BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Terkait Pasien Di Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon Yang Di minta Jaminan KTP Dan STNK Anggota DPRD Angkat Bicara

E satu.com (Cirebon Kota) - Anggota DPRD Kota Cirebon angkat  bicara dengan adanya pasien yang di minta jaminan STNK dan KTP untuk di jadikan jaminan sementara pasien sudah meninggal dunia.

Hal ini dialami oleh pasangan suami isteri Putri Priyanti (26) dan Dewa (28) warga Kampung Kriyan Barat Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk.

Sebab, sampai saat ini pihak RS. Pelabuhan Cirebon masih menahan KTP dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sesuai yang tertera dalam surat perjanjian.

Menyikapi kejadian tersebut Anggota DPRD Kota Cirebon komisi III, kami menyayangkan tindangkan yg dilakukan oleh pihak RS Pelabuhan yg menahan STNK pasien.

Karena saya yakin tdk ada prosedural tahan menahan seperti pegadaian saja," ungkap Fitrah Malik.

Apalagi pasien sdh menyerahkan sebagian dari pembayarannya dan seharusnya pihak RS Pelabuhan bisa bicara baik-baik dengan pasien atau dengan keluarganya pasien.

Kami akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan DPRD, agar bisa ditindaklanjuti dengan memanggil pihak Direksi RS Pelabuhan untuk dimintai klarifikasinya akan hal itu.

Kami pun menghimbau kepada masyarakat agar tertib administrasi, karena jika memang pasien termasuk kategori pasien kurang mampu bisa diurus menjadi tanggungan pemerintah dengan dibuatkan BPJS PBI APBD Kota Cirebon.

Kami berharap masyarakat memperhatikan hal- hal yang sifatnya administratif, ini penting agar mempermudah proses menjadi tanggungan pemerintah Kota Cirebon.

Hal ini  juga seharusnya tidak terjadi jika memang pasien yg tidak mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti, kader postandu, kelurahan, dinsos, dan dinkes agar bisa diurus administrasinya agar ada penanggungan biaya dari pihak pemerintah dengan dibuat KIS PBI APBD." Pungkasnya ( Puguh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top