BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Polres Cirebon Ungkap Cepat Kejahatan Pembunuhan Bermotif Asmara
E satu.com (Crb) -Polres Cirebon akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat wanita yang sempat menggegerkan warga Cirebon. Dari pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial ES (30) berhasil diamankan.
Menurut Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, pelaku diamankan oleh petugas di rumahnya di Bumi Arum Sari, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Selasa (4/12/2018) tadi malam.
“Pelaku tanpa perlawanan dan langsung kami amankan,” jelasnya saat ekspos di Mako Polres Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (5/12/2018).
Kapolres menjelaskan, pembunuhan tersebut berawal dari korban dan pelaku yang menjalin asmara selama tiga tahun. Si pelaku sudah beristri, begitu juga si korban yang sudah bersuami. Si pelaku merupakan supir salah satu direktur rumah sakit di Kota Cirebon selama dua tahun . Sedangkan si korban merupakan penjual kopi di depan rumah sakit tersebut.
Karena hubungan asmara yang gelap, si pelaku berniat hendak memutuskan hubungan. Namun si korban  menolaknya dan mengancam apabial diputuskan akan membeberkan hubungannya  kepada istru pelaku . Akibatnya, si korban memaki-maki pelaku dengan kata-kataq kasar, hingga membuat si pelaku naik pitam, dan langsung membunuhnya dengan kunci setir mobil.
Polres Cirebon Ungkap Cepat Kejahatan Pembunuhan Bermotif Asmara
Awalnya, korban dan pelaku ketemuan di parkiran Superindo Kesambi, Kota Cirebon. Lalu korban dibawa oleh pelaku dengan mobil pelaku, dan dibunuh selama perjalanan. Karena itulah, ditemukan sepeda motor milik korban di parkiran Superindo yang sudah terparkir selama tiga hari.
“Pelaku membunuh korban selama perjalanan di dalam mobil pada jam 8 malam tanggal 30 November. Mayat ditemukan tanggal 1 Desember kemudian di Desa Ciperna Blok Tutugan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Dari penangkapan terhadap pelaku, lanjut Kapolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci setir mobil, HP milik korban, tas korban, pakaian, sandal, mobil, dan perhiasan yang dibuang pelaku ke jalan tol dari fly over Talun. Tidak ada barang korban yang dijual.
Atas kasus ini, tambah Kapolres, pihaknya masih mendalaminya. Dan juga, masih mencari bukti-bukti yang dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak.
“Atas kejadian ini, si pelaku melanggar Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.( nm)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top