E satu.com (Cirebon) -
Kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, akhirnya berhasil diungkap setelah sepeda motor korban terdeteksi berada di Cirebon, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku pun berhasil diamankan setelah sempat dilakukan pengejaran.

Peristiwa pencurian tersebut sebelumnya dilaporkan oleh korban, Hanafi Dwi Prayogi (29), warga Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Laporan polisi yang dibuat di Polres Cilacap menjadi dasar penyelidikan lintas wilayah hingga kendaraan korban berhasil dilacak.

Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reskrim AKP Adam Gana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi titik lokasi kendaraan yang terpantau melalui GPS.


“Dari hasil pelacakan, kendaraan diketahui berada di wilayah Cirebon. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan mendapati motor tersebut sedang dikendarai oleh seseorang yang diduga sebagai pelaku,” ujar Adam.

Petugas langsung melakukan pengejaran di jalan untuk mencegah pelaku melarikan diri. Pelaku berinisial A (36) akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban.

Saat proses penangkapan berlangsung, warga sekitar sempat berdatangan karena mengetahui adanya dugaan pelaku curanmor. Situasi sempat memanas, namun berhasil dikendalikan oleh petugas.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Unit Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan awal.


Polisi juga berkoordinasi dengan Polres Cilacap sebagai lokasi pelaporan dan tempat kejadian perkara.

Selain itu, kepolisian melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan. Pihak korban juga telah dihubungi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor.

“Gunakan kunci pengaman tambahan dan parkir kendaraan di tempat yang aman. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan melalui layanan Polisi 110,” ujarnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top