Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Tangerang) -
Suasana haru terlihat dalam acara buka puasa bersama  Warga terdampak Banjir  yang  di adakan oleh MCI Kota Tangerang,Selasa 10 September 2026  
 
Disela - sela Sambutannya Ketua MCI Kota Tangerang , Asep Wawan Wibawan menyampaikan , warga terdampak banjir harus kompak dan berani menyampaikan  keluh , kesah serta mendesak Pemerintah Daerah Kota Tangerang  agar  memperhatikan warga terdampak  banjir secara Berkeadilan 

" Kita sebagai bagian warga terdampak banjir, harus kompak dan berani menyampaikan keluh kesah serta  mendesak Penerima Daerah Kota Tangerang  peduli  atau memperhatikan Warga terdampak banjir secara Berkeadilan 

Kita sudah puluhan tahun lamanya terdampak banjir, kita punya hak menuntut keadilan kepada Pemerintah Daerah Kota Tangerang . Jangan diam saja , kita harus  berani bergerak  .  namun hal itu harus dilakukan secara  tersistematis dan  terorganisir" Tegas Asep  disela sela sambutannya 


Asep menambahkan, bila Pemerintah Daerah Kota Tangerang tidak bisa mengatasi masalah  banjir , Seharusnya ada bentuk perhatian lain yang diberikan kepada warga terdampak banjir secara  berkeadilan 

" Kita  warga Kota Tangerang  yang  juga sebagai warga terdampak banjir berhak menyampaikan tuntutan  bahkan mendesak Pemerintah Daerah Kota Tangerang   agar  kita sebagai warga terdampak  banjir masuk kedalam  katagori  yang diprioritaskan   , Sosial,  pendidikan , lapangan  pekerjaan , kesehatan , infrastruktur maupun  pelayanan publik  . " " Tambah Asep 

Lebih lanjut Asep mengajak warga terdampak banjir , berdoa  dengan  niat tulus  dan ikhlas,agar Allah Subhanahuwata'Ala membuka pintu hati  otoritas tertinggi  dan Para anggota dewan Kota Tangerang memperhatikan  warga terdampak  banjir secara Berkeadilan 


"  Mari kita Istighfar , memohon ampunan kepada Allah Subhanahuwata'Ala, kemudian kita berdoa bersama  dengan penuh keikhlasan dan keyakinan.  Kita gedor Aras, dengan harapan Allah Subhanahuwata'Ala memudahkan dan melancarkan segalla urusan kita. Menjauhkan Kita dari segala kesulitan 

Di Sore hari ini , Dibulan Suci Ramadhan ini kita bermunajat agar Allah Subhanahuwata'Ala membuka pintu hati para  pemangku kebijakan dan para  anggota dewan Kota Tangerang  agar lebih peduli atau Memperhatikan warga terdampak banjir secara berkesinambungan dan berkeadilan " Lanjut Asep

Diakhir sambutannya , Asep mempin doa , diaminkan dengan  hidmat oleh warga terdampak banjir yang hadir dalam kesempatan tersebut 


" Ya Allah ya Tuhanku kami, yang maha pengampun... Ampunilah segala dosa - dosa kami.  Kami sadar begitu banyak  dosa yang pernah  kami lakukan ..

Ya Allah, bukakanlah pintu hati otoritas tertinggi, para pemangku kebijakan dan para anggota dewan agar  lebih perhatian dan lebih peduli  kepada kami sebagai warga terdampak banjir 

Ya Allah Ya tuhan kami.Berikanlah keberanian dan jauhkan rasa   takut di hati kami dalam menghadapi tantangan , cobaa dan ujian 

Ya Allah tidak ada yang mustahil bagi mu, Kun  Fayakun terjadi maka terjadilah..." Ungkap Asep dalam untaian doa nya  

( AWW )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -
Polres Cirebon Kota menutup sejumlah titik putar balik kendaraan atau U-Turn di jalur utama sebagai bagian dari persiapan menghadapi arus mudik Lebaran 2026.

Penutupan dilakukan menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan di jalur utama yang menjadi lintasan masyarakat selama periode mudik Lebaran.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ridwan Sandhi Maulana mengatakan penutupan U-Turn merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas untuk mendukung kelancaran arus kendaraan selama Operasi Ketupat Lodaya 2026 di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.


“Penutupan ini dilakukan untuk meminimalkan perlambatan arus kendaraan yang kerap terjadi di titik putar balik, terutama saat mobilitas masyarakat meningkat menjelang Lebaran,” ujarnya.

Adapun sejumlah titik U-Turn yang ditutup berada di beberapa ruas jalan strategis, di antaranya di depan pintu keluar Makorem, pintu masuk Bima, bawah Tugu Selamat Datang, depan gerbang Perum Harjamulya, depan Auto 2000, samping pintu masuk Hotel Aston, depan dealer Yamaha Bahana, depan ACC Motor, depan Toko Inti Baja, depan UPTD Provinsi, pintu keluar Patra, serta depan gang Hotel Octo.

Penutupan dilakukan dengan memasang beton barrier sebagai pembatas fisik sehingga kendaraan tidak dapat lagi melakukan putar balik di lokasi tersebut selama Operasi Ketupat Lodaya berlangsung.

Menurut Ridwan, langkah tersebut merupakan strategi pengaturan lalu lintas untuk mengurangi potensi konflik kendaraan di titik putar balik yang selama ini kerap memicu perlambatan arus.


Dengan rekayasa tersebut, diharapkan arus kendaraan di jalur utama Kota Cirebon dapat mengalir lebih lancar, khususnya saat volume kendaraan meningkat pada masa arus mudik maupun arus balik Lebaran.

Selain untuk memperlancar arus kendaraan, penutupan U-Turn juga diharapkan mampu menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di titik putar balik pada ruas jalan dengan volume kendaraan tinggi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu serta rekayasa lalu lintas yang telah diterapkan oleh petugas.

“Masyarakat diharapkan selalu mengutamakan keselamatan berkendara dan segera melapor melalui layanan Polisi 110 apabila menemukan gangguan di jalan raya agar dapat segera ditangani petugas,” ujarnya. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Keluarga besar Kompi 2 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jawa Barat menggelar kegiatan khataman Al-Qur'an yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama dalam rangka mengisi bulan suci Ramadan.

Kegiatan tersebut mengusung tema “Meningkatkan Iman, Taqwa dan Profesionalisme Guna Meningkatkan Transformasi Polri untuk Masyarakat.”

Acara berlangsung dalam suasana kebersamaan dan diikuti oleh anggota serta keluarga besar Kompi 2 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar. 


Komandan Kompi (Danki) 2 Batalyon C Pelopor, Iptu Alim Fauzi mengatakan, kegiatan diawali dengan khataman Al-Qur'an yang merupakan bagian dari program ibadah selama bulan Ramadan di lingkungan satuan.

 "Alhamdulillah kami dari jajaran Kompi 2 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar telah melaksanakan kegiatan khataman Al-Qur'an. Ini merupakan bentuk kegiatan yang sudah diarahkan dalam kegiatan kedinasan selama bulan suci Ramadan untuk memperbanyak ibadah dan meningkatkan keimanan," kata Alim Fauzi saat ditemui wartawan di Mako 2 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar, Selasa (10/3/2026)

Ia menjelaskan, seluruh anggota Kompi 2 telah menyelesaikan tadarus Al-Qur'an sebanyak 30 juz sesuai target yang telah ditetapkan selama Ramadan.

 

"Alhamdulillah sesuai target, anggota Kompi 2 telah menyelesaikan khataman tadarus Al-Qur'an 30 juz. Pada hari ini kita melaksanakan khataman yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama keluarga besar Kompi 2 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar," ujarnya. 

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat kebersamaan dan kekeluargaan antar anggota serta keluarga besar satuan. 

Ia berharap, kegiatan bernilai ibadah seperti ini dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel sekaligus memperkuat kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

 "Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel. Sehingga saat menjalankan tugas di lapangan, anggota memiliki kesabaran dan kesiapan dalam menghadapi berbagai tantangan," pungkasnya. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Bandung) -
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa agar Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tidak direnovasi selama proses persidangan berlangsung.

Permohonan tersebut disampaikan tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Furqon Nurzaman dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (10/3/2026).

Penasihat hukum terdakwa Nashrudin Azis, yang juga mantan Wali Kota Cirebon, melalui Furqon Nurzaman menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakannya.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Cirebon tidak diperbolehkan melakukan renovasi terhadap Gedung Setda hingga perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Furqon, dalam perkara yang sedang disidangkan, Gedung Setda Kota Cirebon tercantum dalam surat dakwaan sebagai objek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan telah dijadikan barang bukti oleh penuntut umum.

"Karena gedung tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara ini, maka tidak boleh ada perubahan dalam bentuk apa pun, termasuk renovasi, sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap," ujarnya.

Ia menegaskan, putusan majelis hakim tersebut bertujuan menjaga kondisi barang bukti agar tetap utuh selama proses pembuktian di persidangan berlangsung.


Selain meminta agar tidak ada renovasi, tim penasihat hukum juga memohon kepada majelis hakim agar diberikan akses seluas-luasnya untuk memeriksa dan meneliti seluruh dokumen maupun kondisi fisik yang berkaitan dengan Gedung Setda Kota Cirebon. Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan bersama ahli untuk kepentingan pembelaan terdakwa.

Permohonan tersebut diajukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 54 dan Pasal 235 KUHAP serta ketentuan lain yang mengatur perlindungan barang bukti dalam proses hukum.

Furqon menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika terdapat pihak yang tetap melakukan renovasi terhadap gedung tersebut.

"Apabila ada pihak yang tetap melakukan renovasi Gedung Setda Kota Cirebon setelah putusan ini, maka kami tidak segan melaporkannya kepada pihak kepolisian," tegasnya. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -
Owner Trusmiland, Ibnu Riyanto, melaporkan dugaan tindakan pemerasan yang melibatkan oknum kepala desa (kuwu) beserta beberapa pihak lainnya ke Polres Cirebon Kota. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota. 

Ibnu Riyanto mengungkapkan, laporan itu dibuat setelah pihaknya merasa mendapatkan tekanan terkait permintaan uang kembali yang diajukan oleh oknum perangkat desa. Padahal sebelumnya pihak pengembang telah memberikan sejumlah kompensasi kepada desa maupun masyarakat sekitar dalam berbagai bentuk.

 “Dengan dukungan teman-teman dan juga dorongan dari netizen, akhirnya saya melaporkan dugaan pemerasan ini. Alhamdulillah respons Polres Cirebon Kota sangat cepat, bahkan besok pihak-pihak terkait sudah dijadwalkan untuk dipanggil,” ujar Ibnu kepada awak media, Selasa (10/3/2026).

Menurut Ibnu, persoalan tersebut bermula ketika pihak desa meminta dibuatkan perjanjian baru terkait proyek pembangunan perumahan yang sedang berjalan. Ia mengaku keberatan dengan permintaan tersebut karena sebelumnya telah ada kesepakatan dan sejumlah kompensasi yang diberikan. 

Ibnu menjelaskan, pada tahun 2020 hingga 2021 pihaknya telah memberikan berbagai bentuk kontribusi kepada desa dan masyarakat. Total nilai kompensasi yang diberikan bahkan mencapai ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah. 

“Pada 2020 ada kerja sama proyek dan kompensasi sekitar Rp494 juta. Kemudian ada juga bantuan sekitar Rp18 juta kepada pihak lain. Selain itu, kami juga memberikan CSR berupa paving block yang nilainya kalau dirupiahkan hampir Rp1 miliar,” jelasnya.

Menurutnya, bantuan tersebut tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat sekitar dan pengembangan lingkungan desa.

Namun belakangan, kata Ibnu, muncul permintaan perjanjian baru dari pihak desa yang disertai permintaan sejumlah uang. Bahkan disebutkan proyek tidak akan berjalan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. 

“Kalau setiap saat diminta membuat perjanjian baru dan meminta uang lagi, ini kan tidak ada kepastian. Kami juga khawatir kalau dituruti, ke depan akan terus seperti itu,” ujarnya.

Ibnu juga menegaskan bahwa proyek perumahan yang dikembangkan Trusmiland merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah, termasuk penyediaan hunian bagi masyarakat menengah ke bawah. Ia khawatir jika praktik seperti itu terus terjadi, maka dapat berdampak pada kualitas proyek maupun harga rumah bagi konsumen. 

“Material sekarang harganya naik semua. Kalau kami harus mengeluarkan biaya tambahan lagi, yang dikorbankan pasti konsumen. Bisa saja spesifikasi rumah dikurangi, dan saya tidak mau itu terjadi,” tegasnya. 

Ibnu berharap dengan adanya laporan ini, praktik premanisme yang berpotensi menghambat investasi di wilayah Cirebon dapat ditekan. 

“Kalau iklim investasi di Cirebon kondusif dan tidak ada pemerasan seperti ini, saya yakin dampaknya akan sangat baik bagi daerah, terutama dalam membuka lapangan kerja,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Ibnu Riyanto terkait dugaan pemerasan tersebut. 

