BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Putusan Pengadilan Untuk Mengembalikan Dana Nasabah CSI Terjegal Oleh Minimnya Aset CSI Saat  Ini
E satu.com - Niat Pemerintah membantu korban Investasi Ilegal CSI ( Cakrabuana Sukses Mandiri) terjegal oleh minimnya aset CSI itu sendiri sehingga antara jumlah investasi nasabah dengan Aset tidak sama .
Pengembalian dana untuk korban nasabah investasi ilegal Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI)  masih terkendala. Jumlah aset yang dimiliki CSI jauh lebih kecil dari nilai investasi selain belum jelasnya jumlah nasabah yang menanamkan modalnya.
Demikian diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing kepada sejumlah wartawan di Kantor OJK pusat, Kamis (21/3).
Tongam mengatakan pengembalian dana memerlukan ketelitian sehingga tidak terjadi gejolak di para nasabah. Banyak hal yang menyebabkan proses pengembalian aset CSI kepada nasabah ini masih terkendala. Diantaranya adalah, tidak lengkapnya data nasabah dan mekanisme pengembalian uang. “Walaupun putusan Pengadilan Negeri Sumber Cirebon sudah memutuskan sejak akhir 2017 lalu. Namun beberapa kendala masih ada. Nanti yang melakukan eksekusi (pembagian red.) Kejaksaan Negeri Sumber,” ungkap Tongam.
Tongam menambahkan datanya sangat minim, sehingga jumlah nasabahnya juga simpang siur. Kesulitan lainnya, yaitu belum ada skema yang pasti, yang akan digunakan dalam proses pengembalian ini. Karena menurutnya, proses pengembalian dana ini, jangan sampai menimbulkan gejolak baru.
Tongam menyebutkan, pencatatan yang dilakukan oleh CSI dari sejumlah investasi yang disetorkan oleh nasabahnya, sangat amburadul. Bahkan, sangat memungkinkan, beberapa setoran dari nasabah, tidak seluruhnya disetorkan ke CSI.
“Misalkan leader disatu wilayah dapat nasabah dengan nilai Rp 1 Milyar, namun hanya disetorkan berapa ratus juta,” kata Tongam.
Hal lainnya yang menyulitkan pembagian dana sita aset ini, adalah menentukan nasabah mana yang akan mendapatkan ganti. Karena dari puluhan ribu orang yang mengklaim menjadi nasabah CSI, tidak diketahui berapa nominal masing-masing setoran nasabah tersebut.
“Selain itu, kita juga tidak tahu, mana nasabah yang sudah pernah mendapatkan keuntungan dan mana yang belum,” ujar Tongam.
Tongam juga mengatakan, bahwa sejumlah nasabah CSI juga, ada yang sudah memiliki aset dengan nilai yang cukup besar. Salah satunya adalah kendaraan. Sehingga menurutnya, jangan sampai nasabah yang sudah mendapatkan keuntungan, kemudian mendapatkan ganti rugi ini.
Yang lebih menyulitkan dalam pengembalian dana aset CSI ini, adalah nilai aset dengan nilai yang wajib dibayar jumlahnya sangat jauh. Bahkan Tongam memperkirakan, bahwa aset yang dimiliki CSI, hanya bisa menutupi 15 persen dari total uang nasabah yang disetorkan.
Putusan Pengadilan Untuk Mengembalikan Dana Nasabah CSI Terjegal Oleh Minimnya Aset CSI Saat  Ini
“Dalam kasus investasi ilegal, paling asetnya hanya mencapai 15 persen saja dari total keseluruhan yang wajib dibayarkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua OJK Cirebon, M. Lutfi mengatakan, bahwa yang bertanggungjawab mengenai eksekusi dan pembagian dana aset CSI ini adalah Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sumber Cirebon. Sedangkan pihaknya hanya melakukan pengawasan saja.
Selain itu, sesuai data yang disampaikan oleh Forum Komunikasi Anggota (Forkoma) CSI, menyebutkan bahwa jumlah nasabah CSI berjumlah 16ribu orang. Untuk memberikan pelayanan kepada korban CSI, Kejari juga membuka crisis center di depan Kantor Kejari Sumber.
“Ada Crisis center, jika ada nasabah yang mau melaporkan,” kata Lutfi.
Pihaknya juga sudah meminta kepada Kejari, untuk bisa memberikan informasi seluasnya kepada para korban nasabah CSI. Terutama terkait dengan perkembangan kasus ini.(Nm)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top