Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi momok tahunan yang menyesakkan dada bangsa. Pada 2015, luas lahan terbakar mencapai 196.516,77 hektar. Angkanya kembali melonjak menjadi 137.848 hektar pada 2019 dan 190.394,58 hektar pada 2023. Tren kebakaran berlanjut hingga tahun ini, 2026.


Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektar sepanjang Januari hingga 31 Juli. Banjarbaru menjadi wilayah dengan kejadian tertinggi, yakni 162 kebakaran yang menghanguskan sekitar 392,63 hektar (mongabay.co.id, 18/8/2026).

Dampaknya, kabut asap pekat tidak hanya mengaburkan pandangan, tetapi juga memicu krisis Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) berat yang secara langsung mengancam keselamatan kelompok paling rentan. Dokter spesialis paru dan pernapasan Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked mengatakan, kelompok yang tergolong rentan atau paling mudah terdampak asap karhutla antara lain ialah ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, dan gagal jantung (megapolitan.antaranews.com, 26/8/2026).

Di wilayah terdampak seperti Kalimantan Selatan, perempuan bahkan dipaksa menghadapi beban ganda. Selain dihantui risiko gangguan kesehatan reproduksi dan komplikasi kehamilan akibat paparan gas beracun, perempuan terpaksa menanggung beban domestik yang berkali lipat lebih berat. Di tengah kepungan asap pekat dan resiko tinggi, mereka harus lebih sering membersihkan rumah, mencuci pakaian yang terkena abu serta bau asap dan pada saat bersamaan, perempuan bertanggung jawab merawat anggota keluarga yang sakit dan menjaga anak ketika kegiatan belajar terganggu akibat buruknya kualitas udara (mongabay.co.id, 18/8/2026).

Ironisnya, situasi ini diperparah oleh kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber penghidupan harian masyarakat. Ketika karhutla akhirnya pecah, beban krisis ekonomi, sosial dan kesehatan malah diserahkan begitu saja kepada keluarga. Sementara respons pemerintah mandul, sebatas melakukan pemadaman di hilir tanpa pernah berani menyetop pemicu utama di hulu. Ditambah, jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara sangat minim adanya.

Pemerintah hanya memosisikan diri, tak ubahnya seperti petugas pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis belaka, seperti menyuruh warga memakai masker atau berdiam diri di dalam rumah. Sikap abai ini, sama dengan membiarkan masa depan dan kesehatan generasi mendatang terus terancam.

Jika dianalisis secara mendalam, karhutla yang terjadi menahun ini bukanlah sekadar bencana alam biasa, melainkan buah dari sistem kapitalisme yang destruktif. Sistem ekonomi ini mengizinkan pembukaan dan penguasaan lahan secara ugal-ugalan demi meraup keuntungan korporasi raksasa, tanpa memedulikan keselamatan manusia dan keberlanjutan ekosistem.

Meski pemerintah daerah menyebut kemarau dan aktivitas manusia sebagai penyebab utama kebakaran. Namun, Walhi Kalimantan Selatan menemukan 907 titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit sepanjang 1 Mei hingga 22 Juli 2026. Kemarau hanya menjadi pemicu, akar persoalannya ialah kerusakan gambut akibat pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, dan perubahan lahan menjadi perkebunan monokultur (mongabay.co.id, 18/8/2026).

Tata kelola lingkungan dan jaminan sosial yang rapuh ini memerlukan perombakan mendasar dengan kembali pada tuntunan Islam. Di dalam Islam, tindakan yang membahayakan manusia dan merusak alam secara tegas diharamkan. Hutan, air, dan kekayaan alam yang melimpah dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang haram diprivatisasi atau diserahkan kepada korporasi demi keuntungan segelintir pihak.

Rasulullah SAW bahkan secara tegas telah menerangkannya; "Kaum muslim berserikat (bersekutu/memiliki bersama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Disamping itu, negara dalam sistem Islam bertindak sebagai pelindung (junnah) dan pengurus (raa'in) rakyat. Negara wajib memberikan jaminan kesehatan yang mutakhir, fasilitas medis berkualitas secara gratis, serta pasokan air bersih yang memadai bagi perempuan dan anak-anak agar beban domestik keluarga tidak makin terhimpit saat bencana terjadi.

Guna menyelesaikan akar masalahnya, negara wajib menindak tegas dan memberikan sanksi berat (ta'zir) kepada para pelaku perusakan lingkungan dan pembakar hutan. Seluruh izin eksplorasi lahan masif yang merusak ekosistem harus dihentikan demi menjamin kualitas hidup dan keselamatan generasi masa depan.

