BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan melawan Hkum
E satu.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Jawa Barat meminta masyarakat untuk mewaspadai Surat Kuasa M1 yang dikeluarkan oleh United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) dan penawaran dari Perusahaan atau lembaga lain yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar hutang ke Bank-Bank, Perusahaan Pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Satgas Waspada Investasi Jawa Barat, terdapat 1 Lembaga Jasa Keuangan yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang kedatangan seseorang yang membawa Voucher Human Obligation (Surat Kuasa M1) dari UN Swissindo pada saat yang bersangkutan akan membuka rekening dan berniat untuk melakukan pencairan dana senilai US$1.200,- atau setara dengan Rp15,6 juta.
Untuk itu, Satgas Waspada Investasi Jawa Barat menyampaikan bahwa modus pengumpulan dana masyarakat dengan menerbitkan dokumen berupa Surat Kuasa M1 tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan menegaskan bahwa:
Surat Kuasa M1 yang diterbitkan oleh UN Swissindo tidak dapat dicairkan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau lembaga jasa keuangan lainnya.
Satgas Waspada Investasi Jawa Barat sebelumnya telah meminta masyarakat mewaspadai penipuan UN-Swissindo dengan berbagai modus pengumpulan dana masyarakat.
Bagi Masyarakat maupun nasabah yang menerima atau menemukan dokumen sebagaimana tersebut diatas maupun informasi lain yang sejenis, agar dapat menyerahkannya kepada pihak yang berwajib.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi Jawa Barat mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai janji pelunasan kredit oleh pihak tidak bertanggungjawab. Modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang. Sehubungan hal tersebut, diinformasikan bahwa:
Penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab merupakan kegiatan ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas keuangan yang berwenang.
Selain itu, hal yang dijanjikan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk itu, debitur diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau lembaga jasa keuangan terkait.
Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi Jawa Barat mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut.
Satgas Waspada Investasi Jawa Barat juga menghimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top