Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -
Sidang perkara pengelolaan Gunung Sari Trade Centre (GTC) Cirebon di Pengadilan Negeri Sumber segera memasuki babak baru. Pada Senin (9/3/2026), tahapan persidangan akan memasuki agenda kesaksian dari penggugat, setelah pada Senin (2/3/2026), pihak tergugat dalam hal ini Frans Simanjuntak, menghadirkan barang bukti.

Hingga menjelang akhir tahapan pembuktian yang rencananya berbarengan dengan agenda kesaksian pada Senin pekan depan, pihak Frans Simanjuntak menghadirkan sekitar 120 bukti. Sementara pihak penggugat, yaitu Wika Tandean, menghadirkan sekitar 700 bukti.

Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda mengatakan, pada dasarnya tidak ada bukti baru yang disampaikan oleh tergugat pada persidangan Senin (2/3/2026).

"Sehingga kami tetap pada pendapat kami pada persidangan sebelumnya," ujarnya.

Pekan depan, menurutnya, pengadilan akan menjadi panggung bagi pembukaan tabir kebenaran yang selama ini tertutup rapat.

"Pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Wika Tandean bersama tim kuasa hukum diharapkan mengurai secara terang-benderang rangkaian fakta yang selama ini sengaja dikaburkan, sekaligus menghentikan drama hukum yang dibangun di atas konstruksi narasi sepihak," tuturnya.
 
Ia menambahkan, audit kompilasi yang selama ini dijadikan senjata utama oleh tergugat untuk mengkriminalisasi Wika Tandean, sekaligus juga sebagai dalih pembuktian adanya setoran modal oleh tergugat, pada hakikatnya tidak bisa digunakan untuk kepentingan pembuktian pihak ketiga mana pun. 

"Sebab data di dalamnya tidak melalui proses verifikasi oleh auditor. Namun, dokumen yang sejak awal lemah secara metodologi ini justru terkesan dipaksakan sebagai alat legitimasi untuk menjerat secara pidana. Kini, muncul dugaan bahwa laporan kompilasi tersebut dalam proses penyusunannya tidak disusun oleh pihak yang cakap, sehingga terdapat dugaan cacat prosedur," ungkapnya.
 
Agung juga menegaskan, rangkaian fakta ini bukan sekadar kelalaian teknis. 

"Namun sebaliknya, tergugat membentangkan pola sistematis yang patut dicurigai sebagai upaya kriminalisasi, sekaligus manuver pengaburan fakta hukum yang sengaja dikonstruksikan untuk menyesatkan persepsi publik dan aparat penegak hukum. Jika sebuah dokumen yang secara prinsip tidak layak dijadikan alat bukti saja masih harus direkayasa sedemikian rupa, maka publik patut bertanya: kebenaran apa yang sebenarnya sedang disembunyikan oleh tergugat?" ujarnya.
 
Ia mendorong organisasi profesi akuntan yang berwenang untuk turun tangan melakukan pemeriksaan independen.

"Sebab, dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh konstruksi dokumen yang catat dan narasi yang dipelintir," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak mengatakan, bukti yang dihadirkan dari tergugat ke hadapan majelis hakim tinggal beberapa lagi, sehingga akan dihadirkan pada Senin pekan depan bersamaan dengan kesaksian dari pihak penggugat.

"Total sekitar 120 bukti yang kami hadirkan di pengadilan," katanya.

Selain itu, menurutnya, tergugat telah mengajukan adanya audit investigasi yang suratnya telah ditandatangani oleh penggugat dan tergugat. Nantinya, pihak Polda Jabar yang akan menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit investigasi tersebut.


Sebelumnya diberitakan, proyek GTC sebelumnya dimenangkan oleh PT Toba Sakti Utama (TSU). Untuk menindaklanjuti kerja sama, Frans mengusulkan pembentukan perusahaan baru, yakni PT Pratama Usaha Sarana (PUS), yang menerima pengalihan proyek GTC secara penuh dengan komposisi modal disepakati 50:50.