Allah SWT berfirman; "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)" (TQS. Ar-Rum: 41). Sudah saatnya kembali kepada aturan Sang Maha Pencipta yakni, syariat Islam. Setiap syariat Islam bukan hanya wujud aturan, esensinya adalah maslahat yang menaungi seluruh makhluk dan menjaga alam. Allahu'alam.

Oleh: Nunung Nurhayati (Aktivis Muslimah)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta) - Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Masyarakat Ojol Indonesia mendesak Kapolri menindak tegas pihak yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap ojol dan masyarakat pascaaksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Desakan tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Dalam deklarasinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka menolak segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap pengemudi ojol serta masyarakat.

Mereka juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang diduga melakukan kekerasan, serta meminta proses hukum dilakukan secara adil, profesional, jujur dan transparan.

Selain itu, massa meminta Kapolri mengevaluasi keterlibatan organisasi masyarakat dalam pengamanan kegiatan penyampaian pendapat apabila terbukti terdapat tindakan kekerasan.

Dalam pernyataannya, Ojol Indonesia juga menyerukan kepada masyarakat agar tetap menggunakan hak konstitusional untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai serta menolak intimidasi, teror dan kekerasan.

Desakan tersebut muncul di tengah proses penanganan kepolisian terhadap kericuhan yang terjadi setelah aksi 27 Agustus. Reuters melaporkan polisi Jakarta telah menahan ratusan orang dan menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan perusakan serta tindakan kekerasan.

Ojol Indonesia kini menunggu langkah konkret Polri untuk memastikan setiap dugaan kekerasan diusut berdasarkan fakta dan bukti, serta siapa pun yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

( AWW)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Jajaran Kompi 2 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat Desa Muara, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Bantuan tersebut diberikan menyusul kondisi kekeringan yang membuat warga kesulitan mendapatkan air bersih.

Pendistribusian air bersih dipimpin langsung Danton 4 Kompi 2 Aiptu Benny Setiawan, SH, didampingi Danki 2 Yon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar, Iptu Alim Fauzi, SH.

Dalam kegiatan tersebut, Brimob mengerahkan satu regu siaga SAR dengan membawa satu unit water cannon berkapasitas 4.000 liter dan satu mobil tangki air berkapasitas 9.000 liter.


"Total air bersih yang kami bawa sebanyak 13.000 liter untuk masyarakat Desa Muara," kata Iptu Alim Fauzi, kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).


Alim mengatakan, pendistribusian air bersih tersebut merupakan bentuk kepedulian Brimob terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.

"Harapannya dengan pendistribusian air bersih ini kami dapat membantu sedikitnya untuk kebutuhan dasar masyarakat Desa Muara yang saat ini dalam kondisi kekeringan akibat cuaca kemarau dan mengalami kesulitan mendapatkan air bersih," ujarnya.

Menurutnya, penyaluran air bersih tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Brimob akan memantau wilayah lain yang mengalami kekeringan dan kesulitan memperoleh air bersih.

"Untuk hari ini kami melaksanakan satu titik, hanya di Desa Muara. Kegiatan ini pasti akan berlanjut sesuai dengan informasi dari daerah mana yang mengalami kekeringan dan sulit mendapatkan air bersih. Selanjutnya kami akan menuju ke titik-titik tersebut," jelasnya.

Sementara itu, warga Desa Muara, Muhammad Muadi, menyambut antusias bantuan air bersih tersebut.

Ia mengucapkan terima kasih kepada jajaran Brimob Batalyon C Pelopor, khususnya Kompi 2.

Muadi mengatakan, kondisi air di wilayahnya saat musim kemarau cukup memprihatinkan. Selain mengalami kekeringan, air yang tersedia juga terasa asin sehingga kurang layak digunakan untuk kebutuhan tertentu.


"Untuk mandi dan mencuci kurang baik. Kebetulan kemarau panjang ini airnya asin dan kering," kata Muadi.


Menurutnya, bantuan air bersih dari Brimob sangat membantu warga, terutama untuk memenuhi kebutuhan minum dan memasak.

"Jadi pendistribusian air bersih ini sangat bermanfaat terutama untuk minum, masak dan sebagainya," ujarnya.

Muadi berharap bantuan serupa dapat terus diberikan apabila kondisi kekeringan kembali terjadi.

"Sekali lagi kami masyarakat Desa Muara, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon mengucapkan terima kasih atas pendistribusian air bersih ini. Semoga di waktu-waktu yang lain, di musim yang sama, bantuan dari Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar tetap secara kontinu," pungkasnya. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta) -
Kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja lembaga legislatif menjadi sorotan. Sejumlah hasil survei menunjukkan bahwa lembaga yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat tersebut masih menghadapi tantangan serius dalam mempertahankan kepercayaan publik.

Dalam survei Poltracking Indonesia yang dilakukan pada 14–20 Agustus 2026 terhadap 1.220 responden, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tercatat 46,2 persen. Sementara itu, 33,3 persen responden menyatakan kurang percaya dan 7,7 persen sangat tidak percaya. Dengan demikian, total responden yang menyatakan kurang atau tidak percaya mencapai 41 persen.

Sementara itu, survei yang memotret persepsi generasi muda pada Kuartal I 2026 menunjukkan tingkat kepuasan terhadap kinerja lembaga legislatif hanya 38,6 persen, sedangkan 61,4 persen menyatakan tidak puas.

Angka tersebut menjadi sinyal bahwa hubungan antara masyarakat dan lembaga legislatif membutuhkan evaluasi serius.

Penyerapan Aspirasi Hanya 33,9 Persen

Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya tingkat kepercayaan, tetapi juga penilaian terhadap fungsi utama lembaga legislatif.

Dalam survei Poltracking Indonesia, tingkat kepuasan terhadap penyerapan aspirasi masyarakat hanya 33,9 persen.

Sementara kepuasan terhadap fungsi penyusunan undang-undang tercatat 39 persen, fungsi pengawasan 39,4 persen, dan fungsi perumusan anggaran hanya 36 persen.

Data tersebut menunjukkan adanya pekerjaan besar untuk memperkuat kembali fungsi representasi masyarakat.

Rakyat Tidak Hanya Membutuhkan Janji

Lembaga legislatif merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi. Karena itu, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat semestinya tidak dianggap sekadar sebagai angka survei.

Masyarakat ingin mengetahui apakah aspirasi yang mereka sampaikan benar-benar diperjuangkan.

Keluhan masyarakat ingin mendapatkan tindak lanjut.

Kebijakan yang dihasilkan juga diharapkan benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.

Pada titik inilah kinerja menjadi ukuran utama.

Banyaknya kegiatan, pernyataan politik, maupun publikasi keberhasilan belum tentu mampu meningkatkan kepercayaan apabila masyarakat tidak merasakan dampak nyata dari kerja lembaga legislatif.

Krisis Kepercayaan Harus Menjadi Bahan Evaluasi

Jika tingkat ketidakpercayaan mencapai 41 persen dan kepuasan terhadap sejumlah fungsi legislatif bahkan berada di bawah 40 persen, kondisi tersebut patut menjadi alarm.

Bukan untuk menyudutkan lembaga legislatif, tetapi sebagai momentum melakukan evaluasi.

Lembaga legislatif perlu memperkuat komunikasi dengan masyarakat, meningkatkan transparansi, membuka ruang kritik, serta memastikan setiap aspirasi memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas.

Sebab kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui pencitraan.

Kepercayaan lahir ketika masyarakat melihat bahwa wakil mereka benar-benar mendengar, bekerja, memperjuangkan aspirasi, dan menghadirkan hasil yang dapat dirasakan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan wakil rakyat yang berbicara atas nama rakyat, tetapi wakil rakyat yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.

( AWW )
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -
Petani garam di Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, menyatakan sikap tegas terkait beredarnya informasi mengenai rencana pembebasan lahan pertanian garam di wilayah tersebut.

Mereka menegaskan tidak akan menjual lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Sikap tersebut disampaikan Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu. 

Ketua Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu, Widodo, bersama anggota kelompok Wadinah dan Rohman, didampingi kuasa hukum dari Kantor QMS Partner, Adv. Qorib, S.H., M.H.

Widodo menegaskan lahan milik para petani akan tetap dipertahankan sebagai lahan pengelolaan garam.

"Lahan kami tidak untuk dijual. Kami akan tetap mempertahankan lahan ini sebagai tempat pengelolaan garam dan sumber kehidupan para petani," kata Widodo, kepada wartawan.

Para petani juga meminta tidak ada proses pendekatan maupun pembebasan lahan yang dilakukan secara sepihak. Mereka menginginkan apabila memang terdapat rencana pengadaan tanah, seluruh proses dilakukan secara terbuka dan melalui musyawarah.

Kuasa hukum Kelompok Tani Nenggala Ayu, Qorib, mengatakan persoalan lahan petani tidak bisa dipandang sekadar sebagai transaksi jual beli tanah.

"Pihak swasta jangan bertindak semena-mena. Jangan menentukan harga seenaknya sendiri tanpa kompromi dan musyawarah dengan masyarakat. Ini menyangkut lahan dan mata pencaharian para petani," ujar Qorib, saat konferensi pers, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, di balik lahan pertanian garam terdapat kehidupan petani dan keluarganya. Karena itu, setiap rencana perubahan penguasaan maupun pemanfaatan lahan harus memperhatikan hak masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Petani Akan Datangi Dinas Ketahanan Pangan
Sebagai langkah awal, Kelompok Tani Nenggala Ayu bersama pendamping hukumnya berencana mendatangi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon.

Kedatangan tersebut untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai informasi yang berkembang terkait rencana pembebasan lahan.

"Besok kami akan mendatangi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon terlebih dahulu. Kami akan menyampaikan suara rekan-rekan petani dan meminta pemerintah memberikan kejelasan secara resmi. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari rumor," kata Qorib.

Dia meminta Pemkab Cirebon segera melakukan klarifikasi mengenai status lahan, rencana pemanfaatan, peruntukan kawasan, hingga pihak yang berkepentingan apabila memang terdapat rencana pengadaan tanah.

Bupati dan DPRD Cirebon Diminta Turun Tangan
Jika persoalan tersebut belum mendapatkan kejelasan, kelompok tani menyatakan akan menyampaikan aspirasi kepada Bupati Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon.

"Kami akan mendatangi Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon. Kami meminta mereka segera bersikap dan ikut menyelamatkan nasib para petani garam," tegas Qorib.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu hadir untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi, terutama apabila terdapat rencana perubahan fungsi atau penguasaan lahan pertanian garam.

Siap Sampaikan Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Kelompok Tani Nenggala Ayu juga menyatakan siap memperluas penyampaian aspirasi apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian di tingkat daerah.

Aspirasi rencananya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku. Di antaranya kepada Gubernur Jawa Barat, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kalau suara petani tidak didengar, kami akan terus bergerak menyampaikan aspirasi ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat. Kami ingin persoalan petani garam Cirebon mendapatkan perhatian serius," ujar Qorib.

Qorib menegaskan persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

"Ini bukan sekadar soal tanah. Ini soal kehidupan petani. Kalau kawasan pertanian garam hilang atau dikuasai untuk kepentingan lain, berapa banyak petani dan keluarga yang akan kehilangan sumber penghidupannya?" katanya.

5 Tuntutan Petani Garam Nenggala Ayu
Kelompok Tani Garam Nenggala Ayu menyampaikan lima tuntutan terkait persoalan tersebut.

Pertama, meminta Pemkab Cirebon memberikan klarifikasi resmi mengenai informasi rencana pembebasan lahan pertanian garam di Desa Suranenggala.
Kedua, meminta hak petani dihormati, termasuk bagi petani yang tidak bersedia menjual lahannya.

Ketiga, menolak adanya penentuan harga secara sepihak apabila nantinya terdapat proses pengadaan tanah. Mereka meminta proses dilakukan secara transparan, adil, dan melalui musyawarah.

Keempat, mendesak Pemkab Cirebon, Bupati Cirebon, dan DPRD Kabupaten Cirebon turun tangan untuk memastikan keberlangsungan mata pencaharian petani garam.

Kelima, meminta pemerintah memastikan setiap kebijakan pembangunan tidak menghilangkan sumber penghidupan petani garam serta setiap perubahan pemanfaatan lahan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

"Kami tidak akan diam. Lahan ini bukan sekadar tanah. Lahan ini adalah sumber kehidupan dan kami akan terus memperjuangkannya," ujar Qorib. (wnd)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Bupati Cirebon, Inspektorat Kabupaten Cirebon, dan Kapolresta Cirebon memeriksa mantan Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

Pemeriksaan diminta terkait dugaan penggunaan fasilitas kedinasan setelah masa tugas yang bersangkutan berakhir.

Direktur Posbakum FORMASI Cirebon, Adv. Fahmi Aziz, S.H., mengatakan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, masa tugas mantan Plt Dirut Perumda Air Minum Tirta Jati tersebut berakhir pada 27 Agustus 2026.

Namun, tiga hari kemudian atau pada 30 Agustus 2026, yang bersangkutan disebut masih menghadiri kegiatan kunjungan kerja DPR RI dengan kapasitas atau dicantumkan sebagai Plt Direktur Utama PDAM/Perumda Air Minum Tirta Jati.

"Kami mendesak pihak terkait segera memeriksa mantan Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati. Kalau benar masa tugasnya berakhir pada 27 Agustus 2026, maka harus dijelaskan berdasarkan dokumen hukum, mengapa pada 30 Agustus 2026 yang bersangkutan masih hadir dalam kegiatan resmi dengan menggunakan atau dicantumkan sebagai Plt Direktur Utama," ujar Fahmi Aziz.

Selain persoalan status jabatan, FORMASI juga menerima informasi mengenai kendaraan dinas yang diduga belum dikembalikan setelah masa tugas berakhir.

Minta seluruh fasilitas kedinasan diperiksa
Fahmi menegaskan pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada kendaraan dinas. Menurutnya, seluruh fasilitas yang melekat pada jabatan Plt Direktur Utama perlu diinventarisasi.

"Jangan hanya memeriksa mobil dinas. Kami meminta seluruh fasilitas kedinasan yang sebelumnya diberikan karena jabatan tersebut diperiksa," tegasnya.

Fasilitas tersebut antara lain kendaraan dinas, fasilitas komunikasi, kartu atau identitas kedinasan, perjalanan dinas, akses fasilitas kantor, dokumen dan perlengkapan jabatan, serta fasilitas operasional lainnya.

FORMASI juga meminta pihak berwenang memeriksa sejumlah dokumen untuk memastikan status hukum yang bersangkutan setelah 27 Agustus 2026.

Dokumen yang diminta diperiksa antara lain SK pengangkatan sebagai Plt Direktur Utama, dokumen berakhirnya masa tugas, kemungkinan adanya surat penugasan baru setelah 27 Agustus 2026, surat tugas kegiatan 30 Agustus 2026, daftar peserta atau undangan, hingga dasar pencantuman jabatan sebagai Plt Direktur Utama.

Termasuk dokumen serah terima dan pengembalian kendaraan dinas serta inventaris seluruh fasilitas yang sebelumnya diberikan kepada pejabat tersebut.

Minta dasar hukum dibuka
Fahmi menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Menurut dia, pemeriksaan justru diperlukan agar persoalan tersebut menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

"Kami tidak sedang menghakimi atau memvonis siapa pun. Kalau memang ada dasar hukum yang sah untuk tetap menjalankan tugas atau menggunakan fasilitas tertentu setelah tanggal 27 Agustus, silakan ditunjukkan dan diperiksa," katanya.

"Namun kalau tidak ada dasar kewenangan, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku," sambung Fahmi.

Akan laporkan ke tiga institusi
Posbakum FORMASI Cirebon menyatakan akan menyampaikan laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Bupati Cirebon selaku KPM Perumda Air Minum Tirta Jati, Inspektur Kabupaten Cirebon, serta Kapolresta Cirebon.

Laporan tersebut akan meminta pemeriksaan terkait dugaan penggunaan fasilitas kedinasan setelah berakhirnya masa tugas serta dugaan penggunaan atribut dan kewenangan jabatan setelah tidak lagi memiliki dasar kewenangan.

FORMASI juga meminta pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya biaya operasional Perumda yang masih digunakan untuk fasilitas tersebut setelah masa tugas berakhir.

Minta tidak ada pembiaran
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengatakan persoalan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD).

"Kami ingin memastikan aset dan fasilitas Perumda dikelola secara tertib dan bertanggung jawab. Ketika sebuah jabatan berakhir, harus jelas pula bagaimana status fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut. Jangan sampai terjadi pembiaran," kata Qorib, kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, jika seluruh penggunaan fasilitas memiliki dasar hukum yang sah, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui dokumen.

"Kalau ternyata semuanya memiliki dasar hukum yang sah, tentu tidak ada persoalan. Tetapi apabila ditemukan penggunaan fasilitas kedinasan tanpa dasar yang sah, maka harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

FORMASI meminta pemeriksaan meliputi status hukum jabatan setelah 27 Agustus 2026, kegiatan pada 30 Agustus 2026, dasar pencantuman jabatan Plt Direktur Utama, kendaraan dinas, serta seluruh fasilitas kedinasan.

Mereka juga meminta ditelusuri kemungkinan adanya biaya operasional yang timbul dari penggunaan fasilitas tersebut.

Apabila ditemukan pelanggaran administratif, FORMASI meminta diberikan tindakan sesuai ketentuan. Sedangkan apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau kerugian keuangan negara, daerah, maupun Perumda, mereka meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum.

"Kami akan mengawal laporan ini. Yang kami minta sederhana: periksa, buka dokumennya, pastikan status hukumnya, dan jangan ada pembiaran. Kami percaya aparat dan pemerintah daerah dapat bekerja secara profesional dan transparan," pungkas Fahmi.

FORMASI Cirebon menegaskan seluruh dugaan tersebut merupakan materi yang diminta untuk diperiksa dan diverifikasi oleh pihak berwenang. Dugaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah. (wnd)
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top