Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Pacitan) -
Seperti masyarakat di berbagai daerah lainnya, pembangunan Jembatan Garuda di Dusun Mojo, Desa Pucangombo, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, juga disambut suka cita oleh warga setempat. 

Antusiasme masyarakat terlihat setiap hari. Mereka bergotong royong membantu proses pembangunan sesuai kemampuan masing-masing. Salah satunya adalah Kabul (74), atau yang akrab disapa Mbah Kabul. Meski usianya tak lagi muda, semangatnya tak pernah surut. Ia masih semangat mengangkut material pasir demi mempercepat pembangunan jembatan yang telah lama dinantikan warga.

Bagi Mbah Kabul, jembatan tersebut bukan hanya untuk dinikmati oleh dirinya dan masyarakat saat ini, tetapi juga menjadi warisan yang akan memberikan manfaat bagi anak cucu serta generasi mendatang di desanya.


“Kulo kepengen anak lan cucu kulo mengke mboten kangelan maleh anggene mlampah utawi nindaake kegiatan sanesipun (Saya ingin anak dan cucu saya nanti tidak kesulitan lagi saat bepergian ataupun menjalankan berbagai aktivitas lainnya),” katanya sembari tersenyum di sela-sela kegiatan, Kamis (30/7/2026).

Semangat serupa juga ditunjukkan Rini, seorang ibu rumah tangga yang setiap hari meluangkan waktunya untuk ikut membantu pembangunan Jembatan Garuda. Baginya, kehadiran jembatan tersebut merupakan harapan besar yang akhirnya mulai terwujud.

"Alhamdulillah kami warga di sini sangat senang dengan dibangunnya jembatan ini. Kami sebisa mungkin ikut ambil bagian membantu proses pembangunannya," ungkapnya.

Rini menjelaskan, keterlibatan warga dilakukan secara bergotong royong. Kaum ibu biasanya membantu setelah menyelesaikan pekerjaan rumah, sedangkan para bapak bergantian menyesuaikan dengan aktivitas mencari nafkah.

"Kalau ibu-ibu biasanya setelah memasak, kami membantu sebisa kami sesuai kemampuan. Sedangkan bapak-bapaknya bergiliran, karena juga harus menyesuaikan dengan pekerjaan sehari-hari," tuturnya.

Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto mengatakan bahwa semangat kebersamaan dan gotong royong yang ditunjukkan warga menjadi bukti besarnya harapan masyarakat terhadap kehadiran Jembatan Garuda.

“Tidak hanya di sini (Desa Pucangombo), kami sudah berkeliling ke berbagai wilayah yang menjadi lokasi pembangunan Jembatan Garuda. Kondisinya sama, masyarakat sangat antusias menyambut hadirnya program ini,” terangnya saat meninjau di lokasi. 

Kolonel Untoro menjelaskan, jembatan yang dibangun memiliki panjang 40 meter dengan lebar 1,2 meter. Ia berharap, keberadaan jembatan tersebut mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat, terutama dalam mempermudah akses pendidikan.


“Tadi kami mendapat informasi bahwa selama ini anak-anak dari Dusun Mojo maupun Desa Gemaharjo yang bersekolah di tingkat SMP dan SMA harus menuju Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo. Dengan adanya jembatan ini, tentu akses pendidikan bagi anak-anak akan menjadi lebih mudah,” ujarnya.

Selain mendukung sektor pendidikan, ia juga optimis jembatan tersebut akan mendorong berbagai aktivitas masyarakat lainnya.

“Kami juga berharap dan optimis Jembatan Garuda ini akan mampu mendukung berbagai aktivitas warga, mulai dari perekonomian, pertanian, peternakan, dan sektor lainnya,” pungkasnya.

Setelah meninjau progres Jembatan Garuda di Desa Pucangombo, Danrem Untoro juga meninjau pembangunan jembatan serupa di Desa Lembah, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Jembatan yang dibangun di atas aliran Kali Asin ini nantinya akan memiliki panjang 47 meter dan lebar 1,2 meter. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Komitmen mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus diwujudkan Polresta Cirebon melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Pertanian. Salah satunya dengan menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani binaan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Kegiatan penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan di Gudang PU, Jalan Kenanga, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (30/7/2026). Penyerahan dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, didampingi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Dr. H. Deni Nurcahya, serta dihadiri para Pejabat Utama Polresta Cirebon, para Kapolsek jajaran, dan perwakilan kelompok tani binaan.

