E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon untuk segera menghentikan sementara proses lelang paket pekerjaan senilai sekitar Rp55 miliar yang kini telah memasuki tahap pengadaan.

Sekretaris Jenderal FORMASI Cirebon, Adv. Teja Subakti, SH, mengatakan desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini menyusul munculnya berbagai informasi publik yang dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas penganggaran, mekanisme pembahasan, hingga akuntabilitas penggunaan APBD.

“Kami sampaikan ini sebagai bentuk kehati-hatian, karena ada informasi yang memunculkan pertanyaan terkait proses penganggaran dan akuntabilitasnya,” ujar Teja Subekti dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta pengelolaan keuangan yang bebas dari konflik kepentingan.

FORMASI menilai, apabila masih terdapat persoalan administratif, prosedural, atau dugaan penyimpangan yang belum jelas, maka melanjutkan proses lelang berpotensi menimbulkan masalah hukum baru, sengketa pengadaan, hingga potensi kerugian keuangan daerah.

Atas dasar itu, FORMASI menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta Dinas PUTR Kabupaten Cirebon menghentikan sementara seluruh proses tender hingga ada kepastian hukum dan evaluasi menyeluruh.

Kedua, mendesak Bupati Cirebon untuk memerintahkan audit internal melalui Inspektorat Daerah terhadap proses perencanaan dan penganggaran proyek tersebut.

Ketiga, meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan peninjauan ulang alokasi anggaran, dengan opsi mengembalikan ke kas daerah atau mengalokasikannya kembali melalui mekanisme APBD Perubahan secara transparan.

Keempat, meminta aparat penegak hukum dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan pendalaman jika ditemukan indikasi pelanggaran.

FORMASI menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik, bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Mereka juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

“Lebih baik anggaran dikembalikan ke kas daerah dan dibahas ulang secara terbuka serta sesuai hukum, daripada dipaksakan berjalan namun berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Teja Subakti, SH,

FORMASI berharap langkah ini dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top