BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
BPR Disinyalir Sebagai Tempat Cuci Uang Pejabat
E satu.com ( Jkt)- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menangkap sedikitnya ada tujuh modus yang kerap digunakan oleh pegawai negeri sipil dan pejabat di daerah dalam mencuci uang yang mereka peroleh dari jalan yang ilegal. Ini ditegaskan karena perkembangan manipulasi uang rakyat akan semakin mengkhawatirkan karena dana yang ditransfer dari pusat ke daerah terus meningkat.
Kepala PPATK Yunus Husein mengungkapkan hal tersebut saat berbicara dalam Seminar Keuangan Daerah dan Tata Keuangan Pemerintah Daerah di Jakarta, Senin (25/8) yang diselenggarakan oleh Program Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (MPKP -FEUI).
Menurut Yunus, modus pertama adalah memindahkan dana APBD ke rekening pribadi pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah lama dibuka. Kemudian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti renovasi rumah atau pengeluaran lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dana APBD tersebut sudah bercampur dengan dana pribadi PNS tersebut.
"Ini jelas dipertanggungjawabkan. Namun, PNS yang seperti ini tergolong berani, karena tindakan seperti ini mudah dilacak," ujarnya.
Modus kedua, pemindahan dana APBD dari beberapa rekening milik pemerintah kabupaten yang kemudian ditempatkan atau diinvestasikan ke dalam bentuk surat-surat berharga pada perusahaan reksadana dan sejenisnya. Mereka membeli produk reksadana melalui unit-unit link, kemudian sebagian dananya dikembalikan.
Ketiga, pemindahan dana APBD ke rekening pribadi PNS atau pegawai tidak tetap melalui beberapa kali pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Kemudian seluruh dana APBD yang sudah dipindahkan ke rekening pribadi ditransfer lagi melalui setoran pemindahbukuan ke adik atau keluarga dari PNS tersebut. Lalu, atas dana tersebut dilakukan transaksi penarikan secara sekaligus.
Keempat, pemindahan dana APBD ke rekening pribadi PNS yang menjabat sebagai Bendahara atau Pemegang Kas Sekretariat Daerah melalui penarikan cek dan disimpan dalam rekening pribadi. Kemudian, dia mentransfer bagian dari dana tersebut ke rekening PNS lain yang saling berkaitan dan sebagian sisa dari dana tersebut ada yang dibawa secara tunai.
Kelima, adanya pembayaran dengan menggunakan dana APBD atas proyek dari instansi pemerintah daerah (pemda) ke perusahaan rekanan melalui transfer via RTGS ( Real Time Gross Settlement) dan beberapa hari kemudian, salah seorang PNS dari instansi pemda tersebut mencairkan uang melalui penarikan cek. Selanjutnya sejumlah uang tersebut didistribusikan melalui setoran tunai . Selain itu, dia juga mentransfer ke rekening pribadi atas nama beberapa orang, salah satunya adalah PNS yang menjabat sebagai kepala pada instansi tersebut.
Keenam, penyelewengan dana APBD dengan mencairkannya tidak sesuai prosedur dan kemudian dana tersebut digunakan sebagai modal dasar untuk mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). "Ini adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang haram," ujar Yunus.
Ketujuh, modus dengan memecah dana deposito atas nama pemerintah kota kemudian disimpan menjadi beberapa deposito atas nama pribadi PNS atau pejabat terkait. Kemudian dalam bulan yang sama, dana tersebut ditempatkan kembali dalam bentuk deposito atas nama anak atau keluarga PNS atau pejabat terkait.
"Itu tujuh modus, namun kami masih mencatat ada modus lain, antara lain pejabat yang mengaku menerima honor dari berbagai bank sebagai pembicara dalam jumlah banyak. Atau menjadi anggota di banyak sekali tim, namun honornya bisa Rp1 miliar setahun. Bisa juga dengan modus PNS yang membuka rekening atas nama pemda, namun yang disimpan sebenarnya.( Kompas)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top