Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon)- Tim gabungan Polres Cirebon Kota bersama TNI dan Satpol PP menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Cirebon, Sabtu (29/8/2026) malam.

Razia dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Razia dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany.

Petugas menyasar sejumlah tempat hiburan malam yang menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat. Namun, saat petugas tiba di sejumlah lokasi, kondisi tempat hiburan malam terpantau relatif sepi.


Bahkan, salah satu lokasi yang biasanya ramai hanya terdapat dua ruangan yang terisi pengunjung.


Kondisi tersebut memunculkan dugaan razia telah diketahui atau bocor sebelum pelaksanaan. Meski demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Petugas memeriksa satu per satu pengunjung, mulai dari saku pakaian hingga barang bawaan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap pengunjung laki-laki maupun perempuan. Selain pemeriksaan barang bawaan, sejumlah pengunjung juga menjalani tes urine untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkoba.

"Sejumlah pengunjung dilakukan tes urine, hasilnya negatif," ujar AKP Shindi usai razia, Minggu (30/8/2026) dini hari.


Shindi mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan pencegahan sekaligus memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.


"Razia ini kami lakukan sebagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara profesional dan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Polres Cirebon Kota bersama TNI dan Satpol PP memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan sekaligus menciptakan lingkungan tempat hiburan malam yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta ) - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Jumat (28/8/2026).

MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut MK, ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat masyarakat karena batas antara kritik dan penghinaan dapat ditafsirkan secara subjektif.

MK juga menilai lembaga negara tidak dapat ditempatkan sebagai objek perlindungan dari penghinaan sebagaimana manusia sebagai individu. Lembaga negara tidak memiliki perasaan untuk dipuji, dicela, maupun dihina.

Karena itu, MK menegaskan pentingnya keterbukaan pemerintah dan lembaga negara terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat masyarakat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Dengan putusan tersebut, ketentuan pidana yang secara khusus mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagaimana Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Meski demikian, putusan ini tidak berarti seluruh bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik menjadi bebas dari ketentuan hukum. Perlindungan hukum terhadap kehormatan dan nama baik individu tetap merupakan persoalan yang berbeda dengan perlindungan terhadap institusi pemerintah atau lembaga negara.

Putusan MK ini sekaligus mempertegas posisi kritik terhadap pemerintah sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi dan pengawasan publik.

Sumber: Mahkamah Konstitusi RI.

( AWW )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Tangerang) - Tingginya jumlah pengaduan masyarakat melalui layanan LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) menjadi gambaran bahwa masih terdapat beragam persoalan pelayanan publik yang membutuhkan perhatian pemerintah Kota Tangerang.

Berdasarkan publikasi resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang, sepanjang 2025 tercatat 11.159 aduan telah diselesaikan melalui layanan pengaduan tersebut. Sementara pada 2026, laporan masyarakat masih terus masuk dalam jumlah ratusan setiap pekan.

Pada awal 2026, misalnya, LAKSA mencatat 334 laporan pada periode 2–9 Januari. Kemudian 471 aduan tercatat pada periode 6–13 Februari, dan 306 aduan pada periode awal Maret.

Jumlah tersebut kembali terlihat pada April hingga Agustus. Diskominfo mencatat 436 laporan pada periode 24 April–1 Mei, 347 laporan pada 8–15 Mei, 276 laporan pada 29 Mei–5 Juni, serta 344 laporan pada 19–26 Juni 2026.

Memasuki Juli, LAKSA mencatat 362 laporan pada periode 26 Juni–3 Juli dan 311 laporan pada 3–10 Juli. Sementara pada 31 Juli–7 Agustus tercatat 219 laporan, dan pada 14–21 Agustus sebanyak 267 laporan.

Jenis persoalan yang dilaporkan masyarakat cukup beragam. Di antaranya menyangkut PJU padam, jalan rusak, administrasi kependudukan, SPMB, layanan kesehatan, bantuan sosial hingga permintaan ambulans gratis. Diskominfo menyebut laporan yang masuk diteruskan dan dikoordinasikan dengan OPD sesuai kewenangannya.

Data tersebut tentu tidak dapat secara otomatis dijadikan kesimpulan bahwa pembangunan Kota Tangerang gagal. Namun, banyaknya laporan masyarakat layak menjadi bahan evaluasi serius, khususnya terhadap persoalan yang berulang.