“Kami sudah menerima laporannya kemarin dan saat ini Satreskrim sedang melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Eko. 

Ia menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut. Polisi memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Beberapa saksi sudah kami periksa untuk pendalaman. Jika memang ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai proses hukum,” jelasnya. 

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

“Premanisme jenis apa pun tidak akan kami toleransi. Siapa pun yang melakukan tindakan kriminal akan diproses sesuai hukum. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum,” pungkasnya. (Wnd)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
Persidangan sengketa Gunung Sari Trade Centre (GTC) mulai memasuki tahapan kesaksian di Pengadilan Negeri Sumber. Saksi yang dihadirkan berjumlah lima orang dari pihak penggugat, dalam hal ini Wika Tandean.

Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda mengatakan, persidangan ini mengungkap sebuah kebenaran fakta yang selama ini digiring dan disebarluaskan kepada publik oleh pihak tergugat, Frans Simanjuntak.

"Bahwa narasi klien kami, Wika Tandean, yang disebut-sebut sebagai pihak yang meminta-minta proyek kepada Frans adalah suatu narasi yang pada kenyataannya tidak lebih dari pemutarbalikan fakta. Karena pada kenyatannya sangat jelas sekali berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, terungkap dengan nyata, bahwa inisiatif dikenalkan dan dipertemukan dengan Wika Tandean untuk mengajak bisnis bersama itu sejak awal adalah emang Frans sendiri, bukan dari Wika Tandean," ujar Calvin, sapaan akrab Agung Gumelar Sumenda.

Menurutnya, fakta tersebut sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara ini.

"Di mana ketidakmampuan Frans membayarkan utang pribadinya dan ujung-ujungnya malah menawarkan proyek GTC. Sebenarnya keterangan saksi sudah cukup terang mengenai konstruksi peristiwa yang sebenarnya, sekaligus memberikan petunjuk kepada majelis hakim dalam menilai duduk perkara secara objektif," ujarnya.

Ia pun menyoroti soal pengalihan pengelolaan dari PT Toba Sakti Utama (TSU) kepada PT Prima Usaha Sarana (PUS). Pengalihan ini dilakukan sebagai upaya Frans untuk melunasi utang pribadi kepada Wika. Frans mengajak Wika untuk mengelola GTC melalui PT PUS. Padahal, pihak yang melakukan kontrak kerjasama pengelolaan GTC dengan Perumda Pasar Berintan adalah PT TSU.
 
"Jika proyek tender GTC yang dimenangkan PT Toba Sakti Utama bisa dialihkan secara keseluruhan, buat apa sedari awal ada proses tender?Sebagaimana diketahui, proyek GTC merupakan hasil dari proses tender yang diselenggarakan oleh PD Pasar (Periksa Pasar) di mana PT Toba Sakti Utama ditetapkan sebagai pemenang dengan dikeluarkannya Perjanjian Kerja Sama antara Perusahaan Daerah Pasar Kota Cirebon dengan PT Toba Sakti Utama tentang Pembangunan/Renovasi Pasar Gunung Sari Kota Cirebon," ujarnya.
 
Ia mengungkapkan, selama proses persidangan, pihaknya sudah menjelaskan secara terang bahwa Pasal 10 ayat (3) pada Perjanjian Kerjasama antara Perumda Pasar Kota Cirebon dan PT Toba Sakti Utama secara tegas tidak membenarkan pihak kedua,dalam hal ini PT Toba Sakti Utama, untuk memindahtangankan kerja sama tersebut, baik sebagian ataupun seluruhnya, kepada pihak lain dengan bentuk atau dalih apa pun.
 
"Larangan tesebut jelas menunjukkan bahwa proyek GTC tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Fungsi dari tender itu untuk melakukan seleksi dari pemerintah, dan kalau ujung-ujungnya bisa dialihkan ke pihak ketiga, ini sih namanya calo dan bukan hanya dilarang oleh perjanjian dengan Perumda Pasar Cirebon, tapi dilarang secara hukum," tegasnya.
 
Ia menambahkan, pasal 10 ayat 1 dalam Perjanjian Kerja Sama, menurut tergugat itu menjadi dasar pengalihan dari PT Toba Sakti Utama ke PT Prima Usaha Sarana, itu tidak benar. 
 
