BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Eksekusi Hotel Bagus Inn Cirebon Ricuh
E satu.com (Crb) - Hotel Bagus Inn yang terletak di jalan Brigjen Darsono Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon akhirnya harus mengalah untuk di eksekusi oleh Panitera  yang juga juru sita Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon setelah berbagai langkah sudah dilakukan.Selasa (24 Juli.2018)
Putusan pengadilan  atas hak sita Pengadilan Negeri Sumber atas
Hotel Bagus Inn yang terletak di Kecamatan Kedawung dieksekusi Pengadilan Negeri Sumber untuk diserahkan ke pemenang lelang yaitu saudara Jeni yang berdomisili di Kota Bandung.
kericuhan sempat terjadi antara petugas kepolisian dan PN Sumber dengan orang-orang dari pihak pemilik lama  Tri Pena Setiati.Awalnya petugas juru sita PN datang dikawal petugas kepolisian untuk melakukan sita. Namun mereka dihadang pemilik dan sejumlah orang yang menolak adanya proses eksekusi. Berdasarkan keterangan juru sita Hotel Bagus Inn menjadi jaminan atas hutang Tri Pena Setiati ke Bank Bukopin.
Akibat terjadinya kredit macet dan waktu yang disepakati   sudah  berakhir maka langkah yang dilakukan oleh Bank Bukopin menyerahkan aset  kepada Negara melalui KP2LN (Kantor Penyelesaian Piutang Dan Lelang Negara) untuk dilakukan proses lelang dan dimenangkan Jeni warga Kota Bandung.
pengacara Tri Pena, Yunasril Yuzar, SH
Ditengah-tengah pembacaan eksekusi Tri Pena dan beberapa orang melakukan penolakan dan petugas tetap akan melakukan eksekusi. Akhirnya terjadi keributan dan petugas kepolisian bersikap tegas dengan melakukan pengamanan. Beberapa orang sempat diamankan karena menghalangi proses eksekusi tersebut.Tampak petugas akhirnya dapat masuk dan mengeluarkan barang-barang milik Tri Pena yang tidak masuk barang tanggungan. “Kami melaksanakan proses ekseskuis berdasarkan putusan Ketua PN Sumber.
Hal ini berdasarkan pengajuan pemilik baru Jeni selaku pemenang lelang,” ungkap Panitera PN Sumber sekaligus juru sita, Ating Budiman.
Sementara pengacara Tri Pena, Yunasril Yuzar, SH mengatakan pihaknya keberatan karena hotel merupakan barang sengketa. Pihaknya sedang mengajukan banding atas putusan Ketua PN Sumber tersebut.“
Yunasril menjelaskan betul ini berawal dari hutang piutang klien kami. Nilainya Rp 2,5 miliar tapi kemudian secara tiba-tiba klien kami diharuskan membayar uang Rp 5 miliar. Klien kami tidak sanggup membayar karena hanya diberikan waktu lima hari kemudian terjadilah eksekusi ini,” katanya
Sementara itu disaat para petugas mengeluarkan barang-barang yang dianggap masih sebagai barang jaminan yang akan disimpan digudang, salah seorang  yang disinyalir masih kerabat Ibu pena mengamuk dan memecahkan sejumlah barang akibat tidak terima atas eksekusi tersebut.(pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top