E satu.com (Cirebon)
- Kapolres cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH. membuktikan ucapannya. Akan menindak tegas semua geng motor yang berani berulah dan membuat onar di kota cirebon. Belum lama ini, sat reskrim Polres Ciko telah menangkap ketua dari salah satu geng motor GBR  inisial *DA* lk, 24 tahun, Islam, Indonesia, Buruh, Kel. Harjamukti Kec. Harjamukti Kota Cirebon. Karena telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH. Siang ini di mako Polres Ciko. Senin (14.02.22)

Kapolres Ciko mengatakan " Kejadiannya pada hari minggu tanggal 13 Februari 2022 Pkl.14.30 Wib di Lampu Merah Perumnas Jl Jend A. Yani Kel. Kecapi Kec. Harjamukti Kota Cirebon. Korban inisial * A Bin EJ* Laki, 29 Tahun, Buruh, Kel. Kecapi Kec. Harjamukti Kota Cirebon. Mengalami luka pada pelipis. Sadar dan tidak di rawat ". Ujarnya.
Lanjut fahri " kejadian berawal ketika geng motor GBR laksanakan Konvoi sekitar 20 sp. Motor. Ketika melintas di Terminal harjamukti, terlibat bentrok dengan warga yang ada diterminal. Kelompok geng motor GBR mengejar warga tersebut, tapi hilang jejak. Selanjutnya geng motor tersebut berjalan lagi. Selang berapa lama, ketika warga yang tadi dikejar melihat GBR tersebut langsung menghalau geng GBR tersebut sampai ke lampu merah perumnas. Di lampu merah perumnas ini terjadilah tindak pidana tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Dimana tersangka *DA* memukul korban *A* dengan bambu, yang mengakibatkan luka-luka namun tidak di rawat ". Jelas Alumni Akpol 2002 ini.

" Barang bukti yang bisa disita Sebatang bambu dan diujung terdapat paku yang menancap. 1 (satu) buah Jaket warna hitam, merah dan kuning GBR. 1 (satu) Unit sepeda motor Jupiter Z No. Pol: E-6673-BW. 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna pink, E-6252-MB dan 1 (satu) unit sepeda motor Mio warna merah tanpa plat nomor ". Jelas Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar. SH.S.IK.MH

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan. Pungkas AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH.

Hadir dalam giat konpres tersebut Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH., Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio. S.IK. Kasat Reskrim Polres Ciko Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. dan para kanit reskrim. Tutup Iptu Ngatidja. SH.MH Kasi humas Polres Cirebon kota.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top