E satu.com (Cirebon) - Gugatan  Perceraian menuju Sidang lanjutan IE salah satu pengusaha dan Fifi Sofia warga Kabupaten Cirebom memasuki babak baru, pihak tergugat merasa janggal dengan keaslian dokumen negara buku nikah yang menjadi dasar proses penceraian di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon.
Salah satu kejanggalannya adalah pada wali nikah dimana (S) meninggal dunia pada tahun sebelum dilakukannya pernikahan dan  ini seharusnya menjadi  pertimbangan Hakim  untuk menghentikan sidang perceraian tersebut.

Pengacara tergugat Razman Arif Nasution mengatakan tidak ada landasan Pengadilan Agama Sumber melanjutkan sidang proses perceraian. Pasalnya, ada kejanggalan pada bukti keaslian buku nikah yang dibawa Fifi Sofia ke ruang sidang. Sementara, IF mempunyai istri sah EML dan memiliki buku nikah.
"Klien saya tidak pernah melakukan pernikahan secara negara, sehingga tidak mungkin mempunyai buku nikah. Kalau nikah secara agama iatau nikah sirih ya, jadi tidak ada dasar Pengadilan Agama Sumber melanjutkan proses sidang perceraian," tutur Razman Rabu (7/10/2020)

Razman melanjutkan ada dugaan lainnya, seperti menggulur waktu oleh pengacara pengugat, sehingga proses persidang berjalan lambat. Walaupun sudah masuk sidang ke delapan tapi belum ada hasil yang ke arah penyelesaiaan.

"Ada dugaan pengacara pengungat yang mengulur - ulur waktu, sehingga proses sidang berjalan lambat, ini sudah sidang yang ke delapan tapi belum ada hasil yang bermuara ke penyelesaian," tutur pengacara yang sering menjadi langganan selebritis ini.

Menurut Razman, dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen negara buku nikah, pihaknya juga sudah melaporkan Fifi Sofia ke Polda Jabar dan kasus tersebut sedang berjalan. Sehingga proses sidang di Pengadilan Agama Sumber harus di hentikan sampai ada hasil dari proses hukum pemalsuan buku nikah.

"Kami sudah melaporkan Fifi Sofia ke Polda Jabar, dan proses hukum ini sedang berjalan, jadi persidangan di Pengadilan Agama Sumber harus di hentikan, karena yang menjadi dasar Fifi sofia menggugat klain kami yaitu buku nikah, sedangkan buku nikahnya di duga palsu," ujarnya.

Selain itu, Razman juga mengingatkan kubu Fifi Sofia yang melibatkan LSM atau Ormas tertentu di Pengadilan Agama Sumber, hal tersebut dilakukan untuk menekan jalannya persidangan.

"Saya liat ada pengacara tambahan dari kubu Fifi Sofia yang coba - coba bermain dengan melibatkan LSM atau Ormas. Saya ingatkan saya ini pengurus Ormas terbesar di Indonesia," pungkasnya ( naim )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top