Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta) - Rocky Gerung resmi dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026. Rocky dilantik bersama sejumlah anggota Wantimpres lainnya. Dalam susunan tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres, sedangkan Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua.

Masuknya Rocky ke dalam lingkungan Istana mendapat perhatian karena selama ini ia dikenal sebagai filsuf dan pengamat politik yang kerap menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto turut memberikan tanggapan melalui akun X pribadinya. Ia mengkritik keputusan Rocky menerima posisi sebagai anggota Wantimpres.

> “Rocky Gerung sama dengan para begundal politik lainnya,” tulis Gigin, sebagaimana dikutip FAJAR.CO.ID, Jumat (2/10/2026).


Gigin kemudian mengaitkan keputusan tersebut dengan persoalan idealisme dan kepentingan rakyat dalam politik.

Namun, Rocky memberikan penjelasan mengenai keputusannya menerima posisi tersebut. Setelah pelantikan, ia mengatakan bahwa perannya kini berubah dari berada di luar pemerintahan menjadi berada di dalam pemerintahan.

Menurut Rocky, perubahan posisi tersebut tidak berarti pandangan kritisnya ikut berubah. Ia menjelaskan bahwa Wantimpres memiliki fungsi memberikan pertimbangan kepada Presiden, termasuk dari sisi etis terhadap kebijakan pemerintah.

“Pesan khusus diberikan oleh Pak Presiden bahwa Dewan Pertimbangan punya kedudukan etis, bukan teknis,” kata Rocky setelah pelantikan.

Rocky menjelaskan, fungsi tersebut antara lain melihat dampak atau ekses dari kebijakan pemerintah dan memberikan pertimbangan mengenai arah kebijakan agar sesuai dengan visi Presiden.

Ia juga menyatakan akan tetap memperhatikan arah kebijakan pemerintah agar sejalan dengan janji politik Presiden Prabowo.

“Kita mengawasi arah dari kebijakan supaya sesuai dengan janji Presiden pada waktu kampanye,” ujarnya.

Dengan masuknya Rocky ke Wantimpres, pernyataan Gigin dan penjelasan Rocky memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai makna idealisme politik ketika seseorang yang selama ini berada di luar pemerintahan kemudian mengambil posisi resmi di lingkungan kekuasaan.

( AWW)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta) -
Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.

Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa penerapan SPP-TDLN merupakan langkah untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara.

“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo, Kamis (1/10/2026).

SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN diterapkan terhadap transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan demikian, pemungutan PPN dapat dilakukan tanpa menimbulkan pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama.

Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, SPP-TDLN memasuki tahap go live dengan melibatkan pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam penyelengaraan SPP-TDLN (issuer).

Pada tahap awal, enam issuer yang ditunjuk tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Negara Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Syariah Indonesia, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja). Saat ini, issuer lainnya sedang dalam tahap pengujian pada lingkungan sandboxing dan segera akan memasuki periode stabilisasi, untuk selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Menurut Direktur Jenderal Pajak, keterlibatan para issuer merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara efektif.

“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Bimo. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Indramayu) - 
Masyarakat wilayah Haurgeulis Kabupaten Indramayu Jawa Barat  dikejutkan dengan kabar adanya penemuan beras bantuan pangan 1 Ton di kantor Desa Sukajati yang  di terpendam didalam sebuah mobil Minibus Suzuki Carry.  Kasus ini menjadi perhatian  hingga mengundang beragam spekulasi di kalangan masyarakat. 

Salah satunya datang dari   Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Sukajati mendatangi kantor desa   meminta   audiensi guna menuntut klarifikasi langsung dari Kuwu Sukajati, Jumat (02/10/2026). 