Dalam kesempatan tersebut, bantuan yang diserahkan terdiri dari delapan unit alsintan, yakni tiga unit traktor roda empat dan lima unit traktor roda dua yang berasal dari Kementerian Pertanian untuk mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian, khususnya komoditas jagung.


Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama mengatakan, bantuan alsintan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah melalui Kementerian Pertanian kepada para petani agar mampu meningkatkan hasil produksi sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

"Alhamdulillah hari ini kita dapat menyerahkan bantuan alsintan kepada kelompok tani yang telah terpilih. Bantuan ini merupakan wujud perhatian Bapak Presiden melalui Kementerian Pertanian kepada masyarakat, khususnya para petani, dan diberikan secara cuma-cuma untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian," kata Kombes Pol. Imara Utama.

Ia berpesan agar seluruh alsintan yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal, dirawat dengan baik, serta diamankan setelah digunakan agar memiliki usia pakai yang panjang dan memberikan manfaat bagi banyak petani.

"Rawat alat ini dengan baik, lakukan servis secara berkala, jangan dibiarkan rusak. Setelah digunakan jangan ditinggalkan di lahan, tetapi simpan di tempat yang aman. Gunakan sesuai peruntukannya untuk mengolah lahan jagung, dan apabila sudah selesai dipakai, silakan dipinjamkan kepada kelompok tani lain yang membutuhkan agar manfaatnya semakin luas," pesannya.

Kapolresta juga menegaskan pihaknya akan terus berupaya mengusulkan tambahan bantuan alsintan kepada pemerintah pusat agar semakin banyak petani di Kabupaten Cirebon yang memperoleh dukungan sarana pertanian.


Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Dr. H. Deni Nurcahya menyampaikan apresiasi kepada Polresta Cirebon yang telah menjembatani aspirasi para petani hingga bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian dapat direalisasikan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Cirebon, khususnya Bapak Kapolresta, yang telah memfasilitasi usulan bantuan alsintan bagi petani Kabupaten Cirebon. Bantuan ini sangat penting untuk mendukung komoditas jagung sebagai salah satu program swasembada pangan nasional," ungkapnya.

Menurutnya, sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan Kementerian Pertanian menjadi langkah strategis dalam mempercepat modernisasi pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Ia pun berharap usulan bantuan alsintan ke depan dapat terus bertambah sehingga semakin banyak kelompok tani yang merasakan manfaatnya.

Melalui penyerahan bantuan tersebut, Polresta Cirebon berharap mekanisasi pertanian di wilayah Kabupaten Cirebon semakin meningkat sehingga mampu mendukung percepatan tanam, meningkatkan produktivitas hasil panen, serta mewujudkan ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional secara berkelanjutan. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis disertai pencurian dengan kekerasan yang menggemparkan warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku yang berinisial S (55), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Gegesik, ditangkap Polisi usai nekat menganiaya korban Nur Saeni (48) hingga tewas di dalam kamarnya demi menggasak perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah. 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama mengatakan, Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekira pukul 08.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Dusun III, Desa Jagapura Kidul. Adapun modus operandi tersangka diawali dengan mencongkel jendela samping rumah korban menggunakan sebuah obeng minus berpanjang 29 centimeter yang telah disiapkan dari rumah. 

Setelah berhasil masuk, tersangka S sempat menggeledah kamar depan dan belakang, bahkan sempat merokok di dalam rumah sebelum akhirnya masuk ke kamar tengah yang kuncinya tidak terpasang. Di kamar tersebut, pelaku melihat korban sedang tertidur sendirian dan langsung berupaya melepaskan gelang emas di tangan kiri korban.

​Aksi nekat tersangka berujung maut ketika korban terbangun, mengenali wajah pelaku, dan berteriak meminta pertolongan. Tersangka S yang panik langsung membekap mulut korban dengan keras mengunakan tangan kirinya, lalu memukul kepala korban dengan cara menusukkan obeng minus sebanyak dua kali ke bagian belakang kepala hingga korban bersimbah darah dan lemas tak sadarkan diri. 

Dalam kondisi korban yang tak berdaya, pelaku melucuti seluruh perhiasan emas yang melekat di tubuh korban berupa satu buah kalung, dua gelang, dan satu cincin, lalu kabur melintasi jendela yang sama. Perhiasan emas hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh tersangka ke salah satu toko emas di Kecamatan Arjawinangun dengan hasil penjualan mencapai Rp. 29.688.000.


​"Pelaku melakukan perbuatan yang sangat keji terhadap korban hanya demi menguasai harta benda berupa perhiasan emas. Tim Reskrim bekerja secara maraton dan ilmiah untuk mengumpulkan bukti-bukti di TKP, termasuk puntung rokok yang ditinggalkan pelaku, nota transaksi perhiasan, hingga alat bukti obeng yang digunakan untuk melukai korban," ujar Kombes Pol. Imara Utama, Kamis (23/7/2026).

​Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci di antaranya satu buah obeng minus bergagang kuning sepanjang 29 cm, dua unit ponsel pintar, catatan serta nota jual beli emas dari Toko Mas Apel Arjawinangun, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, pakaian korban yang ternoda darah, pengait kalung, serta batang puntung dan bungkus rokok milik tersangka. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras terbatas kembali dibuktikan. Sepanjang periode Mei hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 26 kasus dan mengamankan 26 tersangka dari 18 kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, mengatakan bahwa dari 26 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki. Mereka terdiri dari tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial B, AH, dan AJ, satu tersangka kasus tembakau sintetis sekaligus sediaan farmasi berinisial MA, serta 22 tersangka kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.

"Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon," kata Kombes Pol. Imara Utama dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026).

Kapolresta menjelaskan, dari 26 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa, yakni SL, HF, dan AM. Adapun latar belakang profesi para tersangka cukup beragam, terdiri dari sembilan buruh harian lepas, tujuh orang belum bekerja, enam wiraswasta, dua karyawan swasta, satu sopir, dan satu pelajar.

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan. Kecamatan Sumber dan Gebang menjadi lokasi terbanyak dengan masing-masing tiga tempat kejadian perkara (TKP), disusul Kecamatan Weru, Ciledug, Palimanan, dan Pabedilan masing-masing dua TKP. Sementara kecamatan lainnya meliputi Greged, Klangenan, Dukupuntang, Lemahabang, Babakan, Gunungjati, Astanajapura, Tengah Tani, Arjawinangun, Plered, Susukan, dan Waled dengan masing-masing satu TKP.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 45,77 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 6.479 butir Trihexyphenidyl, 11.041 butir Tramadol, 15 butir DMP, uang tunai sebesar Rp3.799.000, 26 unit telepon genggam, 10 tas, enam timbangan digital, empat unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Kombes Pol. Imara Utama menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi rutin dan razia gabungan yang dilakukan Polresta Cirebon bersama TNI dan Pemerintah Daerah di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkotika, termasuk tempat hiburan malam.

"Hasil pengungkapan ini adalah wujud nyata kerja keras bersama antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon dari ancaman narkotika. Kami memohon doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba dapat terus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dukungan terhadap langkah tegas Polresta Cirebon juga datang dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dari Bupati Cirebon atas keberhasilan jajaran Polresta Cirebon dalam mengungkap berbagai kasus narkotika dan obat keras terbatas yang dinilai telah memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Sementara itu, Dansatlak Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon, Lettu Cpm Ujang Dahlan, menegaskan bahwa jajaran Polisi Militer akan terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan 22 tersangka kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com 
(Indramayu) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memanggil Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Nurpan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus aduan masyarakat dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin Perumdam Tirta Darma Ayu Tahun Anggaran 2025 senilai Rp39 Milyar.

Nurpan diperiksa selama tujuh jam dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 16.00 WIB.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, selain Dirut Tirta Darma Ayu Nurpan, jaksa penyidik Kejati Indramayu juga memeriksa dua orang petinggi di Perusahaan plat merah milik Pemkab Indramayu yakni Manager Produksi Perumdam TDA Indramayu Supriyadi, dan Mantan Manager Umum Perumdam TDA Indramayu Sopandi.

Pemeriksaan sejumlah pejabat penting di Perumdam TDA Indramayu ini dilakukan secara maraton dan dimungkinkan Kejaksaan Negeri Indramayu akan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Perumdam TDA Indramayu terkait dugaan mark up belanja rutin senilai Rp39 Milyar.

Belanja rutin kebutuhan Perumdam TDA Indramayu yang dipersoalkan itu mencapai Rp39 Milyar, meliputi belanja pengadaan water meter, pengadaan pipa, aksesoris dan bahan bahan kimia.

Dirut Perumdam TDA Indramayu Nurpan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Perumdam TDA Indramayu.

"Betul saya diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugas pokok sebagai Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu. Termasuk kewenangan dan kegiatan sebelumnya," jelas Nurpan kepada media, Kamis (30/07/2026).

Nurpan menjelaskan secara detail 21 pertanyaan yang diajukan oleh dua orang jaksa penyidik terkait aduan masyarakat tersebut.