"Itu kan pasal terkait PT Toba Sakti Utama dapat bekerjasama dengan pihak ketiga soal pendanaan, bukan klausul yang mengizinkan proyek bisa dioperalihkan ke pihak manapun. Kalau pasal itu diterapkan, ya sedari awal PT Toba Sakti Utama yang harus membangun dan mengelola, kalau kurang dana tinggal buat perjanjian pinjam meminjam saja dengan pihak ketiga, misalnya bank, tapi bukan mengoperkan pengelolaan proyek secara keseluruhan kepada pihak lain. Karena yang dilakukan oleh PT Toba Sakti Utama kepada PT Prima Usaha Sarana nama oerjanjiannya itu 'pengoperan hak', yang pada pokoknya mengatur bahwa seluruh hak dan kewajiban dioperkan ke PT Prima Usaha Sarana. Dengan demikian, kewajiban untuk melakukan pembangunan  serta hak untuk mengelola GTC sepenuhnya beralih kepada PT Prima Usaha Sarana. Pengoperan semacam ini secara nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku karena memang secara hukum tidak diperbolehkan," ujarnya.
 
Menurutnya, proyek GTC makin terbengkalai sejak diambil alih secara paksa oleh PT Toba Sakti Utama pada tahun 2020. Bahkan tindakan tersebut dilakukan dengan melibatkan salah satu ormas, menunjukkan bahwa pengambilalihan tersebut tidak melalui mekanisme yang wajar.  

"Ironisnya, setelah pengambilalihan tersebut, kondisi GTC justru lebih parah di mana infonya pasokan listrik sudah diputus karena pengelola dalam hal ini PT TSU tidak sanggup bayar. Kalay memang peduli dengan PT Prima Usaha Sarana, apa yang selama ini sudah dilakuin sama Frans? Mengapa tidak mencegah pada waktu GTC diambil alih oleh PT Toba Sakti Utama? Sedangkan klien kami, dari keterangan salah satu saksi pada persidangan saja sudah sangat jelas mengakui menombok miliaran karena berusaha mempertahankan kelangsungan kebutuhan operasional agar GTC tersebut tetap berjalan, ini juga bahkan belum memperhitungkan dana klien kami yang dipergunakan untuk membangun proyek GTC," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, 
menyebut terdapat bukti setoran dana hingga miliaran rupiah ke rekening Wika Tandean yang terungkap dalam persidangan. Setoran tersebut disebut terjadi meski PT PUS masih memiliki rekening aktif.

Luhut menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, aliran dana itu masuk ke rekening Wika Tandean hingga mencapai akumulasi miliaran rupiah. Padahal saat itu rekening milik PT PUS masih aktif dan baru diblokir oleh Bank Permata pada tahun 2025 atas permintaan Polda Jabar.

“Terkait saksi-saksi itu, contohnya bisa dibuktikan bahwa ada setoran ke rekening Wika Tendean hingga akumulasi miliaran rupiah. Padahal saat itu masih ada rekening PT PUS yang aktif,” kata Luhut.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam persidangan, saksi menerangkan hingga saat ini Frans Simanjuntak masih menjabat sebagai direktur perusahaan, sedangkan Wika Tandean merupakan komisaris.

Menurut Luhut, dalam aturan perseroan, komisaris tidak memiliki kewenangan untuk mengurus operasional perusahaan.

“Dalam peraturan perseroan jelas, komisaris tidak punya kewenangan untuk mengurus perseroan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyinggung isi perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan Perumda Pasar, khususnya pada Pasal 10 yang mengatur tentang pengalihan pembangunan dan pengelolaan.

Luhut menjelaskan bahwa dalam pasal tersebut disebutkan pihak kedua diperbolehkan mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain.Namun, pengalihan tersebut harus diketahui oleh pihak pertama, yakni PD Pasar.

Ia menambahkan, jika membaca ketentuan dalam pasal tersebut secara utuh, pengalihan pekerjaan dimungkinkan selama mendapatkan persetujuan dari pihak pertama.

“Kalau dibaca satu per satu pasalnya, pengalihan itu bisa dilakukan sepanjang pihak pertama, dalam hal ini Perumda Pasar sudah mengetahui atau menyetujui,” jelasnya.

Menurutnya, persetujuan tersebut juga dapat dilihat dari adanya bukti setoran yang dijadikan sebagai bagian dari bukti dalam perkara.

“Setuju dong, tahu. Ada kok bukti setor dari Toba Sakti Utama yang dijadikan bukti,” pungkasnya. (Wnd)
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top