“Klien kami diajak bekerja sama membangun dan mengelola proyek GTC karena awalnya Frans memiliki hutang pribadi kepada klien kami yang tidak bisa dia bayarkan, sehingga menawarkan proyek kepada Klien kami. Frans mengusulkan pembentukan PT PUS dengan pembagian modal masing-masing 50 persen,” ujar Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, beberapa waktu lalu.

Namun dalam perjalanannya, Agung menyebut Frans tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban modal sesuai kesepakatan. Akibatnya, seluruh pembiayaan proyek GTC justru ditanggung oleh Wika Tandean. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
Persit KCK Cabang XXV Kodim 0614/Kota Cirebon bersama sejumlah komunitas membagikan ratusan takjil gratis kepada pengendara dan warga yang melintas di depan Makodim 0614, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Senin (2/3/2026).

Kegiatan sosial tersebut melibatkan komunitas Payung Suci, GM-FKPPI, serta Alumni SMPN 4 Kota Cirebon. Sebanyak 400 paket takjil dibagikan kepada masyarakat menjelang waktu berbuka puasa.

Aksi simpatik para ibu-ibu Persit ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat.

Pengendara yang melintas tampak antusias menerima takjil yang dibagikan secara langsung di tepi jalan.

Ketua GM-FKPPI Kota Cirebon, Dani Jaelani, mengaku bersyukur dapat kembali berkolaborasi dalam kegiatan berbagi di bulan Ramadan tahun ini.

“Alhamdulillah tahun ini kami bersama Ibu-Ibu Persit 0614 Kodim setiap bulan suci Ramadan memiliki agenda tetap berbagi 400 takjil kepada masyarakat,” ujar Dani yang juga merupakan alumni SMPN 4 Kota Cirebon.

Menurutnya, kegiatan berbagi takjil bukan sekadar membagikan makanan berbuka, tetapi menjadi bentuk nyata kepedulian sosial terhadap sesama.

“Semangat berbagi takjil ini mendorong setiap orang maupun kelompok agar lebih berdayaguna bagi lingkungannya,” katanya.

Dani menjelaskan, tujuan utama kegiatan tersebut adalah menumbuhkan empati dan rasa kebersamaan di tengah masyarakat.


“Empati membuat kita mampu mengidentifikasi situasi dan kondisi jika berada di posisi orang lain. Dari langkah kecil, kebaikan bisa diterapkan kepada mereka yang membutuhkan,” tuturnya.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas komunitas dalam aksi kemanusiaan ini diharapkan mampu memperluas manfaat dan menjadi gerakan moral bersama.

“Tentu saja ini bagian dari menggerakkan kebaikan sebagai gerakan moral dan meyakinkan semua bahwa setiap langkah kita adalah untuk kebaikan,” ujarnya.

Dani berharap, rezeki yang dimiliki, baik berupa waktu, pikiran, maupun tenaga, dapat terus dimanfaatkan untuk berbagi kepada sesama.

“Semoga amal ibadah kita, khususnya di bulan suci Ramadan ini, senantiasa mendapatkan berkah dan ridho Allah SWT,” pungkasnya. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
Suasana hangat penuh kebersamaan mewarnai kegiatan buka puasa bersama yang digelar Kodim 0614/Kota Cirebon dengan siswa-siswi penerima bantuan pendidikan tingkat SMP negeri se-Kota Cirebon. Kegiatan berlangsung di Makodim 0614, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Senin (2/3/2026).

Momentum Ramadan dimanfaatkan sebagai sarana mempererat silaturahmi antara TNI, masyarakat, dan kalangan sekolah.

Acara semakin bermakna saat Dandim 0614 Kota Cirebon, Drajat Santoso, menyempatkan diri berdialog langsung dengan para siswa di tengah kegiatan.


Di hadapan para pelajar, Dandim menyampaikan motivasi tentang pentingnya disiplin, semangat belajar, serta menjaga persatuan dan kebersamaan sebagai bekal menghadapi masa depan. 

Ia menegaskan bahwa para siswa memiliki peran strategis sebagai generasi penerus bangsa.

Menurutnya, dengan pondasi ilmu agama dan ilmu umum yang kuat serta wawasan kebangsaan yang baik, para siswa diharapkan mampu menjadi pribadi yang tidak hanya unggul secara spiritual, tetapi juga tangguh menghadapi tantangan zaman.

“Adik-adik adalah generasi harapan bangsa. Kalian harus memiliki semangat belajar yang tinggi, disiplin dalam setiap langkah, dan tetap menjaga persatuan. Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun karakter generasi muda yang berakhlak, cinta tanah air, dan peduli terhadap sesama,” tegas Drajat.


Ia menambahkan, kebersamaan dalam kegiatan buka puasa bersama ini menjadi simbol nyata semangat gotong royong dan kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Acara berlangsung penuh keakraban. Para siswa tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan menikmati momen kebersamaan tersebut. Tawa dan kebahagiaan terpancar dari wajah mereka, mencerminkan kedekatan TNI dengan masyarakat, khususnya generasi muda di lingkungan sekolah.

“Melalui kegiatan ini, sinergi antara TNI, lingkungan sekolah, dan seluruh elemen masyarakat semakin diperkuat dalam upaya mewujudkan Kota Cirebon yang maju, harmonis, dan berkarakter,” pungkasnya. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

Di tengah meningkatnya polarisasi identitas dan krisis lingkungan global, wacana moderasi beragama di Indonesia sering kali berhenti pada slogan. Padahal, sejarah Nusantara telah mewariskan model konkret bagaimana agama, budaya, dan peradaban dapat bertemu tanpa saling menegasikan. Salah satu contoh paling nyata berdiri kokoh di jantung Kota Kudus: Masjid Menara Kudus, warisan Sunan Kudus sejak 1549.

Menara itu bukan sekadar bangunan tua. Tubuh arsitekturnya menyerupai gaya Hindu-Jawa, atapnya bercorak Islam, sementara elemen wudunya memantulkan nuansa arsitektur Buddha. Ia bukan hasil penaklukan, melainkan desain sadar yang merepresentasikan perjumpaan budaya. Inilah moderasi dalam bentuk paling konkret: bukan sinkretisme teologis, tetapi akomodasi simbolik demi harmoni sosial.

Moderasi Beragama: Dari Konsep ke Lokus Sejarah

Kementerian Agama RI merumuskan moderasi beragama sebagai komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan akomodatif terhadap budaya lokal. Jika indikator ini kita tarik ke abad ke-16, Kudus sudah mempraktikkannya jauh sebelum istilah “moderasi” populer.

Sejarawan Azyumardi Azra dalam Islam Nusantara: Jaringan Global dan Lokal (2002) menegaskan bahwa penyebaran Islam di Jawa berlangsung melalui pendekatan kultural dan dialogis. Strategi ini menjadikan Islam tumbuh sebagai kekuatan peradaban, bukan kekuatan konfrontatif. Clifford Geertz dalam The Religion of Java (1960) juga menunjukkan bahwa masyarakat Jawa memiliki tradisi negosiasi simbolik yang kuat dalam merawat pluralitas.

Artinya, moderasi bukan barang baru. Ia memiliki akar historis yang jelas.

Namun ada satu hal penting yang sering luput: moderasi membutuhkan basis sosial-ekonomi yang kuat. Dalam wawancara dengan pakar Gusjigang, ditekankan bahwa Sunan Kudus bukan hanya ulama, tetapi juga panglima, hakim, dan otoritas fiskal. Ia memahami geopolitik dan ekonomi. Ini selaras dengan analisis Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah bahwa peradaban bertahan karena solidaritas sosial (‘ashabiyyah), keadilan, dan kekuatan ekonomi.

Moderasi tanpa kemandirian ekonomi mudah rapuh. Dalam konteks modern, pesan ini relevan ketika agama sering terjebak dalam simbolisme tanpa daya tawar sosial.

Gusjigang: Spiritualitas, Ilmu, dan Ekonomi

Warisan etos Kudus dirangkum dalam konsep Gusjigang: bagus lakune (akhlak), pinter ngaji (ilmu), wasis dagang (ekonomi). Trilogi ini menyatukan spiritualitas, intelektualitas, dan produktivitas ekonomi.


