BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Tidak Terima Rekan- Rekannya Di PHK 120 Karyawan PG Sindang Laut Lakukan Unjuk Rasa Di Kantor Direksi RNI IIE satu.com ( Crb) - Sebanyak 120 orang karyawan PG Rajawali II Sindang Laut melakukan unjuk rasa  di depan kantor Komisaris RNI II Group di jalan Dr.Wahidin Kota Cirebon menuntut di pekerjakannya  kembali rekan-rekannya sebanyak 200 orang yang di PHK secara sepihak Jumat,(12 Januari 2018).Pukul 10.Pagi.
Aksi yang diawali dari PG Sindanglaut ini pada pukul 08.00 dilanjutkan ke Dinas Tenaga kerja Kabupaten Cirebon dan berakhir di kantor komisaris RNI Group dengan menggelar unjuk rasa.
Mereka awalnya bersikap damai namun ketika tuntutannya tidak di penuhi di karenakan dari pihak direktur PT. PG Rajawali II tidak menemui massa yang sudah dari pagi menunggu di depan kantor tersebut. Maka massa dari pegawai PG sindang laut mulai geram dan bertindak anarkis dengan membakar ban di depan kantor.
"Kita merasa tidak puas akan kontrak yang diberikan pihak manajemen," ujar Dodi Sugianto (42), pegawai Bagian Listrik PT Pabrik Gula Rajawali II Sindang Laut, saat ditemui di kantor PT PG Rajawali II Cirebon, Jumat (12/1/20
Massa dari karyawan yang di PHK secara sepihak ini menginginkan di hapusnya sistem outsorching, meminta jaminan sosial bukan asuransi sosial, menginginkan Disnaker  Kabupaten Cirebon selalu mengawasi seluruh pekerja dan buruh yang ada di cirebon khususnya para pekerja dan buruh yang ada di PG Rajawali sindang laut ini.
Itu harapan dan ke inginan yang membuat para buruh ini berunjuk rasa dikarenakan semua itu merugikan dan membuat para buruh ini merasa di bodohi oleh pihak atasan.
"Jika tuntutan kami tidak segera di penuhi maka kami akan menempuh jalur hukum"  Tambahnya
Para buruh ini juga tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan kejelasan kontrak mereka di perusahaan tersebut dan mereka juga tidak terima di PHK secara sepihak dengan alasan efisiensi perusahaan yang sedang mengalami krisis ini, semua massa unjuk rasa ini ke inginan utamanya yaitu ingin kembali masuk kedalam perusahaan dan mendapatkan hak yang sesuai dengan UU No. 13 tahun 2017 tantang ketenaga kerjaan. (qus)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top