E satu.com (Indramayu) -
Fenomena pergeseran fungsi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) kian mengkhawatirkan. Sejumlah LPK tanpa Sending Organization (SO) diduga telah menyimpang dari tujuan awal pendiriannya.

 Alih-alih fokus pada pelatihan bahasa dan keterampilan, sebagian kini beroperasi layaknya penyalur tenaga kerja ke luar negeri melalui skema pemagangan.

Di Indramayu, Jawa Barat, praktik tersebut terungkap secara terbuka. Salah satu LPK bahkan secara leluasa mempromosikan program pemagangan luar negeri melalui media sosial hingga portal pemberitaan.

Sorotan mengarah pada LPK Indrawijaya. Lembaga ini diduga tidak memiliki Sending Organization dan tidak tercatat dalam basis data resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai lembaga yang berwenang. Meski demikian, mereka tetap menjalankan program pemagangan dengan target penempatan ke Jepang untuk menarik minat peserta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (24/04), selain program magang, LPK Indrawijaya juga disebut membuka jalur penempatan tenaga kerja melalui skema Specified Skilled Worker (SSW/Takutei Ginou) dengan penempatan di berbagai wilayah di Jepang.

Langkah tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa LPK tidak memiliki mandat untuk melakukan penempatan tenaga kerja secara mandiri ke luar negeri tanpa izin sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Peran LPK dibatasi sebagai institusi pendidikan dan pelatihan, sementara kewenangan penempatan tenaga kerja berada pada P3MI yang berizin.

Lebih jauh, aturan juga menegaskan batas kewenangan: LPK tanpa SO dilarang melakukan proses administrasi keberangkatan, pencocokan kerja (job matching), hingga pengiriman peserta secara langsung ke Jepang. Secara hukum, fungsi mereka terbatas pada pelatihan bahasa dan keterampilan teknis.

Risiko bagi peserta pun tidak kecil. Mereka yang diberangkatkan melalui lembaga non-SO berpotensi menghadapi masalah legalitas di Jepang karena tidak terdaftar dalam sistem resmi Organization for Technical Intern Training (OTIT) maupun sistem keimigrasian Jepang. Dampaknya bisa berujung pada deportasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak LPK Indrawijaya belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor +6287***19* tidak mendapat respons.

(Tri Hadi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top