BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Merasa menjadi Korban Pungli PNS Bagian Umum Pemkot Cirebon Resah
E satu.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikalangan Bagian Umum Pemerintah Kota Cirebon resah dengan adanya potongan gaji sebesar 15.000. per hari apabila tidak mengikuti apel pagi dan hal ini tidak dibenarkan karena tidak sesuai PP no 53 tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan diduga ada unsur pungli .

Dalam PP no 53 tahun 2010 dijelaskan pada Bagian kedua Tingkat dan jenis Hukuman Disiplin pasal 7 menjelaskan bahwa tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan hingga pemberhentian dengan tidak hormat bukan memotong gaji pegawai atau ancaman pemindahan bagian kerja,

Salah satu Pegawai yang tidak mau disebutkan namanya merasa tidak nyaman dengan adanya  potongan gaji yang dilakukan oleh Pimpinannnya akibat dalam satu bulan ada beberapa hari yang tidak mengikuti apel karena sesuatu hal , gaji yang diterima adalah hak anak istrinya dan semua sudah diatur oleh PP 53 Tahun 2010 dan yang membuatnya heran kenapa aturan ini hanya berlaku dikalangan  Bagian Umum Saja di bagian lain tidak dan kalau pungutan yang dilakukan tanpa aturan yang jelas ini adalah tindakan Pungli dan ini melanggar Hukum  dan bisa dipidanakan melalui Tim Saber Pungli Kota Cirebon.," Ungkapnya

Praktisi hukum kota Cirebon Agus Prayoga SH tidak membenarkan akan hal itu " Itu sudah jelas namanya pungli dan itu tidak dibenarkan karena semua sudah diatur Oleh PP khususnya disiplin PNS ada pada PP No53 tahun 2010 dan itu sudah jelas sekali dan dasarnya apa pungutan tersebut, apa kebijakan atau penyalahgunaan wewenang.dan ini bukan perusahaan Swasta seperti pabrik yang telat hadir di potong gajinya." Katanya (Pgh)





Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top