambutan Komandan Kodiklatad, kemudian prosesi pengguntingan pita sebagai tanda peresmian serta pemotongan tumpeng sebagai ungkapan rasa syukur atas dibukanya cabang baru tersebut.  Acara ini turut dihadiri para pejabat utama Kodiklatad, para pejabat TNI dan Polri di wilayah Bandung serta unsur Forkopimda Kota Bandung.


Dalam sambutannya, Dankodiklatad mengapresiasi kehadiran Tedja Coffee 5.0 Saparua sebagai ruang positif bagi komunitas, khususnya dalam mendukung gaya hidup sehat serta kontribusinya dalam berbagai kegiatan masyarakat. Beliau berharap Tedja Coffee terus berkembang dan menjadi ikon yang memberi manfaat luas bagi masyarakat.


Sementara itu, CEO Tedja Coffee menyampaikan bahwa usaha yang kini telah berkembang hingga cabang kelima tersebut berkomitmen menjaga kualitas kopi, mendukung petani lokal serta menghadirkan konsep sehat dan ramah komunitas. Ke depan, Tedja Coffee akan terus memperluas jaringan guna mendorong komunitas yang aktif dan positif.


Diharapkan melalui Grand Opening Tedja Coffee ini, dapat semakin berkembang sebagai pusat interaksi dan inspirasi masyarakat serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam membangun gaya hidup sehat, produktif dan berdampak positif bagi lingkungan sekitar.(iwan)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Indramayu) -
Dari ratusan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menawarkan program    magang  ke luar negeri, khususnya keberangkatan ke Jepang, hanya segelintir yang tercatat memiliki izin resmi sebagai Sending Organization (SO) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Informasi ini diperoleh pada Jumat (24/04/2026).

Berdasarkan data Direktorat Bina Pemagangan Ditjen Binalattas, terdapat beberapa LPK di wilayah Indramayu yang telah mengantongi izin SO, di antaranya:

1. LPK PT Impian Semesta Raya, beralamat di Jalan Kembar No. 238 RT 003 RW 003, Kelurahan Kepandean, Indramayu. Izin SO berlaku hingga 21 November 2027.
2. LPK Indonesia Douryu Indramayu, beralamat di Jalan Polsek Lama (Pasar Patrol) RT 003 RW 003, Kecamatan Patrol. Izin berlaku hingga 20 November 2027.
3. LPK OSIN,  beralamat di Jalan Kapten Arya No. 179 RT 03 RW 02, Desa Kepandean, Kecamatan Indramayu. Izin berlaku hingga 2 April 2027.
4. PT Indramayu Kan Japan, beralamat di Perumahan Pesona Tembaga Asri No. 59, Kelurahan Margadadi. Izin berlaku hingga 29 Desember 2026.
5. LPK PT Japannesia Language School, beralamat di Jalan Raya Terusan Desa Bojongsari, Kecamatan Indramayu. Izin berlaku hingga 1 Agustus 2026.
6. LPK PT Kibi Momotaro Indonesia,  beralamat di Ruko Grand Royal, Jalan Pasar Baru No. 16, Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu. Izin berlaku hingga 1 Agustus 2026.
7. LPK Putra Harapan Bangsa, beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 16, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Indramayu. Izin berlaku hingga 4 Oktober 2026.

Keberadaan izin Sending Organization (SO) menjadi hal krusial karena lembaga tersebut bertanggung jawab atas legalitas, keamanan, serta menjembatani peserta magang dengan perusahaan di Jepang.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008, khususnya Pasal 4, disebutkan bahwa LPK swasta yang ingin menyelenggarakan pemagangan di luar negeri wajib memiliki izin resmi dari Direktur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan. Izin ini yang dikenal sebagai izin Sending Organization (SO).

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa LPK yang hanya memiliki izin operasional dari Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota hanya diperbolehkan memberikan pelatihan kerja, bukan melakukan perekrutan atau pemberangkatan peserta ke luar negeri.

Apabila melanggar, LPK dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara hingga pencabutan izin operasional.

Namun demikian, di Kabupaten Indramayu masih ditemukan banyak LPK tanpa izin SO yang aktif menawarkan program magang ke Jepang. Praktik ini dilakukan melalui berbagai cara, seperti sosialisasi ke sekolah-sekolah negeri maupun swasta, hingga promosi melalui media sosial.

Kondisi ini menjadi perhatian, mengingat risiko yang dapat ditimbulkan bagi calon peserta magang jika mengikuti program dari lembaga yang tidak memiliki legalitas resmi. (Tri Hadi)
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top