E satu.com (Indramayu) - 14 April 2026 — Warga Desa Cikedunglor dikejutkan dengan kabar bahwa Kepala Desa Cikedunglor yang baru dilantik pada 12 Februari 2026 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sub Den POM III Cirebon. Penetapan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan ancaman yang disebut-sebut terjadi ketika ia masih bertugas sebagai anggota TNI. Informasi ini terungkap setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikedunglor, periode 2019–2027, mengonfirmasi status hukum yang bersangkutan.
Berita ini memicu reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari pihak BPD sendiri. Pada Senin, 13 April 2026, semua anggota BPD secara resmi mengundurkan diri secara kolektif sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika mereka. Keputusan kolektif tersebut juga diambil untuk menjaga martabat lembaga desa di mata publik.
Ketua BPD Cikedunglor, Nawawi, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi integritas kelembagaan. Ia menegaskan bahwa bertugas dalam situasi di mana kepala desa menghadapi status tersangka adalah hal yang tidak etis dan memalukan. Sebagai wujud penghormatan kepada kepercayaan masyarakat, mereka memilih mengundurkan diri dengan terhormat. Nawawi juga mengutip aturan hukum yang memperbolehkan hal ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 61, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 17, anggota BPD memiliki hak untuk mengundurkan diri melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Di sisi lain, Nana, seorang tokoh pemuda Desa Cikedunglor, menyampaikan harapannya agar langkah pengunduran diri kolektif ini menjadi teladan akan pentingnya nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia juga berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan lanjutan untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa serta memastikan proses hukum berlangsung secara transparan dan adil.
Serupa dengan Nana, Hendra, warga Cikedunglor lainnya, ikut mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Desa Pasal 38 ayat 1 huruf (c), kepala desa harus diberhentikan sementara jika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih. Hendra juga menekankan pentingnya pengangkatan pelaksana tugas kepala desa serta pengisian kekosongan anggota BPD sesuai prosedur agar pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan dengan baik. (iwan)










.webp)











Post A Comment:
0 comments: