E satu.com (Cirebon) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari (BCN) secara resmi menerima pengaduan dari sejumlah warga yang diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum LBH Buana Caruban Nagari, Reno Sukriano, kepada awak media, Kamis (22/1/2026).
Reno menjelaskan, para korban diduga menjadi korban bujuk rayu seorang perempuan berinisial HR yang menjanjikan keuntungan investasi sebesar 50 hingga 100 persen dalam waktu singkat. Salah satu korban yang didampingi LBH Caruban Nagari adalah Nadila, warga Cirebon, yang mengaku telah menyetorkan dana puluhan juta rupiah.
“Alhamdulillah, hari ini kami dari LBH Buana Caruban Nagari menerima pengaduan dari salah satu korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saudari HR menjanjikan investasi dengan keuntungan besar, namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak ada kejelasan pencairan,” ujar Reno.
Menurutnya, kliennya bahkan sempat diajak ke Jakarta oleh HR dengan alasan untuk bertemu pihak manajemen utama atau pengelola dana investasi. Namun, sesampainya di Jakarta, para korban tidak bertemu dengan pihak yang dijanjikan, melainkan hanya dengan perantara atau reseller.
“Tidak ada kepastian kapan keuntungan maupun modal itu akan dikembalikan.
Oleh karena itu, kami sepakat untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Cirebon Kota agar persoalan ini ditangani secara hukum,” tegasnya.
Reno menyebutkan, hingga saat ini terdapat enam orang korban yang akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota. Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp5 juta, Rp9 juta, Rp62 juta, hingga Rp98 juta. Mayoritas korban berasal dari wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
“Kami berharap Polres Cirebon Kota dapat memfasilitasi dan menindaklanjuti laporan ini secara profesional, sehingga bisa memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang dirugikan,” ucap Reno
Sementara itu, Nadila, salah satu korban, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp62 juta yang disetorkan secara bertahap selama kurang lebih satu minggu.
Ia menyebutkan pencairan dana dijanjikan pada 19 Januari 2026, namun hingga beberapa hari setelahnya tidak ada pengembalian.
“Tidak ada pengembalian sama sekali. Terakhir dia bilang siap diviralkan dan menerima risikonya. Saya ikut ke Jakarta tanggal 20 Januari malam, baru dikasih tahu kalau ada bandar lain. Ternyata yang ditemui hanya reseller, bahkan di sana juga hampir terjadi penipuan lagi dengan nominal besar,” ungkap Nadila.
Atas kejadian tersebut, LBH Buana Caruban Nagari menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. (Wnd)



.jpeg)





.webp)












Post A Comment:
0 comments: