Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com 
(Kabupaten Indramayu) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sekaligus penandatanganan kerja sama Desa Binaan Imigrasi Kecamatan Juntinyuat di Kabupaten Indramayu.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA), khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cirebon dalam hal ini di Kabupaten Indramayu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, mengatakan rapat koordinasi Timpora menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antar anggota.


"Rapat Timpora kali ini kita memperkuat sinergi dan kolaborasi antara anggota Timpora, Kita juga sharing informasi mengenai pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Cirebon, khususnya di Kabupaten Indramayu," kata Komang kepada wartawan pada Kamis (20/8/2026).


Selain pengawasan WNA, Imigrasi Cirebon juga memperkuat peran petugas Imigrasu pembina Desa Binaan Kantor Imigrasi Cirebon. Petugas bersama pemerintah daerah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Komang, edukasi juga mencakup tata cara masyarakat mendapatkan paspor Republik Indonesia serta prosedur yang benar ketika hendak bepergian ke luar negeri.

"Kita melakukan edukasi bersama pemerintah daerah, dalam hal ini Pak Camat, mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Kita juga mengedukasi bagaimana masyarakat mendapatkan paspor RI dan tata cara bepergian ke luar negeri dengan baik dan legal secara prosedural sehingga tidak bermasalah,” ujarnya.

Komang menyebut kegiatan Timpora tersebut merupakan pelaksanaan yang ketiga sepanjang 2026. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.

"Untuk tahun ini sudah ketiga kalinya. Sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon, dan kali ini yang ketiga di Kabupaten Indramayu, serta nanti di Majalengka dan juga Kuningan,” katanya.


Ia menegaskan pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan Imigrasi seorang diri. Karena itu, Timpora melibatkan berbagai unsur, baik instansi vertikal maupun pemerintah daerah Di antaranya TNI, Polri, Kejaksaan, Kesbangpol, Satpol PP serta sejumlah unsur terkait lainnya.


" Nah Imigrasi tidak dapat bekerja sendirian untuk melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada, Oleh karena itu kita bentuk pengawasan orang asing, bekerja sama antar instansi pemerintah dan instansi daerah, bahkan kita libatkan unsur daerah dan unsur vertikal, kita bergandengan tangan untuk berkoordinasi secara sinergis melalui Timpora ini," papar Komang.

Lebih lanjut Komang mengatakan sejumlah informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian juga diperoleh dari laporan masyarakat maupun berbagai wilayah.

Salah satunya berkaitan dengan keberadaan warga negara asing yang diduga tidak memiliki izin tinggal yang sah. Ia pun mengapresiasi masyarakat yang selama ini aktif memberikan informasi kepada petugas terkait aktivitas orang asing di lingkungan mereka.

"Saya ucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan tentang kegiatan orang asing di wilayahnya, dalam hal ini di Wilayah Cirebon, Indramayu Majalengka dan Kuningan atau Ciayumajakuning,” tuturnya.

Komang mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan warga negara asing yang mencurigakan atau diduga tidak memiliki izin tinggal yang sah.

"Jika ada warga negara asing yang mencurigakan dan tidak memiliki izin tinggal yang sah, segera dilaporkan ke Imigrasi Cirebon melalui kanal-kanal yang tersedia," katanya.

Ia berharap sinergi Timpora bersama masyarakat terus diperkuat sehingga pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan maksimal dan keamanan wilayah tetap terjaga.

"Untuk Timpora, agar selalu bekerja sama secara sinergis dan kolaboratif untuk menjaga keamanan wilayah," pungkasnya. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jawa Barat menggelar upacara pengukuhan jabatan perwira sebagai bagian dari proses pembinaan organisasi sekaligus penyegaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kedinasan.

Upacara pengukuhan jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Wadanyon C Pelopor, Kompol Dudin Taptadjani, S.Sos.

Pengukuhan jabatan menjadi momentum penting dalam perjalanan organisasi.


