BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Polri Tangkap Pelaku Penyebar Kebencian Di Media Sosial
E satu.com ( Jkt)) - Kepolisian Republik Indonesia   melalui Dit Cyber Crime Bareskrim Polri dan Dit Kamsus BIK telah melakukan Penangkapan secara serentak di 5 kota (Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang, dan Palu) terhadap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam Whatsapp Group “The Family MCA”. Pada tanggal 26 februari 2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Mohammad Iqbal mengatakan, isu provokatif yang disebarkan kelompok The Family Muslim Cyber Army (MCA) tak hanya soal diskriminasi SARA, tapi juga soal isu penganiayaan ulama.
Belakangan, isu tersebut merebak di media sosial dan kebanyakan kabar yang disebar adalah hoax atau berita bohong.
Berdasarkan hasil penyelidikan Group ini sering melempar issue yang provokatif di media social seperti issue kebangkitan PKI, penculikan Ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang/ kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi  penggunanya ," ujar Iqbal di kompleks Mabes Polri, Jakarta, 27 Februari 2018.
Barang bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana tersebut juga turut disita polisi saat menangkap tersangka.
"Barang bukti beberapa alat-alat elektronik sudah kami sita untuk kepentingan penyidikan," kata Iqbal.
Di samping menyebarkan isu provokatif, tersangka juga menyebarkan konten bermuatan virus kepada orang atau kelompok tertentu.
"Kalau kena virus itu rusak alat elektronik, handphone kita bisa rusak," kata Iqbal.
Namun, belum diketahui motif kelompok MCA menyebarkan isu-isu tersebut. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana merilis penangkapan tersangka beserta motifnya pada Rabu (28/2/2018).
Sebelumnya, polisi menangkap lima anggota grup WhatsApp "The Family MCA". Kelima tersangka yang ditangkap adalah Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, dan Romi Chelsea di Palu.
Para pelaku akan di jerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal  Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE . (Yas)



Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top