"Kegiatan itu dilakukan bulan Juni sampai dengan Oktober 2025, sebelum dirinya masuk ke Perumdam TDA Indramayu, karena saya masuk dari bulan Oktober akhir," jelasnya.

Diinformasikan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Indramayu menerima aduan masyarakat terkait adanya dugaan mark up pengadaan belanja rutin senilai Rp39 Milyar.

Kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan perusahaan penyedia air bersih milik pemerintah Kabupaten Indramayu ini terus bergulir hingga penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu. (wandi)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Upaya hukum Frans Simanjuntak untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber dalam sengketa pengelolaan proyek Gunungsari Trade Center (GTC) kandas di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, melalui Putusan Nomor 408/PDT/2026/PT BDG tertanggal 16 Juli 2026, menolak permohonan banding yang diajukan Frans selaku Tergugat dan sekaligus menguatkan putusan PN Sumber Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr yang sebelumnya memenangkan gugatan Wika Tandean.

Putusan ini menjadi babak lanjutan setelah PN Sumber sebelumnya menyatakan Frans terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan proyek GTC.

Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, yang didampingi tim antara lain Yudi Riyanto dan Panji Pridyanggoro mengatakan, dengan ditolaknya banding, status hukum Frans sebagai pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kini dikuatkan di dua tingkat peradilan sekaligus. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menilai pertimbangan hukum PN Sumber sudah tepat dan tidak menemukan alasan untuk mengoreksi amar putusan tingkat pertama terkait pokok perkara.

Selain menguatkan status perbuatan melawan hukum, Pengadilan Tinggi Bandung juga mengukuhkan kewajiban Frans untuk membayar ganti kerugian kepada PT Prima Usaha Sarana, pihak yang diwakili Wika Tandean dalam gugatan tersebut, senilai Rp27 miliar.

Sengketa ini bermula dari pengalihan proyek pengelolaan GTC yang merupakan bagian dari kerja sama dengan PS Pasar. Penggugat mendalilkan bahwa Frans, yang semula ditunjuk sebagai pemenang proyek, mengalihkan hak pengelolaan proyek tersebut secara melawan hukum karena bertentangan dengan perjanjian dengan PD Pasar dan Peraturan Daerah Kota Cirebon.

Pengalihan yang dilakukan Frans dinilai bukan hanya merugikan pihak Penggugat secara perdata, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan negara/daerah, mengingat proyek tersebut terkait dengan aset dan kerja sama yang melibatkan PD Pasar sebagai lembaga pemerintahan.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat sebelumnya telah mendorong aparat penegak hukum untuk turut menindaklanjuti dugaan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus pengalihan proyek ini.

Sebelumnya diberitakan, drama panjang sengketa pengelolaan GTC Cirebon akhirnya mencapai puncak penentuan. Dalam putusan perkara Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr, majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber menjatuhkan vonis antara lain mengabulkan gugatan Wika Tandean selaku Penggugat, serta menyatakan Frans Mangasitua Simanjuntak selaku Tergugat terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan diharuskan untuk memberikan ganti kerugian sekitar Rp40 miliar.

Putusan ini menjadi klimaks dari perjalanan hukum yang sarat intrik, strategi, dan adu argumentasi antara kedua pihak. Selama berbulan-bulan persidangan berlangsung, penggugat menghadirkan lebih dari 750 alat bukti sedangkan pihak tergugat menunjukkan di bawah 200 bukti.

Agung mengatakan, jomplangnya jumlah alat bukti menunjukkan ketidakmampuan tergugat di dalam membantah argumentasi serta fakta-fakta yang dilayangkan penggugat yang pada pokoknya mempermasalahkan pengalihan proyek GTC yang dilakukan dan disetujui oleh tergugat.

“Bagaimana mungkin Frans menang proyek tapi tidak memiliki dana untuk pembangunan dan seenaknya saja memindah-mindahkan proyek yang dimenangkan? Di Perda sudah jelas, namanya proyek build operate transfer (BOT) maupun build transfer operate (BTO) keduanya tidak bisa dialihkan. Seharusnya dia (tergugat) membantu pembangunan pemerintahan daerah, tapi mengapa seperti pekerjaan mafia dan makelar kalau seperti ini?" ujar Agung.

Atas hal tersebut, pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum untuk tegas menyelidiki hal ini, karena ada dugaan-dugaan penyimpangan oleh tergugat yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara.

"Bisa dilihat sendiri bangunan GTC sekarang kondisinya seperti apa," katanya. (wandi)
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top