Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com 
(Cirebon) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan promo spesial dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 KAI.

Melalui program Birthday Bash HUT ke-81 KAI, masyarakat bisa mendapatkan tiket kereta api dengan tarif hanya 81 persen dari harga normal.
Promo tersebut mulai dapat dimanfaatkan untuk perjalanan pada 28 September 2026.

Tiket promo bisa digunakan untuk keberangkatan hingga 45 hari sejak tanggal pembelian, selama alokasi tiket dan tarif promo masih tersedia.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan, program Birthday Bash merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-81 KAI sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan tiket perjalanan dengan harga lebih terjangkau.

"Momentum HUT ke-81 KAI kami hadirkan dengan program Birthday Bash. Masyarakat dapat menikmati perjalanan menggunakan kereta api dengan tarif hanya 81 persen dari harga normal," ujar Muhibbuddin, Senin (28/9/2026).

Khusus di wilayah KAI Daop 3 Cirebon, terdapat sejumlah perjalanan kereta api yang masuk dalam program promo tersebut. Di antaranya KA Ranggajati relasi Cirebon-Jember, KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan-Semarang Poncol, dan KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan-Brebes.

Selain itu, promo juga berlaku untuk KA Cakrabuana relasi Cirebon-Gambir, KA Gunungjati relasi Cirebon-Gambir, serta KA Cirebon Fakultatif relasi Cirebon-Gambir.

Menurut Muhibbuddin, promo Birthday Bash memberikan fleksibilitas bagi masyarakat karena tiket dapat dibeli melalui seluruh kanal penjualan tiket KAI.

"Periode keberangkatan hingga 45 hari sejak pembelian memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk merencanakan perjalanan, baik untuk keperluan bisnis, wisata, mengunjungi keluarga maupun aktivitas lainnya," katanya.

Berlaku untuk KA Komersial
Muhibbuddin menjelaskan, tarif diskon berlaku untuk kereta api komersial kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi dengan layanan jarak jauh, menengah, maupun dekat di Pulau Jawa dan Sumatera.

Namun, promo tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan kereta api.
Tarif diskon tidak berlaku untuk Suite Class Compartment, Luxury, Priority, Imperial, Panoramic, dan/atau kereta wisata lainnya.

Selain itu, tarif promo tidak berlaku untuk tarif khusus serta tidak dapat digabungkan dengan reduksi maupun diskon lainnya.

"Tiket dengan tarif diskon dapat dibatalkan atau diubah jadwal keberangkatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketersediaan tiket promo tentunya terbatas sesuai alokasi yang telah ditetapkan," jelas Muhibbuddin.


Syarat Promo Birthday Bash KAI
Berikut sejumlah ketentuan program Birthday Bash HUT ke-81 KAI:

Pembelian tiket dengan tarif diskon dapat dilakukan melalui seluruh kanal penjualan pada 28 September 2026.

Tarif diskon berlaku untuk keberangkatan mulai 28 September 2026 hingga H+45 atau 45 hari dari tanggal pembelian.
Berlaku untuk KA komersial kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi dengan layanan jarak jauh, menengah, dan dekat di Pulau Jawa dan Sumatera.

Tidak berlaku untuk Suite Class Compartment, Luxury, Priority, Imperial, Panoramic, dan/atau kereta wisata lainnya.
Tidak berlaku untuk tarif khusus dan tidak dapat digabungkan dengan reduksi dan/atau diskon lainnya.
Tiket dapat dibatalkan atau diubah jadwal keberangkatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tarif promo berlaku selama alokasi tiket dan tarif diskon masih tersedia.

Muhibbuddin mengimbau masyarakat yang sudah memiliki rencana perjalanan untuk segera memanfaatkan promo tersebut.

"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain mendapatkan perjalanan yang nyaman dan aman, pelanggan juga bisa menikmati perjalanan kereta api dengan tarif spesial dalam rangka HUT ke-81 KAI," tuturnya.

Dia menambahkan, KAI terus berupaya menghadirkan layanan transportasi yang semakin dekat dengan masyarakat.

"HUT ke-81 KAI menjadi momentum bagi kami untuk terus menghadirkan layanan transportasi yang semakin dekat dengan masyarakat. Melalui Birthday Bash ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang memilih kereta api sebagai moda transportasi untuk perjalanan mereka," pungkasnya. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Tangerang) -  Warga Kecamatan  Karawaci - Kota Tangerang berharap petugas Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di tingkat Rukun Warga (RW) tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga memiliki rasa empati yang tinggi dalam memahami kondisi masyarakat.

