Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif
Bangku perkuliahan adalah masa yang diidamkan setiap orang, namun pada kenyataannya tidak semua orang mampu mencapai titik tersebut, salah satunya karena terhalang oleh biaya. Seperti angin segar, Presiden Indonesia mengutarakan rencananya untuk pendidikan gratis. Presiden Prabowo menginstruksikan jajarannya agar program pendidikan gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat disiapkan secepat mungkin dengan tetap mempertimbangkan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara. Hal tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (23/09/2026), sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden mengenai pendidikan negeri gratis hingga jenjang perguruan tinggi (Setneg.go.id, 23/09/2026).
Selain itu, DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk memulai uji coba sekolah gratis pada 2027. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk uji coba di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T akan mencapai Rp 5 triliun di dalam APBN 2027 (CNBCIndonesia.com, 29/09/2026). Bukan hanya itu, Presiden Prabowo sendiri mengatakan, bahwa anggaran pendidikan gratis ini dapat bersumber dari dana hasil korupsi yang dikembalikan (Detik.com, 21/09/2026).
Program pendidikan gratis ini pastilah membutuhkan biaya yang sangat besar. Fakta di lapangan pun memperlihatkan bahwa biaya jenjang perguruan tinggi tidak sedikit. Ditambah lagi dengan adanya penyusutan subsidi dari negara setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) selama satu dekade terakhir. Diketahui, bahwa sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum mengalami tekanan keuangan, menyusul menurunnya tren alokasi dana dari pemerintah. Penyusutan ini berpotensi meningkatkan ketergantungan kampus pada uang kuliah yang ditanggung mahasiswa (Kompas.com, 25/05/2026).
Pendidikan gratis memang terdengar menyegarkan, tapi kita sebagai manusia yang diberi akal tidak boleh berhenti pada apa yang sekedar terlihat atau terdengar. Kita seharusnya bisa memandang lebih jauh pada persiapan dibalik layar kebijakan ini. Berdasarkan fakta di atas, kebijakan pendidikan gratis untuk jenjang perguruan tinggi memiliki tantangan ketika diterapkan dalam Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)) yang memberikan otonomi luas untuk mengelola keuangan, aset, serta kebijakan akademik dan non-akademik secara mandiri.
Di satu sisi, pendidikan tinggi diharapkan menjadi akses publik yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat. Di sisi lain, perguruan tinggi harus menjaga keberlanjutan pembiayaan, mengelola sumber daya secara mandiri, dan memenuhi kebutuhan operasionalnya. Namun, jika diliat dari pemaparan fakta di atas, maka secara tidak langsung mengatakan bahwa pendidikan gratis hanya memindahkan beban tagihan dari mahasiswa ke negara. Dengan hal ini, maka pendidikan tetap diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan, bukan hak dasar setiap warga negara.
Kesiapan anggaran menjadi kunci dalam kebijakan ini. Pendidikan gratis yang akan bersumber dari APBN justru memunculkan pertanyaan di masyarakat. Berdasarkan Laporan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025, lebih dari 82,1% pendapatan negara berasal dari perpajakan (pajak, bea, dan cukai), naik dari 77,5% di tahun sebelumnya (Pajak.go.id, 14/07/2026). Maka, pendidikan gratis hanya sebuah label, karena 82,1% pemasukan APBN adalah uang masyarakat. Masyarakat pun seringkali kewalahan dengan iuran pajak hingga saat ini, terutama masyarakat menengah ke bawah. Jika target pemasukan APBN naik karena kebijakan pendidikan gratis ini, maka masyarakat akan menjadi korban lagi.
Pendidikan gratis akan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat dengan sumber dananya yang jelas, legal, dapat diandalkan dalam jangka panjang. Namun, jika pendanaannya juga termasuk dari uang hasil korupsi, maka pendanaannya tidak bisa menjamin keberlajutan. Karena, tidak setiap tahun ada kasus korupsi yang berhasil diungkap dengan nilai dana yang besar. Sementara, pendidikan membutuhkan anggaran yang rutin dan berkelanjutan, seperti gaji guru, biaya operasional, dan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut hanya mementingkan kepentingan politik daripada perencanaan anggaran jangka panjang.
Dalam kacamata Islam, pendidikan merupakan kewajiban bagi setiap individu. Hal ini disampaikan oleh Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah)
Peradaban Islam pada masa Bani Abbasiyah menjadi salah satu puncak pencapaian intelektual terbesar dalam sejarah umat manusia. Pada masa itu pun lahir orang-orang pintar seperti 4 Imam mazhab, Al-Khawarizmi sang ahli matematika, Ibnu Sina Bapak kedokteran modern, Al-Haitsam Bapak optik modern, dan lainnya. Hadist Rasulullah ini menjadi acuan dalam negara, sehingga pendidikan yang mudah terjangkau sampai gratis menjadi tanggung jawab bagi negara pada seluruh lapisan masyarakat tanpa syarat kemampuan fiskal tahunan.
Selain itu, dalam Islam kesiapan anggaran juga di atur melalui Baitul Maal dengan pos-posnya. Anggaran pendidikan berasal dari pos Milkyyah Ammah atau Kepemilikan Umum yang bersumber dari SDA yang dikelola penuh oleh negara. Pengelolaan SDA sendiri termasuk hak masyarakat bersama, bukan semata-mata dari pungutan individu seperti pajak atau UKT, sehingga berpotensi berkelanjutan.
الْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْكَلَا وَالْمَاءِ وَالنَّار
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Imam Abu Dawud dan Ahmad)
Kejayaan peradaban Islam seperti massa Bani Abbasiyah ini memperlihatkan bahwa setiap ayat pada Al-Quran, dan perkataan maupun perbuatan Rasul pada Hadist bukan hanya ditumbuhkan pada setiap individu, namun juga diperkuat dengan diterapkannya sebagai aturan negara. Inilah sistem Islam, sistem yang bedasar pada hukum Allah SWT. mencakup Al-Qur’an dan Hadist. Sistem Islam ini mengatur secara menyeluruh, yang bukan hanya mengatur urusan spritual namun juga mengatur urusan kehidupan sosial. Islam secara menyeluruh ini hanya dapat diterapkan melalui sistem pemerintahan Islam bukan yang lain. Wallahualam bishawab.
Penulis: Memi Mirnawati (Aktivis Muslimah)

















.webp)









