Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Tangerang ) - Di tengah dinamika demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, keberadaan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kepentingan masyarakat.

Praktisi hukum Zulkaydi Wiranegara, SH., MA memberikan apresiasi terhadap sosok jurnalis di Kota Tangerang yang dinilai tetap konsisten menjalankan peran jurnalistiknya sebagai penyampai aspirasi masyarakat sekaligus pengawas terhadap kebijakan publik.

Menurutnya, keberanian seorang jurnalis dalam menyampaikan kritik terhadap kinerja eksekutif maupun legislatif merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi agar tetap berjalan sehat.

"Pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kepentingan masyarakat. Ketika ada persoalan yang menyangkut pelayanan publik maupun kebijakan pemerintah, suara kritis dari pers sangat dibutuhkan," ujarnya.

Ia menilai, kritik yang disampaikan oleh jurnalis terhadap pemerintah maupun lembaga legislatif tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk perlawanan atau kebencian terhadap kekuasaan.
Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi agar para pemegang kewenangan dapat melakukan evaluasi dan memperbaiki kebijakan yang belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Eksekutif dan legislatif memiliki kewenangan besar dalam menentukan arah pembangunan dan kebijakan publik. Karena itu, diperlukan kontrol sosial agar kekuasaan tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat," jelasnya.

Lebih lanjut, Zulkaydi menegaskan bahwa menjadi jurnalis yang tetap menjaga independensi dan keberanian bukanlah hal yang mudah.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis dapat menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tekanan, perbedaan kepentingan, hingga risiko ketika menyampaikan kritik terhadap pihak yang memiliki kekuasaan.

"Jurnalis yang tetap menjaga objektivitas, keberanian, dan konsistensi patut mendapatkan penghargaan. Tidak semua orang mampu mempertahankan prinsip ketika berhadapan dengan berbagai tekanan," katanya.

Menurutnya, demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas, kritis, dan bertanggung jawab. Tanpa adanya suara pengawasan dari masyarakat sipil dan media, kekuasaan berpotensi berjalan tanpa kontrol yang memadai.

"Selama masih ada jurnalis yang berani menyuarakan kepentingan masyarakat secara objektif dan profesional, harapan terhadap fungsi kontrol sosial di Kota Tangerang masih tetap ada," pungkasnya.

(AWW)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kota Cirebon) -
Puluhan warga dari berbagai kalangan dan usia, mulai dari orang tua, anak muda, hingga pengemudi ojek online, tampak berbaris rapi di depan Yayasan Pijar Rahmat Semesta, Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass Nomor 5, Kota Cirebon, Minggu (9/8/2026).

Mereka rela mengantre untuk mendapatkan makan siang gratis yang disediakan Yayasan Pijar Rahmat Semesta.

Setelah panitia memberikan aba-aba, satu per satu warga maju untuk mengambil piring dan gelas yang telah disediakan. Sajian makan siang tersebut terdiri dari nasi, sayur brokoli, tempe, tahu, dan ayam.

Sebagai pelengkap, panitia juga menyediakan es teh manis serta air putih.

Ketua Yayasan Pijar Rahmat Semesta, Dadang Kurniadi, mengatakan kegiatan makan siang gratis tersebut telah menjadi agenda rutin yang dilakukan setiap hari.

Menurutnya, sebanyak 300 porsi makanan disiapkan setiap harinya dan seluruhnya dibagikan kepada masyarakat.


“Makan siang gratis sudah menjadi agenda wajib yang kami jalankan setiap hari,” kata Dadang saat ditemui wartawan, Minggu (9/8/2026).

Dadang menjelaskan, program tersebut pertama kali dimulai pada 13 Januari 2025. Saat itu, pihak yayasan baru menyediakan sekitar 50 porsi makanan.

Seiring bertambahnya jumlah donatur yang memberikan dukungan, jumlah makanan yang dibagikan kini meningkat menjadi 300 porsi setiap hari.