Jika ditarik ke teori social capital Robert Putnam (1993), masyarakat yang memiliki jejaring kepercayaan dan etos kerja kuat cenderung stabil secara sosial dan politik. Tidak mengherankan jika Kudus dikenal sebagai kota kecil dengan daya ekonomi besar di Jawa Tengah. Moderasi di sana bukan sekadar toleransi, tetapi juga kesejahteraan bersama.

Moderasi dan Ekoteologi: Dimensi yang Terlupakan

Di sinilah diskusi perlu diperluas. Moderasi beragama tidak cukup berhenti pada hubungan antariman; ia harus masuk ke relasi manusia dengan alam. Konsep ini dikenal sebagai ekoteologi.

Dalam Islam, manusia disebut sebagai khalifah fil ardh (QS. Al-Baqarah: 30) dan penjaga keseimbangan (mīzān, QS. Ar-Rahman: 7–9). Seyyed Hossein Nasr dalam Man and Nature (1968) menyebut krisis lingkungan modern sebagai akibat krisis spiritual—ketika manusia kehilangan kesadaran sakral terhadap alam.

Jika Gusjigang menekankan keseimbangan spiritual, intelektual, dan ekonomi, maka implementasi kontemporernya harus mencakup keseimbangan ekologis. Moderasi beragama hari ini perlu bergerak ke arah:

Etika lingkungan berbasis iman – khutbah, kurikulum, dan gerakan sosial yang mengaitkan ibadah dengan tanggung jawab ekologis.

Ekonomi berkelanjutan – praktik dagang yang tidak eksploitatif, selaras dengan maqashid al-shariah (kemaslahatan publik).

Dialog lintas agama tentang krisis iklim – menjadikan isu lingkungan sebagai titik temu kolaboratif antariman.

Jurnal Worldviews: Global Religions, Culture, and Ecology secara konsisten menunjukkan bahwa agama memiliki peran strategis dalam perubahan perilaku ekologis. Di Indonesia, pengembangan eco-pesantren dan gerakan teologi lingkungan menjadi bukti bahwa integrasi iman dan ekologi bukan utopia.


Dari Slogan ke Implementasi

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika sering dikutip dalam pidato, tetapi membutuhkan lokus konkret agar tidak menjadi retorika kosong. Kudus menunjukkan bahwa warisan sejarah bisa menjadi laboratorium sosial moderasi.

Tantangannya hari ini adalah mengembangkan wawasan moderasi beragama agar tidak berhenti pada toleransi pasif, melainkan bergerak ke transformasi sosial dan ekologis. Moderasi harus melahirkan keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan.

Jika lima abad lalu Sunan Kudus mampu merancang arsitektur simbolik yang menyatukan budaya tanpa mengaburkan iman, maka abad ke-21 menuntut kita merancang arsitektur sosial yang menyatukan agama dan kepedulian lingkungan.

Moderasi bukan hanya tentang hidup berdampingan. 
Ia adalah tentang hidup berkelanjutan. 

Dan mungkin, dari menara tua di Kudus, kita diingatkan kembali: merawat harmoni antariman tak bisa dipisahkan dari merawat bumi tempat kita berpijak. *

Oleh: Mohammad Derry Jamaludin
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon siap melayani Program Motor Gratis (Motis) Angkutan Lebaran 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan pendaftaran Motis Angkutan Lebaran 2026 resmi dibuka mulai 1 Maret hingga 29 Maret 2026. Sementara itu, periode pelaksanaan arus mudik berlangsung pada 13–19 Maret 2026 dan arus balik pada 24–30 Maret 2026.

“Program Motis Angkutan Lebaran 2026 resmi dibuka pendaftarannya mulai 1 hingga 29 Maret 2026,” kata Muhibbuddin dalam keterangannya.


Ia menjelaskan, KAI Daop 3 Cirebon akan melayani Motis Tengah relasi Kampungbandan–Lempuyangan (2 perjalanan pulang pergi) serta Motis Utara relasi Kampungbandan–Cepu (pulang pergi). Kedua layanan tersebut berhenti di Stasiun Cirebon Prujakan.


