E satu.com (Indramayu) - Empat bulan setelah Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu secara resmi mengambil alih pengelolaan parkir di 13 Pasar Daerah sejak Januari 2026, kini berujung dugaan pungutan liar (pungli).
Alih-alih membersihkan praktik kotor yang selama ini meresahkan pedagang dan masyarakat, pengelolaan baru ini malah menuai kritik tajam karena tidak ada karcis resmi sebagai bukti pembayaran. Padahal, hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, khususnya di Pasar Karangampel, mengungkap fakta mencengangkan. Setiap harinya, para juru parkir diwajibkan menyetorkan uang dalam jumlah fantastis kepada pihak pengelola pasar tanpa ada bukti bayar atau tanda terima yang sah.
Seorang juru parkir di Pasar Karangampel yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku tertekan dengan target setoran harian.
“Setiap hari saya diminta setor Rp1.700.000 langsung ke Kepala Pasar. Tapi anehnya, kami tidak pernah dikasih karcis untuk diberikan ke pengendara. Kami juga tidak diberi tanda terima kalau uang sudah diserahkan,” ungkapnya kepada tim media.
Jika dikalkulasikan, dalam satu bulan, satu titik di Pasar Karangampel saja mampu menghasilkan perputaran uang mencapai Rp51.000.000. Angka ini menjadi liar tanpa pengawasan karena ketiadaan karcis sebagai alat hitung Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kepala Bidang Pasar Diskopdagin, Sarmanto, mengakui fakta tersebut tanpa bisa memberi alasan kuat. Menurutnya, pengelolaan parkir memang sudah diambil alih langsung oleh dinas sesuai Perbup Nomor 33 Tahun 2025, dengan melibatkan kepala pasar.
“Betul, sejak Januari kami yang mengelola parkir pasar daerah di seluruh Kabupaten Indramayu, dan sudah ada Perbup-nya,” kata Sarmanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2026).
Sarmanto tak menampik, selama berjalanya proses pelimpahan pengelolaan kepada pihaknya, untuk penarikan uang parkir dari masyarakat tidak disertakan Karcis. " Untuk karcis, sebenarnya sudah dibuat tapi belum siap," ungkapnya.
Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa oknum-oknum lama masih dipelihara. Bahkan di dua bulan awal, pengelolaan parkir masih melibatkan pihak ketiga yang sebelumnya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.
Dengan tidak adanya karcis resmi, uang parkir yang dipungut dari masyarakat berpotensi menjadi pungli murni yang sulit dipertanggungjawabkan. Retribusi daerah yang seharusnya meningkat justru berisiko bocor atau dikuasai kelompok tertentu. (Tri Hadi)










.webp)











Post A Comment:
0 comments: