E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Pelapor dugaan kejanggalan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, H. Moh. Anwar Asmali, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Menurut pelapor, laporan tersebut telah disampaikan hampir satu bulan yang lalu, namun hingga saat ini belum terdapat informasi maupun perkembangan yang diketahui pelapor mengenai tindak lanjut atas pengaduan tersebut.
Pelapor menghormati kewenangan dan independensi Kejaksaan dalam menangani setiap laporan masyarakat. Namun demikian, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan pelayanan publik.
"Kami tidak meminta perkara ini diputus terburu-buru. Yang kami harapkan adalah adanya kepastian bahwa laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Sampai hari ini kami belum melihat perkembangan yang dapat memberikan keyakinan bahwa laporan tersebut sedang diproses," ujar pelapor, Minggu (26/7/2026).
Atas kondisi tersebut, pelapor menyatakan akan mengajukan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai bentuk permohonan supervisi dan pemantauan terhadap penanganan laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Selain itu, apabila dalam waktu yang wajar masih belum terdapat perkembangan yang jelas, pelapor juga mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar dilakukan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki institusi tersebut.
Pelapor menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk penggunaan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Pelapor berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dapat memberikan informasi mengenai status penanganan laporan tersebut sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
"Kami percaya Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang profesional. Justru karena kepercayaan itu, kami berharap laporan masyarakat mendapat perhatian dan tindak lanjut yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa laporan masyarakat diabaikan," tutup pelapor. (Wnd)








.webp)













Post A Comment:
0 comments: