E satu.com (Cirebon).- Masyarakat kembali di kecewakan dalam pelayanan yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kota  karena Polres Cirebon Kota dinilai sewenang wenang dalam menjadikan seseorang menjadi tersangka atas sebuah kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Hal ini terjadi pada (E) warga Kota Cirebon yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan (A) dengan proses yang sangat cepat tanpa ada konfrontasi yang jelas.

Kuasa Hukum (E) Hermanto menjelaskan, kasus ini bermula adanya soal kuitansi senilai 475 juta yang berkaitan dengan pinjam meminjam antara E dan A senilai 7,5 miliar dan ditambah menjadi 8,4 miliar. Dan kuitansi tersebut dibuat pada tanggal 12 Febuari 2020 yang notabene kondisi tanah dan rumah sedang dalam jaminan pelapor (A).

Masih kata dia, dalam laporan pelapor (A) aset rumah dan tanah tersebut sudah ada transaksi jual beli. Namun (E) tidak merasa adanya transaksi jual beli yang dikehendakinya.

Akta atau AJB sedang dilakukan upaya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cirebon dan perkaranya sedang berjalan.

"Jadi aneh penetapan status tersangka dalam kondisi persoalan yang sudah jelas bahwa nilai uang yang berkaitan dengan pinjaman lebih besar dengan jaminan dua sertifikat dengan nilai aset puluhan miliar. Jadi uang 475 juta mengalahkan aset puluhan miliar,  Ini yang saya sayangkan," ujar Hermanto kepada inapos.com, Rabu (7/10/20).

Tak hanya disitu, ketika pihaknya mengajukan pengaduan sangat direpotkan oleh kepolisian dengan alasan argumentasinya yang prematur.

Sebut saja alasan secara formal kliennya seolah olah sudah dianggap bersalah, sehingga ada persoalan hak yang dilanggar oleh kepolisian.

"Klien saya merasa dirugikan dengan nilai aset yang cukup besar dengan objek tanah lebih dari 1000m2," terangnya.

Ia menilai penanganan kasus ini sangat dipercepat dari mulai Polsek Utbar dan ditarik ke Polres Cirebon Kota tanpa adanya ada konfortasi apapun. ketika meminta keadilan pun dengan adanya Dumas difasilitasi tidak menjadi dasar alasan polisi memanggil keduanya tetapi bagaimana cepatnya untuk menetapkan sebagi tersangka.

"Saya meyakini ini adalah bentuk kesewenang wenagan polisi tidak dalam profesional. Dari awal saya membuat laporan sangat sulit, tetapi sebaliknya persoalan baru yang diajukan pelapor (A) diterima soal penyerobotan tanah dan penguasaan rumah. Padahal klien kami sebelumnya sudah membuat Dumas gugatan perdata," tegasnya.

Pada saat pemanggilan pertama, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada kepolisian untuk penundaan pemanggilan juga tak diindahkan pihak kepolisian, bahkan sudah ada pemanggilan kedua.

"Kami meminta penundaan pemanggilan pertama karean kami ada sidang di Kuningan. Tetpai alasan tersebut dinilai tidak rasional, padahal jelas  dengan surat resmi sehingga rasional apa yang mengundurkan agenda," lugasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Tim Kuasa Hukum Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya akan mengajukan gelar perkara khusus atau terbuka kepada Polres Cirebon Kota sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan.

"Seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka yang tidak puas dengan ketersangkaannya dapat mengajukan gelar perkara khusus," ujar Razman. 

Masih kata Razman, Peraturan Kapolri ini untuk menghindari ada utusan atau tindakan dari kepolisian yang secara hukum menurut pihaknya melanggar maka tersangka atau saksi itu diatur.

"Selama gelar perkara khusus belum dilakukan, saya tidak izinkan klien saya diperiksa polisi karena itu hak. Setelah gelar perkara kami tidak puas maka kami akan mengajukan praperadilan," jelasnya.

Razman menambahkan, pihaknya sedang menyelidiki ada apa kepolisian tiba - tiba menjadikan seseorang sebagai tersangka. 

Kalau ada sesuatu pihaknya akan membawa temuan ini ke Polda, Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.

"Saya ingatkan kepada Kapolres jangan sampai ada abuse of power yakni penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini," tandasnya. ( Pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top