“Sudah berjalan 18 bulan, alhamdulillah jumlahnya terus bertambah. Apalagi donatur semakin banyak mendukung kegiatan kami,” ujarnya.

Program makan siang gratis tersebut diperuntukkan bagi siapa saja. Mulai dari masyarakat sekitar, musafir, pengemudi ojek online, hingga kaum duafa yang berada di sekitar Terminal Harjamukti.


Menariknya, program tersebut juga terbuka bagi masyarakat dari berbagai suku, agama, dan golongan.

“Tidak ada batasan, siapa pun boleh menikmati makan siang gratis ini. Bahkan ada nonmuslim yang rutin antre,” kata Dadang.

Yayasan juga memiliki aturan khusus bagi warga yang tengah mengantre namun waktu salat Zuhur telah tiba.

Panitia memberikan kupon khusus kepada warga yang hendak melaksanakan salat Zuhur berjamaah. Dengan kupon tersebut, mereka tetap mendapatkan posisi antrean tanpa harus khawatir didahului warga lain.

“Datang pertama sudah antre, kemudian tiba waktu salat. Maka kami buat aturan khusus. Jadi salat tidak tertinggal dan antrean tidak didahului,” jelasnya.

Rayakan HUT ke-70 dengan Berbagi
Salah satu donatur yang ikut mendukung program makan siang gratis tersebut adalah pengacara asal Kota Cirebon, Agus Prayoga atau yang akrab disapa AYO.

Di hari ulang tahunnya yang ke-70, AYO memilih merayakan hari istimewa tersebut dengan berbagi makanan kepada masyarakat.

Dadang mengatakan, kegiatan berbagi seperti yang dilakukan  AYO bukanlah yang pertama dilakukan para donatur.

Sejumlah donatur sebelumnya juga datang dengan berbagai niat untuk berbagi, seperti meminta doa agar anaknya lulus pendidikan hingga berharap dapat menunaikan ibadah haji.

“Hari ini Agus Prayoga ulang tahun. Tapi sebelumnya ada yang meminta didoakan anaknya lulus, ingin naik haji dan sebagainya,” tutur Dadang.

Sementara itu, Agus Prayoga mengatakan dirinya sengaja mendukung program makan siang gratis yang digagas Yayasan Pijar Rahmat Semesta.


Memasuki usia 70 tahun, ia ingin merayakan ulang tahunnya dengan cara yang berbeda, yakni berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang membutuhkan.

“Saya ingin berbagi kebaikan di usia yang sudah tua. Sehingga kebaikan yang saya lakukan bermanfaat kepada orang lain,” ujar Agus Prayoga.

Ia pun mengajak masyarakat yang memiliki kemampuan lebih untuk ikut berbagi melalui program makan siang gratis tersebut.

Menurutnya, berbagi kepada sesama bukan hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga menjadi ladang amal bagi orang yang melakukannya.

“Saya mengajak masyarakat untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Kebaikan ini akan menjadi ladang amal dan manfaatnya bisa dirasakan oleh mereka yang membutuhkan,” pungkasnya. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin. Dalam sebuah operasi maraton yang dilancarkan pada Senin (3/8/2026), petugas sukses membongkar empat simpul jaringan pengedar lokal di wilayah Susukan, Weru, dan Plered, serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.

​Operasi diawali dengan penggerebekan di wilayah Kecamatan Susukan pada pukul 13.00 WIB. Petugas meringkus Y di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 80 butir pil Tramadol yang disembunyikan secara unik di dalam bohlam lampu, uang tunai Rp. 600.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel. 

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Y mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang pemasok berinisial MAP. Petugas Bergerak cepat melakukan pengembangan, pada pukul 14.00 WIB petugas langsung menggerebek kediaman MAP (28) yang juga berada di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. 