Harapan tersebut terutama berkaitan dengan peran PSM yang bersentuhan langsung dengan warga dalam menyampaikan maupun membantu menindaklanjuti berbagai persoalan sosial di lingkungan masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, sikap empati dinilai penting agar setiap keluhan dan kebutuhan warga dapat dipahami secara utuh, termasuk ketika berhadapan dengan masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, persoalan keluarga, maupun kebutuhan pelayanan sosial.

PSM di tingkat RW juga diharapkan mampu menjadi penghubung yang komunikatif antara masyarakat dengan pemerintah kelurahan maupun perangkat daerah terkait. Penyampaian informasi yang jelas dan sikap yang responsif dapat membantu mengurangi kesalahpahaman dalam pelayanan sosial.

Namun, harapan terhadap meningkatnya empati tersebut tetap perlu berjalan seiring dengan pemahaman terhadap tugas, kewenangan, serta prosedur pelayanan yang berlaku.

Dengan demikian, keberadaan PSM di lingkungan RW diharapkan tidak sekadar menjadi bagian dari struktur pelayanan masyarakat, tetapi juga mampu memberikan pendampingan yang manusiawi, objektif, dan sesuai kebutuhan warga.

( AWW )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) BARA Gunung Jati mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk serius menangani setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan, khususnya yang berkaitan dengan dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon.

Desakan tersebut kembali mengemuka menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pemungutan dan pengelolaan iuran serta santunan anggota PGRI Cabang Gunungjati yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Cirebon. LKBH BARA meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi atau klarifikasi semata, tetapi diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan alat bukti yang tersedia.

Direktur LKBH BARA Gunung Jati, Kadlani, menegaskan bahwa persoalan hukum yang muncul di lingkungan pendidikan Kabupaten Cirebon harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

«“Kami melihat persoalan tata kelola di dunia pendidikan Kabupaten Cirebon sudah sangat memprihatinkan. Ketika muncul berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana, jangan sampai aparat penegak hukum justru menutup mata. Laporan masyarakat jangan diabaikan,” tegas Kadlani.»

Menurut Kadlani, dugaan penyimpangan tidak boleh langsung dianggap sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun, justru karena masih berupa dugaan, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan mencari kebenaran berdasarkan bukti.

«“Kami tidak meminta Kejaksaan memvonis siapa pun. Kami meminta Kejaksaan memeriksa. Buka dokumennya, telusuri aliran dananya, periksa pihak yang mengelola, dan apabila diperlukan lakukan audit. Dari situlah akan terlihat apakah ada pelanggaran hukum atau tidak,” ujarnya.»

LKBH BARA juga meminta Kejaksaan tidak tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat. Setiap laporan yang disertai data dan dokumen, menurut Kadlani, harus mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjutnya.

«“Jangan sampai masyarakat sudah berani melapor, membawa data dan dokumen, tetapi kemudian laporannya berhenti di meja administrasi. Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tetapi apabila ditemukan indikasi tindak pidana, jangan ragu untuk memprosesnya sesuai hukum,” kata Kadlani.»

DUNIA PENDIDIKAN HARUS BERSIH DARI PENYIMPANGAN

Kadlani menegaskan, sektor pendidikan merupakan bidang yang sangat strategis karena menyangkut kepentingan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, serta masa depan generasi muda.

Karena itu, setiap persoalan mengenai pengelolaan dana pendidikan maupun dana yang dihimpun dari anggota organisasi yang berada di lingkungan pendidikan harus dikelola secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara iuran PGRI Gunungjati, LKBH BARA meminta Kejaksaan memeriksa seluruh rangkaian pengelolaan dana, mulai dari dasar pemungutan, jumlah anggota yang dikenakan pungutan, jumlah dana yang terkumpul, mekanisme penyetoran, pencatatan keuangan, penggunaan dana, hingga pertanggungjawaban dan penyaluran santunan.

Pemberitaan sebelumnya menyebut adanya perbedaan antara nominal iuran yang dilaporkan sebagai kewajiban dengan nominal pungutan yang dilaporkan masyarakat. LKBH BARA menegaskan bahwa angka tersebut harus diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan, bukan langsung dianggap sebagai kerugian atau tindak pidana.

“KEJAKSAAN JANGAN TUTUP MATA”

Lebih lanjut, Kadlani menyampaikan pesan tegas kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

«“Kami mendesak Kejaksaan jangan tutup mata terhadap berbagai laporan dugaan korupsi maupun penyimpangan di Kabupaten Cirebon. Jangan ada laporan masyarakat yang diabaikan hanya karena menyangkut pihak atau institusi tertentu. Semua harus diperiksa secara objektif dan profesional,” tegasnya.»

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada kedekatan, jabatan maupun kepentingan tertentu. Yang harus menjadi dasar adalah fakta, dokumen dan alat bukti.

«“Jangan ada kesan tebang pilih. Jangan ada kesan kasus tertentu diproses sementara laporan lainnya dibiarkan. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, usut berdasarkan hukum. Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada masyarakat. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum,” ujar Kadlani.»