Selain sebagai bentuk penghormatan terhadap amanah yang diberikan, kegiatan tersebut juga menjadi wujud komitmen jajaran Batalyon C Pelopor untuk terus meningkatkan profesionalisme, soliditas, dan kualitas pengabdian.


Dalam pelaksanaan tugasnya, para perwira yang dikukuhkan diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi terbaik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kompol Dudin Taptajani menekankan pentingnya soliditas dan profesionalisme dalam menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks.

Setiap personel dituntut mampu menjalankan tugas secara optimal dengan tetap mengedepankan sikap humanis dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


"Pengukuhan jabatan ini merupakan bagian dari pembinaan organisasi dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas. Amanah yang diberikan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi," demikian pesan dalam kegiatan tersebut, Kamis (20/8/2026).


Dengan adanya pengukuhan jabatan ini, diharapkan struktur organisasi Batalyon C Pelopor semakin kuat. Selain itu, kesiapsiagaan personel dalam menghadapi berbagai tantangan tugas ke depan juga diharapkan semakin meningkat.

Jajaran Batalyon C Pelopor pun berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan, soliditas, serta profesionalisme personel demi mendukung pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Dua warga Kabupaten Cirebon mengalami luka setelah sepeda motor yang mereka tumpangi tertimpa pohon tumbang di Jembatan Sukalila, Jalan KS Tubun, Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Polisi langsung bergerak setelah menerima laporan kejadian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.

Kedua korban yakni Muhammad Faris (51) dan Titin (44), warga Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.

Keduanya saat itu melintas menggunakan sepeda motor dari arah utara menuju selatan. Namun, ketika berada di Jembatan Sukalila, sebuah pohon tiba-tiba tumbang dan menimpa kendaraan yang mereka tumpangi.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian tengah berlangsung pekerjaan pembersihan di sekitar Sungai Sukalila menggunakan alat berat excavator. Alat tersebut digunakan untuk menggali tanah di pinggir sungai sekaligus membuka akses bagi alat berat beko amfibi yang akan digunakan untuk membersihkan sungai.


Saat pekerjaan berlangsung, pohon yang berada di sekitar lokasi tiba-tiba roboh ke arah Jembatan Sukalila. Pohon tersebut kemudian menimpa sepeda motor yang dikendarai Muhammad Faris bersama Titin.
Keduanya mengalami luka akibat kejadian tersebut.

Mendapat laporan, personel Polres Cirebon Kota bersama Polsek Cirebon Utara Barat langsung mendatangi lokasi.


Sejumlah personel yang terlibat antara lain Pamapta I Polres Cirebon Kota Ipda Lupti, personel SPKT dan piket Reskrim, Kanit Reskrim Polsek Cirebon Utara Barat AKP Makmudin, serta personel piket Bawas, Reskrim, QR dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejaksan.

Petugas kemudian mengamankan lokasi dan mengecek kondisi kedua korban.

Penanganan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan korban sekaligus mengumpulkan informasi awal dari masyarakat dan saksi.
Kedua korban selanjutnya dibawa ke RS Sumber Kasih Kota Cirebon untuk mendapatkan perawatan medis.

Muhammad Faris mengalami benturan pada bagian kepala serta luka pada bagian perut ke bawah. Sementara Titin mengalami luka lecet pada wajah sebelah kanan dan diduga mengalami luka pada paha kiri.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejaksan turut mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi kedua korban dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sementara petugas lainnya masih melakukan penanganan di lokasi kejadian.


Polisi juga meminta keterangan dari empat saksi, yakni Rian Priana (29), Mohamad Doddy Gozali (29), Hendra Kurniawan (41), dan Herry Djuniar Bassar (56).


Kapolsek Cirebon Utara Barat Kompol Iwan Gunawan mengatakan respons cepat personel merupakan bagian dari pelayanan kepolisian, terutama dalam kejadian yang menyangkut keselamatan warga.

"Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak ke lokasi dan memprioritaskan pertolongan kepada korban. Kecepatan respons menjadi bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Iwan. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Jakarta) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah.

