Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif
E satu.com (Indramayu) - Pengelola Pasar Cikedung di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, menepis tudingan terkait dugaan penguasaan aset desa secara ilegal.
Adi Iwan Mulyana, selaku pengelola Pasar Cikedung, menyatakan bahwa pengelolaan pasar sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah desa sejak tahun 2004.
Pasar tersebut, lanjut Adi, adalah milik desa, sementara pihaknya hanya diberi kewenangan untuk mengelola dan berinvestasi berdasarkan izin yang berlaku dari tahun 2004 hingga 2034. Ia menambahkan bahwa pembangunan awal pasar dilakukan oleh pemerintah desa, namun karena keterbatasan dana saat itu, pengembangan kios diserahkan kepada pedagang.
Menurutnya, pengelolaan pasar telah berjalan lancar sejak saat itu hingga sekarang, tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya secara konsisten menjalankan kewajiban terhadap desa, termasuk membayar retribusi tahunan serta menjaga kebersihan dan keamanan di kawasan pasar.
Ia menekankan bahwa status pengelolaan yang mereka jalankan bersifat resmi dengan dasar hukum yang jelas. “Kami ini pengelola sah, bukan penghuni liar. Semua aktivitas sudah sesuai dengan izin dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Menanggapi dugaan status ilegal yang disematkan kepada pihaknya, Adi mempertanyakan dasar dari anggapan tersebut. Ia menyatakan tidak menemukan indikasi adanya pelanggaran aturan selama ini. Pengelolaan pasar pun disebut telah dilakukan secara transparan dan tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak.
Melalui ini, pengelola Pasar Cikedung berharap pihak pemerintah desa dapat memberikan kejelasan dan membuka komunikasi yang lebih baik demi menghindari kesalahpahaman di masyarakat.(iwan)













.webp)