LKBH BARA Gunung Jati menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial dan advokasi masyarakat.

«“Kami akan terus mengawal. Bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk memastikan hukum benar-benar hadir. Dunia pendidikan harus bersih, pengelolaan dana harus transparan, dan setiap laporan masyarakat harus mendapatkan respons yang jelas dari aparat penegak hukum,” pungkas Kadlani.» (wnd)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kuningan) - Memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat yang memulai aktivitas di pagi hari, Polres Kuningan mengintensifkan kehadiran personel kepolisian di lapangan di seluruh titik strategis wilayah hukum Polres Kuningan.

Langkah preventif ini dilaksanakan secara masif guna mengurai potensi kemacetan serta mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya pada jam rawan mobilitas warga dan pelajar.

Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, mengatakan bahwa kehadiran anggota kepolisian di jalan raya pada pagi hari merupakan wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya saat mobilitas warga masyarakat dan pelajar sedang meningkat.


"Seluruh personel yang ditunjuk bertugas mulai pukul 06.15 WIB sampai dengan 07.30 WIB di berbagai titik rawan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas," kata Kapolres Kuningan, Selasa (29/09/2026).


Penempatan personel difokuskan pada persimpangan jalan utama, pusat keramaian, kawasan sekolah, hingga area pasar di seluruh wilayah hukum Polres Kuningan dan Polsek jajaran. Personel staf dan satuan fungsi (Satfung) melaksanakan pengamanan serta pengaturan pada hari Senin hingga Kamis, sementara Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) dan Polsek jajaran disiagakan setiap hari sesuai jadwal piket.


Dalam pelaksanaannya, para petugas menggunakan rompi dinas untuk memastikan keberadaan petugas mudah terlihat oleh para pengguna jalan. Selain melakukan pengaturan arus lalu lintas, petugas juga disiagakan untuk memberikan imbauan keselamatan dan membantu menyeberangkan anak-anak sekolah serta masyarakat.


"Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengurai potensi kemacetan pagi, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Kuningan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," harap AKBP Bellen. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta) - Temuan Ombudsman RI terkait keberadaan fasilitas yang disebut sebagai “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong terus didalami Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, mengatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap mantan narapidana Ferdy Sambo. Dua narapidana kasus korupsi tata kelola timah, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, juga telah dimintai keterangan oleh tim Ombudsman.

Dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026), Mashudi mengatakan kedua warga binaan tersebut ditemukan berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Menurut Mashudi, keberadaan keduanya di area tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Kemenimipas belum menyampaikan kesimpulan mengenai alasan mereka berada di lokasi tersebut.

“Semua kita periksakan,” kata Mashudi, seraya menyebut pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Inspektorat Jenderal dan Pemasyarakatan.

Mashudi menyatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah proses investigasi selesai.

55 Warga Binaan Dimintai Keterangan

Selain dua narapidana kasus timah dan Ferdy Sambo, pemeriksaan juga mencakup puluhan warga binaan lainnya.

Mashudi menyebut sebanyak 55 warga binaan telah dimintai keterangan. Rinciannya, 21 warga binaan asimilasi di area SAE, 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, serta satu warga binaan atas nama Ferdy Sambo.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan aktivitas yang berlangsung di lingkungan Lapas Cibinong.

Enam Petugas Lapas Turut Diperiksa

Tidak hanya warga binaan, enam petugas Lapas Cibinong juga diperiksa.

Mashudi menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan petugas, termasuk Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) serta pejabat pada bidang pembinaan, administrasi, dan pengawasan.

Sementara itu, Kemenimipas sebelumnya menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.

Kelima pejabat tersebut terdiri atas kepala lapas, KPLP, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan karena kelima pejabat tersebut dinilai memiliki tanggung jawab terkait temuan Ombudsman.

( AWW )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta) -
Ombudsman Republik Indonesia (RI) tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9/2026) yang membahas tindak lanjut pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan, mengatakan pihaknya belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut hingga pukul 10.00 WIB.

Menurut Syafrida, ketidakhadiran tersebut bukan berarti Ombudsman mengabaikan fungsi pengawasan DPR RI. Ombudsman justru menyatakan menghormati fungsi pengawasan lembaga legislatif serta hubungan kelembagaan antara Ombudsman dan DPR RI.

“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI,” kata Syafrida,  Senin (28/9/2026).

Syafrida mengatakan Ombudsman memiliki informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Informasi tersebut, menurut dia, dapat disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ombudsman juga menyatakan siap berkoordinasi dengan DPR RI untuk menyampaikan informasi yang diperlukan terkait hasil pengawasan tersebut.

“Ombudsman RI siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia,” ujar Syafrida.

( AWW)
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top