Di sinilah fungsi pengawasan DPRD Kota Tangerang patut dipertanyakan.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD semestinya dapat menggunakan data pengaduan masyarakat sebagai salah satu bahan untuk mengevaluasi pelaksanaan program, pelayanan publik, serta kebijakan pemerintah daerah.

Pertanyaan publik kemudian menjadi relevan: sejauh mana data LAKSA digunakan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan?

Berapa banyak persoalan yang muncul berulang kali dalam LAKSA kemudian dibahas dalam rapat DPRD? Berapa banyak yang menghasilkan rekomendasi? Dan yang tidak kalah penting, apakah rekomendasi tersebut benar-benar menghasilkan perubahan di lapangan?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap DPRD, melainkan bagian dari tuntutan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebab, keberhasilan sistem pengaduan publik tidak hanya diukur dari berapa banyak laporan yang masuk atau dinyatakan selesai. Yang lebih penting adalah apakah persoalan masyarakat benar-benar terselesaikan dan tidak kembali menjadi aduan yang sama.

LAKSA telah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan. OPD memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Pemerintah memiliki data mengenai persoalan yang dihadapi warga.

Kini, publik berhak mengetahui sejauh mana wakil rakyat menggunakan data tersebut untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Sumber: Diskominfo Kota Tangerang, publikasi layanan LAKSA 2025–2026.

( AWW )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Tangerang) -  Dengan harus menunggu sabar ke tanggal 15 Desember 2026. Rakyat Indonesia Insya Allah sabar !! Ormas Frent Banten Bersatu ( FBB ) menghimbau khusus nya untuk para pengurus, anggota dan simpatisan FBB juga rakyat Indonesia untuk bersabar, dan tidak cepat terpengaruh dari hasutan ajakan yang tidak bertanggung jawab. Baik melalui medsos atau pun ajakan kelompok.

" Kita percayakan kepada mereka yang berjanji dan membuat pernyataan. Apakah mereka masuk ke  golongan manusia yang taat akan janji dan pernyataan atau hanya mencari perpanjangan waktu untuk mencari celah dan alasan yang akan meninabobokan kita semua rakyat Indonesia. Andai pada tanggal 15 desember 2026. Jawaban tidak sesuai pada poin poin pernyataan dengan apa yang sudah di janjikan dan di nyatakan ke publik pada tgl 27 Agustus, maka saya secara pribadi atau kami secara organisasi siap turun aksi menyuarakan bahwa anda bukan wakil rakyat lagi dan anda adalah muara kebohongan ", tutur H. Moch Soleh, MA.,  Ketua Umum Ormas Frent  Banten Bersatu ( FBB ) yang juga Ketua DPW Pas - Gibran Prov Banten.


" Tanggal 27 Agustus 2026 tercatat bukan sekedar sebagai hari demonstrasi biasa. Namun Momentum tersebut juga di indikasikan ada tunggangan politik tertentu, itu wajar. Karena setiap kegiatan atau gerakan. Itu semua memerlukan anggaran biaya yang tidak sedikit, pasti. Kita tidak usah melihat ke kepentingan lain. Yang kita perlu garis bawahi adalah. Ketika UU Perampasan aset koruptor itu di sahkan. Maka ada dampak epek jera pada pemangku kebijakan dan kroni ke depan. Dan ada harapan, harta koruptor  yang lalu, bisa di ambil untuk tambal sulam kelemahan dan kekurangan keuangan negara. Hingga harapan kita semua, Indonesia menjadi negara bersih dari korupsi. Raja di NKRI ini adalah Rakyat, bukan koruptor, bukan pejabat dan kroni juga golongan tertentu dari mereka ", pungkas H. Moch. Soleh, MA.,  Ketua Koordinator Bolonemase Banten yang di jumpai pada Sabtu (29/8/2026).


(Soleh)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com
 (Kota Cirebon) - Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE mendorong agar capaian pembangunan daerah diimbangi dengan pengawasan ketat. Menurutnya, sambutan walikota dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI tidak berhenti sebagai laporan kinerja, tetapi menjadi bahan evaluasi dan pengawasan bersama.

Andrie menilai, evaluasi dan pengawasan pembangunan daerah bertujuan untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kemerdekaan di usia 81 tahun ini harus dimaknai penyelenggaraan pemerintahan yang semakin matang, transparan, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. DPRD sebagai lembaga legislatif, memiliki peran penting memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai perencanaan dan kepentingan publik,” katanya usai apel HUT ke-81 RI di Lapangan Bima Madya, Kota Cirebon (17/08/2026).