Jaringan tersebut tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil investigasi bersama atau joint investigation yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.

Investigasi dan penegakan hukum dilakukan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, hingga berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.


Dari hasil penyelidikan, petugas juga menyita tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan masing-masing mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu.


Penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan mampu mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, sindikat diketahui telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal. Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp40.073.340.000.

Petugas juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900 ribu keping meterai palsu dalam satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian negara hingga Rp9 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi DJP dengan Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut.

"Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut," kata Bimo, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan sebelum kewajiban Bea Meterai dipenuhi sesuai ketentuan.

"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat," ujarnya.

Para tersangka kini diproses secara hukum berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

DJP juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli dan menggunakan meterai. Masyarakat diminta menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan.

Dokumen yang menggunakan meterai palsu maupun meterai bekas pakai dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai. Pemilik dokumen harus melakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.


DJP mengimbau masyarakat membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah dan tidak mudah tergiur dengan penawaran meterai di bawah harga yang ditetapkan.


"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan," kata Bimo.

Dia juga meminta masyarakat segera melapor kepada DJP atau aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal.

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," pungkasnya. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Indramayu) - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Indramayu Tahun Anggaran 2025 memicu tanda tanya. Dokumen rekapitulasi anggaran mencatat total kucuran dana sebesar Rp 1,47 miliar untuk 1.681 siswa. Namun, porsi terbesar anggaran tersebut justru mengalir deras ke pos pemeliharaan fisik sekolah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari portal Dana BOS, Kamis (20/08/2026) Dari total dana Rp 1.479.280.000, pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah memakan porsi dominan hingga Rp 528,7 juta atau hampir 36 persen dari keseluruhan anggaran.

Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) Tahun Anggaran 2025, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025.

Dalam juknis tersebut, pemerintah secara tegas membatasi alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. seperti, perbaikan ringan lahan, bangunan, fasilitas disabilitas, atau tanggap darurat. maksimal sebesar 20 persen dari total alokasi dana satu tahun anggaran..

Tak henti disitu, pos Administrasi Kegiatan Sekolah menembus angka Rp 269,3 juta. Hal ini menjadi pos pemborosan terbesar kedua.  Anggaran operasional  kearsipan ini bahkan mengalahkan belanja alat multimedia pembelajaran  Rp 108 juta dan pengembangan perpustakaan  Rp 44,7 juta jika digabungkan.

Pertanyaan kritis mencuat atas besarnya biaya  administrasi harian yang mencapai rata-rata Rp 22,4 juta per bulan tersebut hanya untuk kebutuhan kertas, ATK, dan pengelolaan surat-menyurat lainnya.

Sorotan juga pada Penyelenggaraan BKK, PKL/Prakerin, & Sertifikasi Profesi (LSP-P1) yang nilainya Rp 223.325.245 atau sekitar 15,1 persen dari nilai keseluruhan.  Sedangkan untuk pembiayaan Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler hanya senilai Rp163.328.000  sekitar  11 persen.

Pemerhati Pendidikan, Hasto Kristianto, S.H., menilai bahwa pos pemeliharaan sarpras dan administrasi kerap menjadi celah klasik manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif melalui skema penunjukan langsung serta rekayasa kuitansi belanja bahan material.

"Perlu dilakukan audit secara mendalam. Kami akan mendorong  Inspektorat Jawa Barat atau APH baik itu kepolisian maupun Kejaksaan untuk lebih jeli dan teliti," ujar Hasto.

Ia menegaskan, pihak -pihak terkait kini dituntut tidak sekadar memeriksa kelengkapan stempel di atas kuitansi, tetapi turun langsung ke lokasi.

" Apakah renovasi bernilai Rp 528 juta itu benar-benar terwujud di lapangan atau sekadar proyek di atas kertas," tegasnya.