Dari lokasi kedua ini, petugas membongkar tempat penyimpanan barang haram yang jauh lebih besar dan menyita 1.400 butir Tramadol, 1.506 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp400.000, dua unit ponsel, serta dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan dalam kotak perhiasan merah. Tersangka MAP mengaku memperoleh pasokan obat dari seorang bandar berinisial J yang kini Masih dalam Pengembangan

​Tak berhenti di situ, penyisiran dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Weru pada sore harinya. Sekira pukul 16.45 WIB, petugas mengamankan AJ di rumahnya yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Polisi juga menyita barang bukti berupa 62 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp. 55.000, serta dua bungkus bekas rokok yang dijadikan wadah penyimpanan. 

Tersangka AJ mengaku mendapatkan pasokan obat terlarang tersebut dari seorang pengedar di wilayah Plered.​Merespons keterangan tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi sasaran. Pada pukul 17.45 WIB, petugas membekuk RR (27) di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. 

Dari tangan RR, petugas mengamankan 273 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp200.000 hasil transaksi, satu unit ponsel. Tersangka RR membeberkan bahwa pasokan obat keras yang dijualnya diperoleh dari seorang penyuplai berinisial R yang kini juga masuk dalam perburuan petugas

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, menegaskan bahwa operasi penindakan serentak ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas yang beredar secara ilegal.


"Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku yang nekat merusak kesehatan dan masa depan warga dengan mengedarkan narkoba maupun obat keras tanpa izin. Kami akan terus mengejar seluruh jaringan penyuplai hingga ke akar-akarnya," tegasnya, Selasa (5/8/2026).

​Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka AJ, Y, dan RR dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

Sementara tersangka MAP dijerat dengan pasal berlapis terkait pengedaran obat keras terbatas serta kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Polresta Cirebon. Operasi tersebut menyasar delapan titik lokasi pedagang ilegal pada Jumat (7/8/2026).

​Dari hasil penyisiran maraton di delapan lokasi berbeda, petugas berhasil menyita total 195 botol minuman beralkohol yang diperjualbelikan secara bebas tanpa mengantongi izin resmi. Seluruh barang bukti yang diamankan terdiri dari 38 botol miras pabrikan dari berbagai merek serta 157 botol miras tradisional jenis ciu.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, memaparkan bahwa razia pekat ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap berawal dari pengaruh konsumsi miras. 


"Peredaran minuman keras tanpa izin merupakan salah satu hulu pemicu timbulnya aksi kriminalitas, kejahatan jalanan, hingga konflik sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Operasi Pekat ini terus kami intensifkan guna memastikan seluruh wilayah Kabupaten Cirebon tetap aman, nyaman, dan kondusif," tegasnya.

​Seluruh barang bukti berupa ratusan botol miras yang disita dari delapan toko maupun warung kelontong yang nekat menjual miras tersebut langsung diangkut dan diamankan ke Mapolresta Cirebon. Selain itu, petugas juga mewajibkan penjual miras menandatangani surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta memproses para pelaku melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring). (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Resimen IV Pasukan Pelopor ke-4, jajaran Pasukan Pelopor menggelar prosesi pengambilan air dari Sumur Kramat Kemulyaan dan Sumur Jati serta pengambilan bunga di kompleks Makam Sunan Gunung Jati, Desa Astana, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Minggu (9/8/2026).

Prosesi tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan tradisi satuan yang dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai sejarah dan budaya yang berkembang di wilayah Cirebon.

Selain pengambilan air dan bunga, kegiatan juga diisi dengan prosesi pensucian Dhuaja Resimen IV Pasukan Pelopor serta tunggul-tunggul batalyon.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan ziarah ke makam Sunan Gunung Jati dan Pangeran Cakrabuana (Walangsungsang).


Komandan Kompi (Danki) 2 Batalyon B Resimen IV Pasukan Pelopor, Iptu Carlandi, SH, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-4 Resimen IV Pasukan Pelopor.

"Pengambilan air dan ziarah ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka HUT Resimen IV Pasukan Pelopor ke-4," ujar Iptu Carlandi.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk mengenang dan menghormati para tokoh yang memiliki peran penting dalam sejarah Cirebon.

"Selain sebagai rangkaian HUT, kegiatan ini juga menjadi bentuk penghormatan dan mengenang jasa para leluhur serta nilai-nilai perjuangan yang diwariskan kepada generasi penerus," katanya.

Iptu Carlandi menambahkan, prosesi pensucian Dhuaja Resimen IV Pasukan Pelopor dan tunggul-tunggul batalyon merupakan bagian dari tradisi satuan yang diharapkan dapat memperkuat jiwa korsa dan kebersamaan personel.


"Harapannya kegiatan ini dapat memperkuat soliditas, kebersamaan, serta semangat pengabdian personel dalam menjalankan tugas," ungkapnya.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat. Para personel mengikuti setiap tahapan prosesi dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap adat dan budaya setempat.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, HUT ke-4 Resimen IV Pasukan Pelopor diharapkan tidak hanya menjadi momentum untuk memperingati perjalanan satuan, tetapi juga memperkuat semangat pengabdian dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) -
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengimbau masyarakat tidak membuang sampah maupun melakukan pembakaran sampah di sekitar jalur kereta api.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mencegah terjadinya gangguan terhadap prasarana perkeretaapian yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan jalur kereta api bukan merupakan tempat pembuangan sampah maupun lokasi untuk melakukan pembakaran sampah.

Menurutnya, di sekitar jalur kereta api terdapat berbagai prasarana dan fasilitas operasi yang harus dijaga agar tetap berfungsi dengan baik.

Fasilitas tersebut di antaranya perangkat persinyalan, telekomunikasi, kabel, serta berbagai instalasi pendukung operasional perjalanan kereta api yang berada di bawah maupun di sekitar area jalur KA.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah, terlebih membakar sampah di sekitar jalur kereta api. Masyarakat perlu memahami bahwa di area jalur kereta api terdapat berbagai fasilitas operasi, termasuk kabel dan instalasi yang mendukung persinyalan serta telekomunikasi perjalanan kereta api," ujar Muhibbuddin, Minggu (9/8/2026).


Ia menuturkan, api yang berasal dari pembakaran sampah dan tidak terkendali berpotensi merambat hingga mengenai fasilitas perkeretaapian.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada prasarana dan berpengaruh terhadap kelancaran maupun keselamatan perjalanan kereta api.

"Api yang tidak terkendali dapat merambat dan berpotensi merusak fasilitas tersebut," katanya.

Muhibbuddin menambahkan, kerusakan fasilitas operasi kereta api bukan hanya menimbulkan kerugian terhadap prasarana, tetapi juga dapat berdampak pada sistem operasional perjalanan kereta api.

Gangguan terhadap sistem persinyalan dan telekomunikasi, misalnya, dapat menyebabkan perjalanan kereta api harus dilakukan dengan prosedur pengamanan tertentu hingga fasilitas tersebut dipastikan kembali normal.

"Risikonya bukan sekadar lingkungan menjadi kotor atau muncul asap. Kalau sampah dibakar dan apinya mengenai kabel, perangkat persinyalan, telekomunikasi, atau fasilitas lainnya, dampaknya bisa mengganggu sistem operasional kereta api," jelas Muhib.

Karena itu, KAI Daop 3 Cirebon meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas pembakaran maupun membuang sampah di area sekitar jalur kereta api.

Ada Aturan yang Melarang
Larangan melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Sementara itu, apabila suatu perbuatan mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 197.

Ancaman pidana dapat meningkat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian, kecelakaan, luka berat, atau meninggalnya seseorang.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29 ayat (1) juga melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Aturan tersebut juga melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.


KAI Daop 3 Cirebon mengajak masyarakat bersama-sama menjaga area sekitar jalur kereta api dengan tidak menjadikannya sebagai tempat pembuangan sampah.

Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah serta tidak melakukan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.

"Kami berharap masyarakat dapat ikut menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jangan membuang sampah sembarangan dan jangan membakar sampah di sekitar jalur KA," ujar Muhib.

"Mari kita jaga bersama prasarana perkeretaapian, karena keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab kita bersama," pungkasnya. (Wandi)
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top