Andrie optimistis, semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui kerja pemerintahan yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar setiap kebijakan dan program pembangunan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, ada sejumlah isu yang menjadi perhatian, mulai dari jaminan kesehatan, pengendalian inflasi, penataan infrastruktur hingga pelayanan publik. Hal tersebut merupakan sektor yang membutuhkan perhatian berkelanjutan.

Keberhasilan sebuah program tidak cukup diukur dari capaian angka, tetapi juga dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, capaian sektor kesehatan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kota Cirebon sudah mencapai 100,33 persen dan mendapat UHC Awards 2026. Sehingga, prestasi itu perlu dipertahankan.

Atas capaian itu, DPRD terus mendorong agar kepastian kepesertaan tersebut diikuti dengan akses pelayanan kesehatan yang mudah dan berkualitas.

“Capaian UHC merupakan hal yang patut diapresiasi, tetapi yang lebih penting adalah memastikan masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan ketika membutuhkan. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah yang harus terus kami awasi,” katanya.

Di bidang ekonomi, lanjut Andrie, juga menyoroti pentingnya menjaga daya beli masyarakat melalui pengendalian inflasi dan stabilita

Predikat Terbaik I Pengendalian Inflasi Daerah Tingkat Kota se-Jawa Bali, menurutnya, harus menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan yang melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

“Pengendalian inflasi harus terasa sampai ke dapur masyarakat. DPRD akan mendorong agar kebijakan terkait harga kebutuhan pokok, pemberdayaan UMKM, dan penguatan ekonomi daerah terus mendapat perhatian dalam kebijakan pemerintah,” ujarnya.

“Kota ini milik bersama. Pemerintah menjalankan kebijakan, DPRD mengawasi dan menyusun kebijakan bersama pemerintah, sementara masyarakat harus diberikan ruang untuk berpartisipasi,” katanya.

Menurutnya, momentum HUT ke-81 RI juga harus menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar meningkatkan kualitas pelayanan publik. DPRD Kota Cirebon akan terus menggunakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan pembangunan daerah berjalan transparan, terukur, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

“Semangat kemerdekaan hari ini bukan sekadar seremoni, tetapi bagaimana kita bekerja keras, berpikir rasional, mengawal kebijakan, dan berkolaborasi untuk memajukan Kota Cirebon,” kata Andrie. 



Sumbet : Humas DPRD Kota Cirebon
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com
 (Kabupaten Cirebon) -  Kuwu Desa Pabuaran Lor, Anggi Putri Pratiwi Hidayat, melantik dan mengambil sumpah jabatan perangkat Desa Pabuaran Tahun 2026 di Kantor Desa Pabuaran Lor, Jumat (28/8/2026).

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya mengisi dan menjalankan tugas jabatan perangkat desa sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Pabuaran Eka Yunilistianingsih, perangkat Desa Pabuaran yang baru dilantik, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pabuaran, para Kepala Desa/Kuwu se-Kecamatan Pabuaran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perangkat desa.

Dalam sambutannya, Camat Eka menegaskan, jabatan perangkat desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

“Pelantikan ini bukan hanya seremonial. Ini adalah amanah. Amanah dari masyarakat, dari pemerintah desa, dan dari Allah SWT. Bekerja dengan jujur, disiplin, dan tidak menyalahgunakan jabatan. Ingat, gaji kita dari pajak rakyat,” ujar Eka.

Eka juga menekankan pentingnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Menurutnya, perangkat desa harus mampu memberikan pelayanan yang membuat masyarakat merasa nyaman dan dihargai ketika datang ke kantor desa.

“Warga datang ke kantor desa harus pulang dengan senyum,” tegasnya.

Selain pelayanan, Eka mengingatkan perangkat desa untuk membangun kekompakan dalam menjalankan pemerintahan desa.

Kolaborasi antara perangkat desa, Kepala Desa, BPD, dan lintas sektor menjadi bagian penting dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Bekerja kompak dengan Kepala Desa, BPD, dan lintas sektor. Desa kuat kalau perangkatnya solid. Mari wujudkan PABUARAN BERCAHAYA: Berdaya, Cemerlang, Harmonis, Amanah,” pungkasnya.

Pelantikan perangkat Desa Pabuaran Lor Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen aparatur desa dalam menjalankan tugas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang amanah dan berorientasi pada kepentingan masyarakat



Sumber : Diskominfo Kabupaten Cirebon
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top