Pendaftaran Motis dapat dilakukan secara online melalui laman nusantara.kemenhub.go.id maupun secara offline. Untuk masyarakat Cirebon dan sekitarnya, pendaftaran langsung dapat dilakukan di Stasiun Cirebon Prujakan setiap hari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Adapun jadwal keberangkatan KA Motis yang berhenti di Stasiun Cirebon Prujakan meliputi:
Untuk Motis Tengah 1 (7709), keberangkatan awal dari Stasiun Lempuyangan pukul 09.20 WIB dan tiba di Cirebon Prujakan pukul 14.59 WIB, kemudian berangkat kembali pukul 15.12 WIB menuju Kampungbandan dan tiba pukul 18.23 WIB.

Sebaliknya, Motis Tengah 1 (7710) berangkat dari Kampungbandan pukul 23.05 WIB, tiba di Cirebon Prujakan pukul 02.27 WIB, lalu melanjutkan perjalanan pukul 02.40 WIB dan tiba di Lempuyangan pukul 07.17 WIB.


Untuk Motis Tengah 2 (7707), kereta berangkat dari Lempuyangan pukul 19.30 WIB dan tiba di Cirebon Prujakan pukul 00.35 WIB, kemudian berangkat pukul 00.51 WIB dan tiba di Kampungbandan pukul 04.15 WIB.


Sedangkan Motis Tengah 2 (7708) berangkat dari Kampungbandan pukul 08.20 WIB, tiba di Cirebon Prujakan pukul 11.41 WIB, melanjutkan perjalanan pukul 11.51 WIB dan tiba di Lempuyangan pukul 16.21 WIB.

Sementara itu, Motis Utara (7705) berangkat dari Stasiun Cepu pukul 10.00 WIB, tiba di Cirebon Prujakan pukul 15.21 WIB, kemudian berangkat pukul 15.36 WIB dan tiba di Kampungbandan pukul 18.58 WIB.

Untuk arah sebaliknya, Motis Utara (7706) berangkat dari Kampungbandan pukul 22.45 WIB, tiba di Cirebon Prujakan pukul 01.24 WIB, berangkat kembali pukul 01.54 WIB dan tiba di Cepu pukul 07.10 WIB.

Muhibbuddin menegaskan, program Motis merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan raya, serta meningkatkan keselamatan pemudik sepeda motor.

Melalui program ini, sepeda motor akan diangkut menggunakan gerbong kereta api, sementara pemiliknya dapat menikmati perjalanan menggunakan kereta penumpang kelas ekonomi yang lebih aman dan nyaman.

“Daop 3 Cirebon siap mendukung penuh kelancaran pelaksanaan program Motis di wilayah kami. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebagai solusi mudik yang lebih aman, nyaman, dan efisien,” ujarnya.

Adapun persyaratan pendaftaran antara lain peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya.

Peserta yang telah mendaftar wajib mengikuti program tersebut, dan apabila membatalkan diri, tidak dapat mengikuti program Motis pada tahun berikutnya.
Peserta juga wajib memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C, serta sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc. Satu unit motor difasilitasi untuk dua tiket penumpang dan satu tiket infant (anak di bawah tiga tahun).
Tiket KA untuk peserta Motis harus sesuai dengan nama peserta yang terdaftar.


Penumpang kedua harus tercantum dalam Kartu Keluarga peserta. Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, maupun diganti nama penumpangnya.


Bagi peserta yang mendaftar secara online, wajib melakukan verifikasi di posko sesuai waktu yang ditentukan untuk menghindari penghapusan pendaftaran otomatis.

Peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor wajib menunjukkan bukti perjalanan dengan moda transportasi lain. Sepeda motor diserahkan H-1 sebelum keberangkatan dengan menunjukkan KTP asli dan bukti pendaftaran. Kode booking tiket KA akan diberikan saat penyerahan motor.

