Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif
E satu.com (Jakarta) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance) bersama PT Pertamina (Persero). Program ini diharapkan mampu mengidentifikasi potensi persoalan perpajakan sejak dini sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan sengketa pajak.
Peluncuran program berlangsung di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026), dan dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), serta jajaran pimpinan BUMN strategis.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pendekatan Co-operative Compliance mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Jika sebelumnya pembahasan risiko perpajakan dilakukan setelah transaksi terjadi, kini proses tersebut dilakukan sejak awal melalui komunikasi yang terbuka dan didukung integrasi data.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ujar Bimo.
Dalam uji coba tersebut, Pertamina menjadi mitra pertama untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Cakupan program meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Selama pelaksanaan, Pertamina akan melakukan self-assessment terhadap Tax Control Framework (TCF), menyusun compliance arrangement bersama DJP, serta melakukan evaluasi bersama sebagai dasar penyempurnaan program.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyebut penunjukan Pertamina sebagai mitra pertama merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan.
Menurutnya, penerapan TCF dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga meningkatkan transparansi serta pengelolaan risiko perusahaan.
Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Kementerian ESDM dan Badan Pengelola BUMN.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Komjen Pol. Yudhiawan, menilai penerapan TCF dan integrasi data menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola di sektor energi.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Tedi Bharata, berharap praktik tersebut dapat menjadi standar tata kelola yang diterapkan oleh BUMN lainnya.
DJP menjelaskan, pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Ke depan, program uji coba akan diperluas ke PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai bagian dari persiapan implementasi yang lebih luas.
Bimo berharap pendekatan tersebut menjadi fondasi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan.
"Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan," katanya. (Wandi)





















.webp)












