E satu.com (Crb) - Kota Cirebon setujui perubahan status Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Cirebon. Dengan perubahan status, pangsa pasar diharapkan semakin luas.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon mengenai penyampaian 5 raperda dari Pemda Kota Cirebon serta laporan panitia khusus DPRD pembahasan raperda tentang perusahaan umum daerah BPR Bank Cirebon, Jumat, 03 Mei 2019 di gedung DPRD Kota Cirebon.
“Tadi semua sudah mendapatkan persetujuan. Tinggal kita bagaimana melaksanakannya,” ungkap Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH.
Mereka pun, lanjut Azis, akan melakukan saran dari dewan untuk melakukan kajian terlebih dulu, khususnya untuk penambahan modal.
“Agar penggunaannya tepat dan memang sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Azis.
Dengan adanya perubahan status ini, Bank Cirebon diharapkan bisa menjadi salah satu bank profesional dan mandiri serta melayani masyarakat Kota Cirebon lebih luas lagi.
Sementara itu ketua DPRD Kota Cirebon, Drs. Edi Suripno, S.Ip., M.Si., berharap dengan perubahan status kelak, BPR Bank Cirebon bisa menjadi perusahaan umum daerah yang mandiri dan profesional.
“Namun memang sejumlah tahapan harus dilalui. Diantaranya supervisi dari OJK dan Bank Indonesia,” ungkap Edi.
Selain itu persyaratan lainnya juga harus dilakukan seperti syarat kesehatan bank serta kelembagaan manajeman.
Mengenai anggaran yang akan diberikan untuk BPR Bank Cirebon menurut Edi harus dilakukan kajian investasi terlebih dahulu. Setelah itu diajukan ke DPRD Untuk kemudian dibahas berapa anggaran yang dibutuhkan.
Apalagi Edi mendapatkan laporan jika pada 2020 mendatang kontrak dan kemampuan bangunan yang selama ini digunakan untuk kantor BPR Bank Cirebon sudah berakhir.
“Saat ini sudah harus berfikir bangun ulang atau pindah tempat,” ungkap Edi. Sehingga semua harus dipikirkan secara matang.
Pada kesempatan yang sama, Pemda Kota Cirebon juga menyampaikan 5 buah Raperda inisiatif Wali Kota Cirebon. Masing-masing Raperda tentang perencanaan pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah No 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan menara bersama telekomunikasi, Raperda tentang retribusi jasa umum, raperda tentang retribusi jasa usaha, dan raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di Kota Cirebon.(Nm)
Hal tersebut terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon mengenai penyampaian 5 raperda dari Pemda Kota Cirebon serta laporan panitia khusus DPRD pembahasan raperda tentang perusahaan umum daerah BPR Bank Cirebon, Jumat, 03 Mei 2019 di gedung DPRD Kota Cirebon.
“Tadi semua sudah mendapatkan persetujuan. Tinggal kita bagaimana melaksanakannya,” ungkap Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH.
Mereka pun, lanjut Azis, akan melakukan saran dari dewan untuk melakukan kajian terlebih dulu, khususnya untuk penambahan modal.
“Agar penggunaannya tepat dan memang sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Azis.
Dengan adanya perubahan status ini, Bank Cirebon diharapkan bisa menjadi salah satu bank profesional dan mandiri serta melayani masyarakat Kota Cirebon lebih luas lagi.
Sementara itu ketua DPRD Kota Cirebon, Drs. Edi Suripno, S.Ip., M.Si., berharap dengan perubahan status kelak, BPR Bank Cirebon bisa menjadi perusahaan umum daerah yang mandiri dan profesional.
“Namun memang sejumlah tahapan harus dilalui. Diantaranya supervisi dari OJK dan Bank Indonesia,” ungkap Edi.
Selain itu persyaratan lainnya juga harus dilakukan seperti syarat kesehatan bank serta kelembagaan manajeman.
Mengenai anggaran yang akan diberikan untuk BPR Bank Cirebon menurut Edi harus dilakukan kajian investasi terlebih dahulu. Setelah itu diajukan ke DPRD Untuk kemudian dibahas berapa anggaran yang dibutuhkan.
Apalagi Edi mendapatkan laporan jika pada 2020 mendatang kontrak dan kemampuan bangunan yang selama ini digunakan untuk kantor BPR Bank Cirebon sudah berakhir.
“Saat ini sudah harus berfikir bangun ulang atau pindah tempat,” ungkap Edi. Sehingga semua harus dipikirkan secara matang.
Pada kesempatan yang sama, Pemda Kota Cirebon juga menyampaikan 5 buah Raperda inisiatif Wali Kota Cirebon. Masing-masing Raperda tentang perencanaan pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023, Raperda tentang pencabutan peraturan daerah No 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan menara bersama telekomunikasi, Raperda tentang retribusi jasa umum, raperda tentang retribusi jasa usaha, dan raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di Kota Cirebon.(Nm)
Post A Comment:
0 comments: