E satu.com (Cirebon) -
Dugaan pemerasan yang menyeret salah satu oknum penyidik Polres Majalengka dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual akhirnya menemui titik terang.

Oknum polisi berinisial Ipda RU dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.

Hal itu disampaikan kuasa hukum tersangka R, Agus Prayoga, usai mengikuti persidangan etik yang digelar di Unit Propam Polres Majalengka dan dipimpin Wakapolres Majalengka.

"Dalam persidangan, Ipda RU terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik. Atas perbuatannya, RU disanksi mutasi dan demosi," kata Agus kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Menurut Agus, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Ipda RU terbukti meminta uang kepada keluarga tersangka R. Namun, hingga saat ini Propam belum menemukan bukti bahwa uang yang diminta tersebut benar-benar diterima oleh oknum penyidik tersebut.

"Hanya meminta, belum menerima uangnya. Ini yang coba didalami apakah inisiatif sendiri untuk menutup perkara atau ada pihak lain," ujarnya.

Meski mengaku belum sepenuhnya puas dengan hasil sidang etik tersebut, Agus menilai putusan itu menjadi langkah awal untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penanganan perkara kliennya.

Ia mendesak Propam Polres Majalengka untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan tersebut.

"Pasti ada oknum yang memang sengaja memanfaatkan perkara tersebut untuk kepentingan pribadi. Maka saya meminta dilakukan penyidikan lebih dalam," katanya.

Selain itu, Agus juga meminta kepolisian melakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas perkara R yang menurutnya terkesan dipaksakan untuk tetap berjalan ke tahap penyidikan.

Ia menjelaskan, antara korban dan tersangka telah menempuh jalur perdamaian dan saling memaafkan. Namun demikian, proses hukum terhadap R tetap berlanjut hingga penetapan tersangka.

"Jalan damai sudah ditempuh, tapi proses hukum tetap berjalan. Harusnya pihak kepolisian memakai asas Ultimum Remedium, bahwa sanksi pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum," tegas Agus.

Sementara itu, ibu tersangka R, Erni, mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sejak Desember 2025.

Menurutnya, pihak keluarga telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada korban sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian.

Namun hingga kini laporan yang telah dibuat tidak dicabut sehingga proses hukum tetap berjalan.

Dalam perkara tersebut juga muncul dugaan adanya oknum penyidik yang meminta uang sebesar Rp200 juta kepada keluarga tersangka terkait penanganan kasus. Dugaan itu telah dilaporkan ke Propam dan saat ini masih dalam proses penanganan.

"Sudah ada damai antara anak saya dengan korban. Anak saya memang salah, tapi kan sudah ada perdamaian dengan keluarga korban. Tapi kenapa perkara ini tetap lanjut?" ujar Erni sambil menangis. (Wn)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top