E satu.com (Cirebon) - Skandal dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Cirebon terus menjadi sorotan.
Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (29/4/2026).
Dalam aksinya, massa sempat memblokir sebagian ruas Jalan Siliwangi dan membakar ban bekas di tengah jalan sebagai bentuk protes.
Aksi tersebut menarik perhatian pengguna jalan dan warga sekitar.
Mahasiswa menuntut agar dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota DPRD segera diselesaikan secara cepat dan transparan. Mereka juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk tidak melindungi pihak teradu apabila terbukti bersalah.
Ketua BEM FISIP UGJ, Ahmad Rifki, menegaskan bahwa kasus tersebut dinilai mencoreng marwah lembaga legislatif.
"Kalau benar ini terjadi, tentu mencoreng martabat DPRD. Kita ingin menegaskan kinerja pejabat publik. Kalau itu terjadi, apakah masih layak sebagai anggota DPRD?" kata Rifki dalam orasinya.
Ia juga menyampaikan kekecewaan terhadap penanganan laporan di BK yang dinilai lambat.
Menurutnya, mahasiswa bersama masyarakat akan terus mengawal proses tersebut sebagai bentuk kontrol sosial.
"Kami menuntut langkah nyata melalui sidang kode etik yang transparan kepada publik dan tindakan tegas jika terbukti. Persoalan ini sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujarnya.
Rifki juga mengingatkan agar BK tidak bersikap subjektif dalam menangani kasus tersebut.
"Jangan sampai dilindungi hanya karena sesama rekan kerja. Kami minta transparansi untuk publik," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik yang menemui mahasiswa mengatakan, penanganan terkesan lambat karena memang terdapat berbagai kendala.
“Kemarin memang ada keterlambatan, surat datang 10 April, tapi Ketua DPRD saat itu ikuti retreat, Ketua DPRD pulang tanggal 21 April, kemudian ada kesalahan administratif sehingga minta diperbaiki. Tapi, sekarang BK sudah menjadwalkan untuk memanggil para pihak untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Karena masih bersifat dugaan, menurutnya, pihaknya belum bisa menyimpulkan apapun.
“Prinsipnya, BK sudah bekerja. Kita melakukan pendalaman,tidak bisa menduga-duga. Tidak bisa ‘seandainya’. Izinkan kami DPRD melalui BK bekerja, dan kami pastikan BK menjalankan tugas dan fungsinya. Tidak ada sedikitpun untuk memperlambat,” ungkap Fitrah.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, menyatakan pihaknya telah menerima surat disposisi dari Ketua DPRD sejak Selasa (28/4) dan langsung menindaklanjutinya.
"Kami langsung menggelar rapat internal dan memutuskan bahwa aduan ini berlanjut ke tahap berikutnya. Jadwal untuk langkah konkret juga sudah kami susun," ujarnya.
Wahid menegaskan, BK akan memulai proses klarifikasi dengan memanggil pihak pengadu terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan pihak teradu.
"Kita dahulukan pengadu untuk klarifikasi secara komprehensif. Keesokan harinya kita panggil teradu. Karena ini masih dugaan, kami harus berhati-hati dan tidak bisa gegabah," katanya.
Selanjutnya, BK juga membuka kemungkinan untuk menghadirkan saksi-saksi sesuai kebutuhan sebelum masuk ke tahap sidang verifikasi.
"Nanti akan ada proses konfrontasi dari kedua belah pihak, kemudian kami menilai dan mengambil keputusan. Tidak ada niat memperlambat, kami pastikan objektif," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam mengambil keputusan, BK mengacu pada tiga aturan utama, yakni tata tertib DPRD, tata beracara DPRD, dan kode etik DPRD.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari alat kelengkapan DPRD (AKD). Sementara untuk pemberhentian sebagai anggota DPRD, BK hanya dapat merekomendasikan kepada partai politik yang bersangkutan.
"Kami hanya merekomendasikan. Keputusan akhir untuk pemberhentian sebagai anggota tetap berada di partai," pungkasnya. (Wnd)











.webp)













Post A Comment:
0 comments: