E satu.com (Cirebon) - Kuasa hukum Sdri. F (Fatimah Azzahra), Lutfi Adam Zakaria, SH dan Hasan Sobirin, SH, MH, akhirnya angkat bicara terkait beredarnya berbagai informasi di ruang publik yang dinilai menyudutkan kliennya.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan yang saat ini ramai diperbincangkan merupakan ranah privat yang sedang diproses secara hukum di Pengadilan Agama Sumber.
Lutfi Adam Zakaria mengatakan, pihaknya secara khusus diberi kuasa untuk menangani perkara perceraian antara Fatimah Azzahra dengan suaminya, Sdr. R.
Ia menegaskan, berbagai tuduhan yang berkembang di masyarakat seharusnya tidak digiring menjadi konsumsi publik karena perkara tersebut merupakan persoalan rumah tangga yang bersifat pribadi.
“Proses di Pengadilan Agama merupakan ranah hukum privat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sepihak dan pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak mencampuri persoalan rumah tangga tersebut,” ujarnya.
Menurut Lutfi, gugatan cerai yang diajukan kliennya bukan muncul akibat isu yang saat ini berkembang, melainkan karena adanya perselisihan dan pertengkaran yang telah berlangsung terus-menerus selama beberapa tahun terakhir.
Bahkan, kata dia, kliennya sempat dikembalikan kepada orang tuanya oleh pihak suami pada awal tahun 2026. Peristiwa itu disebut disaksikan langsung oleh ibu kandung Fatimah Azzahra dan ibu kandung Sdr. R.
Pihak kuasa hukum menyebut, dalam pandangan agama Islam, ketika seorang istri telah dikembalikan kepada orang tuanya, maka secara agama hubungan suami istri dianggap telah berakhir.
Lutfi menjelaskan, pada 14 Maret 2026, kliennya telah lebih dulu mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Sumber dengan nomor perkara 1729/Pdt.G/2026/PA.Sbr.
Namun, pada persidangan tanggal 7 April 2026, majelis hakim menyampaikan bahwa panggilan terhadap pihak tergugat tidak patut karena alamat sesuai KTP yang digunakan sudah kosong dan tidak ada pihak yang menerima panggilan.
Kemudian, gugatan tersebut dicabut dan kembali diajukan dengan alamat domisili terbaru tergugat.
“Pada tanggal 7 April 2026, kami kembali mengajukan gugatan cerai dengan nomor perkara 2230/Pdt.G/2026/PA.Sbr menggunakan alamat domisili Sdr. R,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta seluruh pihak untuk menghormati proses pengadilan agama yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi maupun tuduhan yang dapat memperkeruh situasi, terutama yang berdampak pada kondisi Kesehatan kliennya.
Mereka menilai isu yang beredar telah memengaruhi mental Fatimah Azzahra dan berpotensi merugikan masa depan anak-anak dari kedua belah pihak.
Selain itu, pihaknya sengaja memilih untuk tidak membuka seluruh persoalan ke publik demi menjaga privasi keluarga, harkat dan martabat para pihak, serta melindungi anak-anak agar tidak terbebani jejak digital yang buruk di masa depan.
“Sejak awal klien kami tetap menghormati Sdr. R sebagai ayah kandung anak-anaknya, sehingga pendekatan yang diambil adalah menahan diri dan menjaga etika,” tegas Lutfi.
Kuasa hukum berharap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Sumber dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak tanpa adanya opini liar yang berkembang di tengah masyarakat. (wandi)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: