E satu.com (Indramayu) -
Dugaan lemahnya pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu kembali menjadi perhatian publik. Sorotan ini muncul adanya  temuan puluhan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diduga tidak memiliki status  Sending Organization  (SO), namun tetap aktif menjalankan program pemagangan  ke luar negeri.

Berdasarkan hasil penggalian informasi, sejumlah LPK diketahui masih menyelenggarakan pelatihan serta memberangkatkan peserta magang tanpa kejelasan status resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran, mengingat belum terlihat langkah penertiban tegas dari instansi terkait.

Adapun sejumlah LPK yang disebut dalam temuan tersebut antara lain:
1.  LPK Global Harsu Mandiri
2.  LPK Kaori Indramayu
3.  LPK Generasi Mandiri Indramayu
4.  LPK Pramana Senshuu Gakko
5.  LPK Agira Gakkou
6.  LPK Dimia Indramayu
7.  LPK Kaina 
8.  LPK Akira
9.  LPK Yuki Japan Course
10. LPK Hanaman Nihon11.  LPK Itsuka Juu
 12. LPK Global Bina Terampil
13.  LPK Sukses Mandiri
14.  LPK Indrawijaya
15.  LPK Seogong Cahaya Insani
16.  LPK Seina Mitsu Juku
17.  LPK Kagayaki Japan Indramayu
18.  LPK Seikou
19. LPK Hiroya20.  LPK Shibuya
21.  LPK Hanil Jepang
22.  LPK Shinchoku Indramayu
23.  LPK Harapan Indah
24. LPK Jiritsu Training Centre
25. LPK Megumin
26. LPK Juara Jepang
27. LPK Mitra Jepang Kandanghaur
28. LPK Hikari Royal Abadi29.  LPK Gading  Center 
30. LPK Al-Amin 



LPK-LPK tersebut bahkan secara terbuka mempromosikan program pemagangan, khususnya ke Jepang, melalui berbagai platform media sosial bahkan telah banyak memberangkatkan peserta magang ke negeri sakura.

Sementara itu, berdasarkan data Ditjen Binalattas per Jumat (24/04), hanya terdapat tujuh LPK di Kabupaten Indramayu yang tercatat memiliki status SO resmi. Di antaranya PT Impian Semesta Raya, Indonesia Douryu Indramayu, OSIN, PT Indramayu Kan Japan, PT Japannesia Language School, PT Kibi Momotaro Indonesia, serta Putra Harapan Bangsa, dengan masa berlaku izin yang bervariasi hingga tahun 2027.

Pemerhati pekerja migran Indonesia, Tomi Susanto, menegaskan bahwa apabila LPK-LPK tersebut terbukti beroperasi tanpa status SO, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Dalam aturan tersebut, LPK swasta yang ingin menyelenggarakan pemagangan di luar negeri wajib memiliki izin dari Direktorat Jenderal. Situasi sulitnya lapangan kerja saat ini sering dimanfaatkan oleh lembaga yang awalnya hanya bergerak di bidang pelatihan, kemudian masuk ke program pemagangan tanpa memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pemagangan harus berbasis kompetensi, memiliki perjanjian tertulis, didampingi instruktur, serta terdaftar dalam sistem Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurutnya, hanya lembaga berstatus SO yang berwenang menjalankan program pemagangan tertentu, khususnya yang bersifat terstruktur dan ke luar negeri. Tanpa status tersebut, LPK tidak memiliki legalitas untuk memberangkatkan peserta.

Tomi juga mempertanyakan kemungkinan adanya praktik “numpang” pengiriman peserta melalui jaringan LPK lain yang telah memiliki status SO.

“Jika benar demikian, bagaimana pertanggungjawabannya? Berani tidak menunjukkan dokumen resmi keberangkatan, khususnya untuk program ke Jepang melalui skema TITP,” tegasnya.

Ia menambahkan, LPK resmi harus memiliki kerja sama dengan Organization for Technical Intern Training (OTIT) di Jepang dan diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Jika tidak mampu menunjukkan dokumen sesuai regulasi, Disnaker diminta mencabut izin operasional lembaga tersebut.

Lebih lanjut, Tomi mengingatkan agar LPK tanpa status SO tidak membuat promosi yang menggiurkan, seperti iming-iming gaji tinggi atau skema dana talangan untuk keberangkatan.

“Yang harus disampaikan ke publik adalah status akreditasi di Kemenaker, apakah memiliki SO atau tidak, serta kejelasan KBLI. Jika dalam OSS hanya tercantum pengembangan diri atau pelatihan bahasa, itu juga harus dijelaskan secara terbuka,” pungkasnya.

Secara hukum, lembaga yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembekuan operasional, pencabutan izin, hingga masuk daftar hitam dalam sistem Kementerian Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 1 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Apabila ditemukan unsur eksploitasi atau penyalahgunaan tenaga kerja berkedok pemagangan, pelaku juga berpotensi dijerat dengan pasal pidana lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.   Kondisi ini memicu pertanyaan publik terhadap fungsi pengawasan Disnaker, khususnya dalam hal verifikasi legalitas LPK, pengawasan program pemagangan, serta penindakan terhadap lembaga yang tidak memenuhi standar.

Sejumlah pihak mendesak agar Disnaker Kabupaten Indramayu bersama Kementerian Ketenagakerjaan segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh LPK di wilayah tersebut. Audit itu diharapkan mencakup verifikasi status SO, penertiban lembaga yang melanggar, serta evaluasi program pemagangan yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disnaker Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.


(Tri Hadi )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top