E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Bupati Cirebon, Inspektorat Kabupaten Cirebon, dan Kapolresta Cirebon memeriksa mantan Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Pemeriksaan diminta terkait dugaan penggunaan fasilitas kedinasan setelah masa tugas yang bersangkutan berakhir.
Direktur Posbakum FORMASI Cirebon, Adv. Fahmi Aziz, S.H., mengatakan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, masa tugas mantan Plt Dirut Perumda Air Minum Tirta Jati tersebut berakhir pada 27 Agustus 2026.
Namun, tiga hari kemudian atau pada 30 Agustus 2026, yang bersangkutan disebut masih menghadiri kegiatan kunjungan kerja DPR RI dengan kapasitas atau dicantumkan sebagai Plt Direktur Utama PDAM/Perumda Air Minum Tirta Jati.
"Kami mendesak pihak terkait segera memeriksa mantan Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati. Kalau benar masa tugasnya berakhir pada 27 Agustus 2026, maka harus dijelaskan berdasarkan dokumen hukum, mengapa pada 30 Agustus 2026 yang bersangkutan masih hadir dalam kegiatan resmi dengan menggunakan atau dicantumkan sebagai Plt Direktur Utama," ujar Fahmi Aziz.
Selain persoalan status jabatan, FORMASI juga menerima informasi mengenai kendaraan dinas yang diduga belum dikembalikan setelah masa tugas berakhir.
Minta seluruh fasilitas kedinasan diperiksa
Fahmi menegaskan pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada kendaraan dinas. Menurutnya, seluruh fasilitas yang melekat pada jabatan Plt Direktur Utama perlu diinventarisasi.
"Jangan hanya memeriksa mobil dinas. Kami meminta seluruh fasilitas kedinasan yang sebelumnya diberikan karena jabatan tersebut diperiksa," tegasnya.
Fasilitas tersebut antara lain kendaraan dinas, fasilitas komunikasi, kartu atau identitas kedinasan, perjalanan dinas, akses fasilitas kantor, dokumen dan perlengkapan jabatan, serta fasilitas operasional lainnya.
FORMASI juga meminta pihak berwenang memeriksa sejumlah dokumen untuk memastikan status hukum yang bersangkutan setelah 27 Agustus 2026.
Dokumen yang diminta diperiksa antara lain SK pengangkatan sebagai Plt Direktur Utama, dokumen berakhirnya masa tugas, kemungkinan adanya surat penugasan baru setelah 27 Agustus 2026, surat tugas kegiatan 30 Agustus 2026, daftar peserta atau undangan, hingga dasar pencantuman jabatan sebagai Plt Direktur Utama.
Termasuk dokumen serah terima dan pengembalian kendaraan dinas serta inventaris seluruh fasilitas yang sebelumnya diberikan kepada pejabat tersebut.
Minta dasar hukum dibuka
Fahmi menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Menurut dia, pemeriksaan justru diperlukan agar persoalan tersebut menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
"Kami tidak sedang menghakimi atau memvonis siapa pun. Kalau memang ada dasar hukum yang sah untuk tetap menjalankan tugas atau menggunakan fasilitas tertentu setelah tanggal 27 Agustus, silakan ditunjukkan dan diperiksa," katanya.
"Namun kalau tidak ada dasar kewenangan, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku," sambung Fahmi.
Akan laporkan ke tiga institusi
Posbakum FORMASI Cirebon menyatakan akan menyampaikan laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Bupati Cirebon selaku KPM Perumda Air Minum Tirta Jati, Inspektur Kabupaten Cirebon, serta Kapolresta Cirebon.
Laporan tersebut akan meminta pemeriksaan terkait dugaan penggunaan fasilitas kedinasan setelah berakhirnya masa tugas serta dugaan penggunaan atribut dan kewenangan jabatan setelah tidak lagi memiliki dasar kewenangan.
FORMASI juga meminta pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya biaya operasional Perumda yang masih digunakan untuk fasilitas tersebut setelah masa tugas berakhir.
Minta tidak ada pembiaran
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., mengatakan persoalan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD).
"Kami ingin memastikan aset dan fasilitas Perumda dikelola secara tertib dan bertanggung jawab. Ketika sebuah jabatan berakhir, harus jelas pula bagaimana status fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut. Jangan sampai terjadi pembiaran," kata Qorib, kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, jika seluruh penggunaan fasilitas memiliki dasar hukum yang sah, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui dokumen.
"Kalau ternyata semuanya memiliki dasar hukum yang sah, tentu tidak ada persoalan. Tetapi apabila ditemukan penggunaan fasilitas kedinasan tanpa dasar yang sah, maka harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
FORMASI meminta pemeriksaan meliputi status hukum jabatan setelah 27 Agustus 2026, kegiatan pada 30 Agustus 2026, dasar pencantuman jabatan Plt Direktur Utama, kendaraan dinas, serta seluruh fasilitas kedinasan.
Mereka juga meminta ditelusuri kemungkinan adanya biaya operasional yang timbul dari penggunaan fasilitas tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran administratif, FORMASI meminta diberikan tindakan sesuai ketentuan. Sedangkan apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau kerugian keuangan negara, daerah, maupun Perumda, mereka meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum.
"Kami akan mengawal laporan ini. Yang kami minta sederhana: periksa, buka dokumennya, pastikan status hukumnya, dan jangan ada pembiaran. Kami percaya aparat dan pemerintah daerah dapat bekerja secara profesional dan transparan," pungkas Fahmi.
FORMASI Cirebon menegaskan seluruh dugaan tersebut merupakan materi yang diminta untuk diperiksa dan diverifikasi oleh pihak berwenang. Dugaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah. (wnd)