Kemudian, mendorong agar adanya  sanksi terkait dugaan atas pelanggaran Juknis BOS tahun 2025  khususnya pada pos Pembiayaan untuk Sarana Dan Prasarana. 

" Kita juga akan mendorong supaya sanksi untuk sekolah tersebut, agar tentunya menjadi perhatian bagi sekolah lainnya, " jelasnya.

Selain itu  Hasto  juga menyoroti terkait ketidak adanya pos belanja pada Kompetensi Keahlian (UKK) dan Sertifikasi Siswa yang tercatat Rp 0.

" Menihilkan alokasi ujian kompetensi di sebuah SMK Negeri melahirkan dugaan kuat terjadinya Pungutan Liar (Pungli). Disinyalir, beban biaya uji kompetensi dan sertifikasi kelulusan siswa kelas akhir dialihkan penuh menjadi pungutan wajib kepada para orang tua murid," ungkapnya.

Sementara itu, upaya permintaan konfirmasi telah  dilakukan kepada Kepala SMK  Negri Indramayu, H. Armawi Charli  namun belum mendapatkan respon hingga berita ini tayangkan.


( Tri Hadi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Indramayu) - Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Panyindangan Wetan Kabupaten Indramayu Jawa Barat diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum panitia dan Kuwu setempat. Sedikitnya 600 berkas pemohon ditarik biaya Rp350.000 hingga Rp850.000 per berkas.

Hal itu, melampaui batas resmi   sesuai surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDT) No. 25/SKB/V/2017. Regulasi tersebut secara tegas membatasi bahwa pembiayaan persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali dipatok maksimal Rp150.000, yang peruntukannya hanya mencakup kegiatan patok, patok batas, dan penggandaan dokumen.

​Dari sudut pandang hukum pidana, tindakan memungut uang melebihi ketentuan regulasi oleh pejabat publik tergolong kejahatan jabatan. Praktik ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun akibat penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri.

​Suara jeritan warga yang menjadi korban pun mulai mencuat ke permukaan meski diiringi rasa takut akan intimidasi.   "Saya dimintai uang Rp350.000 oleh pihak desa padahal nama di berkas tidak berubah, dan saat bayar sama sekali tidak diberi kuitansi atau bukti penerimaan apa pun," ujar salah satu warga setempat yang mewanti-wanti agar identitasnya dirahasiakan.

​Modus operandi dugaan pungli ini kian benderang dengan tidak dilibatkannya Panitia Ajudikasi PTSL Desa secara transparan dalam pengelolaan anggaran. Seluruh aliran uang tunai dari warga kabarnya dihimpun dan dikuasai langsung oleh oknum Kuwu, tanpa mengantongi payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

​Menanggapi carut-marut tersebut, Praktisi Hukum Hasto Kristianto, S.H., menegaskan komitmennya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum demi membela hak masyarakat kecil. Pihaknya berencana menyusun laporan resmi guna membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur di desa tersebut.

​"Kami akan segera melaporkan dugaan pungli PTSL di Desa Panyindangan Wetan ini secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kami mendesak APH untuk segera bertindak cepat, menindaklanjuti laporan, dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat tanpa tebang pilih demi kepastian hukum warga," tegas Hasto Kristianto, S.H.

​Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai besarnya penarikan tarif yang diduga menabrak SKB 3 Menteri serta dugaan aliran dana ratusan juta tersebut, Kuwu Panyindangan Wetan, Warmin mengungkapkan,  pungutan itu   merupakan tambahan biaya  oleh panitia  yang kemungkinan untuk biaya  seperti pembelian patok kemudian materai. 

" Saya tidak mengetahui adanya pungutan itu, kemungkinan itu untuk pembelian patok serta materai karena materai saja ada 4 pak, " ungkapnya kepada wartawan.

Warmin juga meminta agar awakmedia untuk datang ke kantor desa untuk melihat langsung situasi dilapangan. " Mangga pak kita tunggu dibalai desa,  kita ngobrol, " pungkasnya.


(TKH)
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top