“Kami sarankan masyarakat melakukan pendaftaran lebih awal agar tidak kehabisan kuota. Pastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap sebelum datang ke stasiun atau melakukan pendaftaran secara online,” tutup Muhibbuddin. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) - Gelombang penonaktifan 28.468 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI-APBN di Kota Cirebon sejak 2025 hingga Februari 2026 menjadi sorotan serius. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh langsung hak dasar warga atas akses layanan kesehatan.

Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Secara prinsip, DPRD mendukung penataan data agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun, ia menegaskan bahwa koreksi data tidak boleh mengorbankan akses kesehatan warga yang masih rentan secara ekonomi.

“Negara memang tidak boleh salah alamat dalam menyalurkan subsidi. Tetapi reformasi data tidak boleh membuat warga yang masih membutuhkan justru kehilangan perlindungan kesehatan,” ujarnya pada Senin (2/3/26).

Dampak Besar bagi Warga Sektor Informal Lebih dari seperlima peserta PBI-APBN di Kota Cirebon dinonaktifkan dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Angka tersebut dinilai besar dan berdampak luas, mengingat struktur ekonomi kota didominasi pekerja sektor informal, buruh harian, pedagang kecil, dan pelaku usaha mikro.

Menurut Rinna, fluktuasi pendapatan menjadi realitas sehari-hari masyarakat. Dalam data administrasi mereka bisa terlihat “mampu”, tetapi belum tentu memiliki ketahanan finansial untuk membayar iuran mandiri secara konsisten.

DPRD menilai reformasi data harus diiringi reformasi perlindungan transisi. Dalam konteks kesehatan, jeda perlindungan dapat berisiko fatal bagi warga yang sedang membutuhkan layanan medis.

Tiga Langkah Strategis yang Diusulkan DPRD DPRD Kota Cirebon memandang ada tiga langkah strategis yang perlu segera dilakukan Pemerintah Kota Cirebon:

Pertama, Percepatan verifikasi berbasis kelurahan Validasi data dinilai tidak cukup hanya di tingkat dinas. Aparatur kelurahan hingga RT/RW disebut paling memahami kondisi riil warganya. Pendekatan partisipatif diyakini dapat meminimalkan salah sasaran dan mempercepat reaktivasi peserta yang berhak.

Kedua, Skema perlindungan transisi Pemkot didorong menghadirkan masa tenggang pelayanan bagi warga yang sedang dalam proses verifikasi. DPRD menekankan agar tidak ada warga sakit yang tertahan aksesnya akibat kendala administrasi.

Ketiga, Antisipasi fiskal melalui PBI-APBD Jika hasil verifikasi menunjukkan sebagian warga masih layak menerima subsidi, Pemkot diminta menghitung kebutuhan anggaran untuk skema PBI daerah. DPRD menyatakan siap membahasnya dalam kerangka KUA-PPAS dan penyesuaian APBD, sepanjang berbasis data akurat.

Rinna menjelaskan, persoalan ini juga dinilai berkaitan erat dengan dokumen RPJMD 2025–2029, di mana peningkatan derajat kesehatan masyarakat menjadi indikator kinerja utama. Penonaktifan masif tanpa mitigasi berpotensi menurunkan capaian indikator tersebut, bahkan meningkatkan risiko kemiskinan akibat beban biaya kesehatan.

DPRD, sambung Rinna, sebagai lembaga pengawas akan meminta laporan berkala terkait perkembangan verifikasi dan reaktivasi peserta. Transparansi mekanisme, kriteria, dan saluran pengaduan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Kesehatan adalah hak konstitusional. Ia bukan sekadar variabel teknis dalam sistem data. Data memang harus akurat, tetapi kebijakan publik harus tetap berpihak pada warga yang paling lemah,” tegasnya.

Momentum penataan DTSEN diharapkan menjadi kesempatan memperkuat sistem perlindungan sosial, bukan justru mempersempit akses layanan kesehatan. DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap warga yang masih layak dilindungi tetap mendapatkan haknya.

“Yang diuji bukan hanya ketepatan data, melainkan keberpihakan kebijakan,” pungkasnya. (Wandi)
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top