Beras program pemerintah tersebut sebelumnya  telah diamankan oleh pihak kepolisian resort (Polres) Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Dalam aksi yang berlangsung hari ini, para peserta audiensi sempat menyayangkan absennya kepala desa. Meski peserta audiensi sempat merasa kecewa karena Kuwu Sukajati tidak hadir, mereka menyatakan tetap menghormati ketidakhadiran tersebut. Terlebih, Kuwu Sukajati tidak bisa menemui warga karena sedang memenuhi panggilan penyidik Polres Indramayu untuk memberikan keterangan terkait kasus beras bantuan pangan tersebut.

Sebagai bentuk protes atas ketidakhadiran Kuwu sekaligus ungkapan kekecewaan warga, peserta audiensi kemudian memasang spanduk di pagar kantor desa. Spanduk tersebut bertuliskan pesan menohok: "Menimbun beras bantuan pangan untuk rakyat lebih busuk baunya dari tumpukan sampah". Spanduk ini menjadi simbol desakan warga agar moralitas dan keadilan di desa mereka ditegakkan.

Koordinator AMUK Sukajati, Nanang Khaerul, menegaskan bahwa aksi moral dan pemasangan spanduk yang mereka lakukan ini bukan semata-mata untuk menyudutkan, melainkan sebagai bentuk pengawalan agar hukum tegak lurus.

"Tujuan utama agenda hari ini adalah bentuk dukungan terhadap polisi dalam mengusut tuntas kasus ini. Kami ingin memastikan seluruh proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan terbuka demi keadilan masyarakat desa," ujar Nanang Khaerul dalam keterangannya.

Kasus dugaan penyelewengan bantuan pangan ini telah bergulir ke ranah hukum. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Indramayu kini bergerak cepat dengan memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait guna mendalami mekanisme penyaluran beras bansos tersebut.

AMUK Sukajati berkomitmen akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas agar bantuan sosial dari pemerintah di masa mendatang dapat tersalurkan secara utuh, transparan, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. 

(Tri KH)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta) - 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace per 1 Oktober 2026.

Pemungutan dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.

Keempat marketplace tersebut yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026.

Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan implementasi kebijakan.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan sistem serta administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pemungutan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penyesuaian waktu tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah dan tidak mengubah substansi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

"Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang," ujar Bimo, Kamis (1/10/2026).

Bimo menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang.

"Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," katanya.

Dipungut 0,5 Persen dari Omzet

Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet.

Perhitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di marketplace.

Dengan mekanisme ini, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana karena pemungutan dilakukan saat transaksi berlangsung.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil.

Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP pun mengimbau para pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai.

Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang," jelas Bimo.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk serta melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada para pedagang dan pemangku kepentingan lainnya.

"Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan," pungkas Bimo. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Indramayu) -
Suasana berbeda terlihat saat jumpa wartawan membahas pertanggungjawaban penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Indramayu, Jumat (2/10/2026)  di Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. 

Kepala SMPN 1 Indramayu, Supriyadi yang hadir dalam pertemuan tersebut terlihat lebih banyak diam.  Kepala sekolah yang semestinya menjadi pihak utama dalam menjelaskan pengelolaan anggaran justru lebih banyak diam, sementara penjelasan mengenai penggunaan dana didominasi Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Pendi Susanto.

Sebelumnya diberitakan, Kepala SMP Negeri 1 Indramayu, Supriyadi tidak merespon permintaan resmi wawancara tertulis tentang penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah tahun ajaran  2025/2026,  yang dikirim sejak awal September lalu. Diantaranya yang menjadi sorotan yakni Pembiayaan dana BOS untuk pembelajaran tenaga honor senilai Rp219 juta. 

Kepala Bidang Pembinaan SMP, Pendi menyatakan pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Indramayu, termasuk alokasi belanja honor, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, tidak ditemukan penyalahgunaan wewenang maupun maladministrasi dalam pengelolaan anggaran tahun 2025 yang pemeriksaannya diselesaikan pada 2026.

Pendi menjelaskan, dari total Dana BOS sekitar Rp1,09 miliar, pagu maksimal untuk pembayaran honor mencapai sekitar Rp219 juta atau 20 persen. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi tenaga honorer yang terdiri dari 14 tenaga honorer TU dan tukang kebun serta 10 tenaga honorer guru.


" Sudah sesuai berdasarkan Permendikdas. Alokasi dana BOS untuk honor maksimal sebesar 20 persen dan untuk pemeliharaan/perawatan maksimal 20 persen,” ujar Pendi.

Ia menambahkan, pembayaran honor dilakukan secara nontunai melalui transfer Bank BJB dengan mengacu pada rekapitulasi jam mengajar dan kemampuan sekolah. Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan agar pembayaran tidak melampaui batas pagu yang telah ditetapkan pemerintah.

" Pembayaran honor dilakukan secara nontunai melalui transfer bank (BJB) berdasarkan rekapitulasi data jam mengajar dan kemampuan sekolah, sehingga tidak melebihi pagu yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak terjadi pelanggaran aturan atau offset,” terangnya.

Sementara itu, terkait hasil pemeriksaan, Pendi menegaskan bahwa Inspektorat telah melakukan audit terhadap pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Indramayu dan tidak menemukan adanya penyalahgunaan wewenang maupun maladministrasi.

“Sudah diperiksa oleh Inspektorat dan tidak ada temuan,” ujarnya.

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Pendi menyatakan pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Indramayu dinyatakan bersih dan tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang.

Meski persoalan penggunaan anggaran telah dijelaskan oleh pihak Bidang Pembinaan SMP, perhatian lain muncul dari jalannya pertemuan tersebut.

Kepala sekolah sebagai pihak yang secara langsung berkaitan dengan pengelolaan Belanja  operasional sekolah terlihat lebih banyak diam dan tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan.

Sementara sebagian besar penjelasan mengenai penggunaan Dana BOS, besaran anggaran honor, mekanisme pembayaran hingga hasil pemeriksaan Inspektorat disampaikan oleh Pejabat yang melakukan pembinaan serta pengawasan di sekolah tersebut.

Kondisi tersebut menjadi catatan tersendiri dalam agenda yang membahas pertanggungjawaban penggunaan anggaran pendidikan.

Sebab, meskipun hasil audit Inspektorat sebagaimana disampaikan Pendi menyatakan tidak adanya temuan penyalahgunaan, keterbukaan pihak sekolah dalam memberikan penjelasan kepada publik tetap menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pengelolaan anggaran. 

(Tri KH)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kuningan) -
Guna mengantisipasi potensi bencana banjir dan tumpukan sampah menjelang datangnya musim penghujan, Polres Kuningan menggelar kegiatan bakti sosial pembersihan lingkungan secara serentak pada Kamis (01/10/2026).   

Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut difokuskan di dua lokasi strategis pusat aktivitas masyarakat, yakni kawasan Pasar Baru Kuningan dan sepanjang aliran Sungai Citamba, Kabupaten Kuningan.   

Aksi kurve dan bakti lingkungan ini melibatkan gabungan personel dari berbagai fungsi, terdiri dari personel Sat Samapta, Sat Lantas, serta dari Polsek Kuningan. Secara gotong royong, para personel membersihkan endapan lumpur, sampah plastik, serta material yang berpotensi menyumbat saluran air dan aliran sungai.   


Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan langkah preventif wujud kepedulian kepolisian dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mencegah timbulnya genangan air maupun banjir saat intensitas hujan meningkat.   

"Selain mengantisipasi luapan air di sepanjang Sungai Citamba dan kawasan Pasar Baru, kegiatan ini juga menjadi ajang edukasi bagi para pedagang dan masyarakat sekitar agar tidak membuang sampah sembarangan yang dapat memicu banjir," ujar Kapolres Kuningan.

Aksi tanggap lingkungan ini disambut positif oleh para pedagang pasar dan warga sekitar yang turut mengapresiasi kepedulian kepolisian dalam menjaga kebersihan serta kelancaran aliran sungai menjelang puncak musim hujan. (Heri)
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top